PERANGKAT – INSTRUMEN AKREDITASI SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB)

 Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB)

Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.

Ada 3 (tiga) jenis Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, yakni.
a. Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran  I)
b Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran  2)
c. Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran  3)

Ditegaskan dalam Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB  atau Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi SLB merupakan instrumen yang digunakan oleh Badan  Akreditasi  Nasional  Sekolah/Madrasah  untuk melakukan  penilaian  kelayakan  akreditasi  pada sekolah/madrasah luar biasa (SDLB, SMPLB dan SMALB).

Salah  satu  hasil  dari  akreditasi  terhadap  SLB  tahun  2019 adalah  memberikan penilaian dan peringkat akreditasi terhadap satuan pendidikan SLB. Oleh karena perangkat akreditasi tahun 2019 masih berdiri masing-masing, yaitu perangkat SDLB,  SMPLB  dan SMALB,  maka  pemberian  nilai,  status  dan  peringkat  untuk SLB akan dilakukan melalui konversi hasil penilaian per jenjang.

Penentuan Nilai Akhir Akreditasi SLB adalah sebagai berikut.
1.  Apabila  dalam  SLB  hanya terdapat  satu  jenjang  saja,  misalnya  hanya SDLB,  SMPLB  atau  SMALB,  maka  nilai  akreditasi  per  komponen,  nilai akhir akreditasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat satuan pendidikan di SLB tersebut.
2.  Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu jenjang, maka nilai akreditasi per komponen dan nilai akhir akreditasi SLB dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut. Selanjutnya nilai akhir akreditasi tersebut digunakan untuk menentukan peringkat SLB.

Kriteria Status Akreditasi SLB SKH (SDLB,  SMPLB  atau  SMALB) SDLB,  SMPLB  atau  SMALB dinyatakan terakreditasi apabila:
a.  Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.
b.  Memperoleh  Nilai  Komponen Standar  Sarana  dan  Prasarana  tidak kurang dari 61.
c.  Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.

SDLB,  SMPLB  atau  SMALB  dinyatakan  tidak  terakreditasi  jika  tidak  memenuhi  kriteria  di atas.

Pemeringkatan Hasil Akreditasi  SLB (SDLB,  SMPLB  atau  SMALB) dilakukan  jika  hasil  akreditasi memenuhi  kriteria  status  akreditasi.  Adapun Pemeringkatan Hasil Akreditasi  SLB (SDLB,  SMPLB  atau  SMALB) adalah sebagai berikut.
1.  Peringkat  akreditasi  A  (Unggul)  jika sekolah memperoleh  Nilai  Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
2.  Peringkat  akreditasi  B  (Baik) jika  sekolah  memperoleh  Nilai  Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
3.  Peringkat  akreditasi  C  (Cukup)  jika sekolah memperoleh  Nilai  Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).

Sekolah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir:
1.  61  sampai  dengan  70  (61 < NA < 70)  dengan  peringkat  akreditasi  D (Kurang).
2.  0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).

Selengkapnya silahkan download Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH atau Kriteria  dan  Perangkat  Akreditasi SLB berikut Lampiran 1 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SDLB, Lampiran 2 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SMPLB, Lampiran 3 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SMALB melalui link download di bawah ini.

Link download Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH - SDLB SMPLB dan SMALB (disini)

Demikian informasi tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (SDLB SMPLB dan SMALB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter