Juknis
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2025 / 2026 masih berpedoman pada Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data
tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai
kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa
penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang
dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Penilaian kinerja
kepala madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif
setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas
madrasah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim
penilai. Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk, balk,
cukup, sedang, atau kurang.
Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai acuan
dalam pclaksanaan penilaian kinerja kcpala madrasah agar penilaian kinerja
berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil
yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian
berkelanjutan kepala madrasah.
Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai
Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM) bahwa Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan
interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator
pemenuhan standar. Efektivitas penilaian kinerja ditentukan dengan mengukur
keberhasilan dalam mencapai target pada tiap indikator dibandingkan dengan
target yang ditetapkan dalam program.
Indikator-indikator tersebut
dikembangkan dalam pelaksanaan tugas kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur
utama, yaitu: (1) usaha pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan tugas
manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada
guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.
Jenis Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah berdasarkan Juknis Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan
bagian dan sistem peningkatan mutu profesi kepala madrasah secara utuh dan
menyeluruh. Jenis penilaian kinerja kepala madrasah adalah sebagai berikut.
1. Penilaian Kinerja Tahunan
a.
Penilaian Kinerja Awal Tahun
b.
Penilaian Kinerja Akhir Tahun
2. Penilaian Kinerja Empat
Tahun
Selengkapnya silahkan download
dan baca Juknis Penilaian Kinerja Kepala
Madrasah berdasarkan Lampiran Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download SK Keputusan
Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISINI)
Link download Lampiran
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISIINI)
Demikian informasi tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai
Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga
ada manfaatnya,
Tags:
Berita
Terima kasih sudah berbagi Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) yang merupakan regulasi baru tentang Kepala Madrasah. Mudah-mudahan hasil penialian kinerja kepala madrasah betul-betul dijadikan salah satu pertimbangan dalam penugasan kepala madrasah sebagai mana disebutkan dalam juknis ini.
Izin download pak. Kebetulan saya sedang disuruh mencari Juknis Penilaian Kepala Madrasah (PKKM) versi tahun 2019