>

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2025 2026

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah PKKM

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2025 / 2026 masih berpedoman pada  Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk, balk, cukup, sedang, atau kurang.

Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan dalam pclaksanaan penilaian kinerja kcpala madrasah agar penilaian kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian berkelanjutan kepala madrasah.


Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam program.

Indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu: (1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.

Jenis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan bagian dan sistem peningkatan mutu profesi kepala madrasah secara utuh dan menyeluruh. Jenis penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut.
1. Penilaian Kinerja Tahunan
a. Penilaian Kinerja Awal Tahun
b. Penilaian Kinerja Akhir Tahun
2. Penilaian Kinerja Empat Tahun

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah berdasarkan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download SK Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISINI)

Link download Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISIINI)

Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya,





= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter