Berita
Pembelajaran
PERPRES NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa
1)
Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik
dan benar.
2)
Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai
dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3)
Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai
dengan kaidah Bahasa Indonesia.
4)
Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah
pembentukan istilah.
Lalu dalam hal apa saja dan
kegiatan apa yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia? Berikut
beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan
kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia
1. Pasal
3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturanperundang-undangan.
2. Pasal
4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
3. Pasal
5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar
negeri.
4. Pasal
23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pendidikan nasional.
5. Pasal
25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
6. Pasal
26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga
swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
7. Pasal
27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di
Indonesia.
8. Pasal
28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan
kerja pemerintah dan swasta.
9. Pasal
30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau
perseorangan kepada instansi pemerintahan.
10. Pasal
31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan
publikasi karya ilmiah di Indonesia
11. Pasal
32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
12. Pasal
33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung,
apartemen atau permukiman, perkantoran, dan
kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
13. Pasal
34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
14. Pasal
35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata
atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia.
15. Pasal
36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan
atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
16. Pasal
37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang
didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
17. Pasal
38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
18. Pasal
39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam informasi tentang produk
barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
19. Pasal
40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas
umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
20. Pasal
41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.
Lebih lengkap tentang
Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 (Disini)
DPR
Menilai Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Sebagai Langkah Lestarikan Bahasa Indonesia
Anggota DPR RI Puteri Anneta
Komarudin menyambut baik penerbitan Perpres
Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa itu. Menurutnya, hal tersebut
merupakan langkah dalam melestarikan serta mengenalkan Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Nasional di Negara Republik Indonesia. “Saya sangat mendukung Prepres
ini. Hal ini untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa
kita,” tuturnya saat diwawancarai Parlementaria di ruang kerjanya, di Gedung
Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 11 September 2019.
Menurut politisi Partai
Golkar itu, generasi penerus harus juga turut serta dalam melestarikan
penggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Menurutnya, generasi muda dan
seluruh lapisan masyarakat jangan malu menggunakan bahasa sendiri. “Negara maju
seperti Jepang dan China saja bangga menggunakan bahasanya sendiri, walaupun
mereka memiliki kapabilitas menggunakan Bahasa Inggris, sebagai bahasa
universal,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu.
Untuk itu, Putri berharap
dengan hadirnya Perpres Nomor 63 Tahun
2019 ini, masyarakat mendalami lagi
Bahasa Indonesia, khususnya diksi-diksi baru yang selama ini sudah mulai terlupakan
untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. “Jadi, kita mulai dari diri
sendiri. Kalau bukan kita yang mencintai bahasa kita, siapa lagi. Nantinya
generasi-generasi selanjutnya bisa meneruskan dan memahami pentingnya bahasa
Indonesia di dalam kehidupan kita,” tutupnya
Terbitnya Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sangat baik untuk menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia
ReplyDeleteterima kasih pa ,sangat membantu artikelnya
ReplyDelete