Perangkat
– Instrumen Akreditasi SLB SKH (Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 Tentang
Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
Ada 3 (tiga) jenis Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB berdasarkan
Keputusan Mendikbud Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa, yakni.
a.
Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran I)
b
Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran 2)
c.
Kriteria dan Perangkat
Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (teralmpir dalam Lampiran 3)
Ditegaskan dalam Kepmendikbud
Nomor 394/P/2019 bahwa Perangkat –
Instrumen Akreditasi SLB atau Kriteria dan
Perangkat Akreditasi SLB merupakan
instrumen yang digunakan oleh Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk melakukan penilaian
kelayakan akreditasi pada sekolah/madrasah luar biasa (SDLB, SMPLB
dan SMALB).
Salah satu
hasil dari akreditasi
terhadap SLB tahun
2019 adalah memberikan penilaian
dan peringkat akreditasi terhadap satuan pendidikan SLB. Oleh karena perangkat
akreditasi tahun 2019 masih berdiri masing-masing, yaitu perangkat SDLB, SMPLB
dan SMALB, maka pemberian
nilai, status dan
peringkat untuk SLB akan
dilakukan melalui konversi hasil penilaian per jenjang.
Penentuan Nilai Akhir
Akreditasi SLB adalah sebagai berikut.
1. Apabila
dalam SLB hanya terdapat satu
jenjang saja, misalnya
hanya SDLB, SMPLB atau
SMALB, maka nilai
akreditasi per komponen,
nilai akhir akreditasi dan peringkat SLB sama dengan nilai dan peringkat
satuan pendidikan di SLB tersebut.
2. Apabila dalam SLB terdapat lebih dari satu
jenjang, maka nilai akreditasi per komponen dan nilai akhir akreditasi SLB
dihitung dari rata-rata dari seluruh jenjang yang ada di SLB tersebut.
Selanjutnya nilai akhir akreditasi tersebut digunakan untuk menentukan
peringkat SLB.
Kriteria Status Akreditasi SLB SKH (SDLB, SMPLB atau
SMALB) SDLB, SMPLB atau
SMALB dinyatakan terakreditasi apabila:
a. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi
sekurang-kurangnya 71.
b. Memperoleh
Nilai Komponen Standar Sarana
dan Prasarana tidak kurang dari 61.
c. Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
SDLB, SMPLB
atau SMALB dinyatakan
tidak terakreditasi jika
tidak memenuhi kriteria
di atas.
Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB (SDLB,
SMPLB atau SMALB) dilakukan jika
hasil akreditasi memenuhi kriteria
status akreditasi. Adapun Pemeringkatan Hasil Akreditasi SLB (SDLB,
SMPLB atau SMALB) adalah sebagai berikut.
1. Peringkat
akreditasi A (Unggul)
jika sekolah memperoleh
Nilai Akhir Akreditasi (NA)
sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
2. Peringkat
akreditasi B (Baik) jika
sekolah memperoleh Nilai
Akhir Akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
3. Peringkat
akreditasi C (Cukup)
jika sekolah memperoleh
Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71
sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
Sekolah yang tidak
terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir:
1. 61
sampai dengan 70 (61
< NA < 70) dengan peringkat
akreditasi D (Kurang).
2. 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan
peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).
Selengkapnya silahkan
download Kepmendikbud Nomor 394/P/2019 bahwa Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH atau Kriteria
dan Perangkat Akreditasi SLB berikut Lampiran 1 tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SDLB, Lampiran
2 tentang Perangkat – Instrumen
Akreditasi SMPLB, Lampiran 3 tentang Perangkat
– Instrumen Akreditasi SMALB melalui link download di bawah ini.
Link download Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH - SDLB SMPLB
dan SMALB (disini)
Demikian informasi tentang Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (SDLB
SMPLB dan SMALB). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
perangkat kelas smalb tunagrahita kls 10 dong