Permendikbud
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2017
tentang Kelas Jabatan
di Lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor
36 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 29 Tahun
2017 tentang Kelas Jabatan
di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah
tidak relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini,
sehingga perlu diganti.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), menyatakan bahwa 1) Kelas
jabatan digunakan sebagai dasar: a.
pemberian tunjangan kinerja
bagi pegawai negeri
sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penyusunan peta jabatan. 2) Kelas
jabatan ditetapkan
berdasarkan hasil evaluasi
jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan kelas
jabatan meliputi:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan
pegawai di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. daftar nama jabatan pimpinan tinggi,
administrator, dan pengawas, kelas
jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
c. daftar
nama jabatan fungsional,
jabatan pelaksana, dan jabatan
lainnya, kelas jabatan,
dan persediaan pegawai di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. hasil
evaluasi jabatan pimpinan
tinggi, administrator, dan pengawas
di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. hasil evaluasi jabatan fungsional, jabatan
pelaksana, dan jabatan lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. peta
jabatan di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Penataan pegawai
dalam jabatan dilakukan
oleh pimpinan unit kerja
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29
Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1334) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2017
tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 29
Tahun 2017 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Link Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ---disini---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada manfaatnya terima kasih.
Tags:
Berita