Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa
1) Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2) Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3) Bahasa Indonesia yang benar merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
4) Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Lalu dalam hal apa saja dan kegiatan apa yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia? Berikut beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia

1.    Pasal 3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturanperundang-undangan.
2.    Pasal 4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
3.    Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
4.    Pasal 23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
5.    Pasal 25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan  dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
6.    Pasal 26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
7.    Pasal 27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
8.    Pasal 28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
9.    Pasal 30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
10. Pasal 31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
11. Pasal 32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
12. Pasal 33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan  kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
13. Pasal 34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
14. Pasal 35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
15. Pasal 36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
16. Pasal 37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
17. Pasal 38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
18. Pasal 39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa  Indonesia wajib digunakan  dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia
19. Pasal 40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
20. Pasal 41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

Lebih lengkap tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (Disini)



DPR Menilai Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Sebagai Langkah Lestarikan Bahasa Indonesia

Anggota DPR RI Puteri Anneta Komarudin menyambut baik penerbitan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah dalam melestarikan serta mengenalkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional di Negara Republik Indonesia. “Saya sangat mendukung Prepres ini. Hal ini untuk melestarikan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa kita,” tuturnya saat diwawancarai Parlementaria di ruang kerjanya, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 11 September 2019.

Menurut politisi Partai Golkar itu, generasi penerus harus juga turut serta dalam melestarikan penggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Menurutnya, generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat jangan malu menggunakan bahasa sendiri. “Negara maju seperti Jepang dan China saja bangga menggunakan bahasanya sendiri, walaupun mereka memiliki kapabilitas menggunakan Bahasa Inggris, sebagai bahasa universal,” tandas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Untuk itu, Putri berharap dengan hadirnya Perpres Nomor 63 Tahun 2019  ini, masyarakat mendalami lagi Bahasa Indonesia, khususnya diksi-diksi baru yang selama ini sudah mulai terlupakan untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. “Jadi, kita mulai dari diri sendiri. Kalau bukan kita yang mencintai bahasa kita, siapa lagi. Nantinya generasi-generasi selanjutnya bisa meneruskan dan memahami pentingnya bahasa Indonesia di dalam kehidupan kita,” tutupnya

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter