Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah
tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-iawaban, dan pengawasan
Keuangan Daerah.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019. menyatakan bahwa Keuangan
Daerah meliputi:
a.
hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
b.
kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan daerah dan membayar
tagihan pihak ketiga;
c.
Penerimaan Daerah;
d.
Pengeluaran Daerah;
e.
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah
dan/atau kepentingan umum.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa
1)
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib,efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan,manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2)
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam
APBD.
3)
APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah.
Siapa Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah ? Berdasarakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 12 Tahun 2019 dinyatakan bahwa
1)
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan
mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2)
Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewenangan:
a.
menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.
mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD untuk dibahas bersama;
c.
menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD;
d.
menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan
Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.
menetapkan KPA;
h.
menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah;
j.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang
Daerah;
k.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran;
l.
menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Dalam melaksanakan kekuasaan, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada
Pejabat Perangkat Daerah.
4)
Pejabat Perangkat Daerahterdiri atas:
a.
sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.
kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c.
kepala SKPD selaku PA.
5)
Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan
kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
6)
Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf sebelumnya boleh tahu darimana sumber file pdf di atas? Dan boleh minta file pdf tanpa watermark ainamulya?
wow terimakasih infonya ya kak!!!!
apakah peraturan ini belum bisa dilaksanakan apabila belum ada peraturan pelaksanaannya