Berdasarkan PMA Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama
(Kemenag), dinyatakan bahwa Uji Kompetensi
adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS
Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan
alat ukur tertentu.
Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag),
menyatakan bahwa Uji
kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS. Profil
Kompetensi PNS paling sedikit memuat data mengenai: nama; nomor induk pegawai; pangkat/golongan;
pendidikan; pengalaman jabatan; dan pelatihan kedinasan yang pernah diikuti. Profil
Kompetensi PNS tersebut digunakan untuk: memperoleh peta jabatan; dan pengisian
jabatan melalui promosi atau mutasi.
Sasaran Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag),
ditujukan bagi PNS Kementerian
Agama yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri
atas: Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama;
b. Jabatan Administrasi, terdiri
atas jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.
c. Jabatan Fungsional, terdiri atas:
Jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah; dan
Jabatan fungsional penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala kantor urusan
agama kecamatan.
Pelaksanaaan Uji Kompetensi sebagaimana dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal
melalui Biro Kepegawaian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh kepala
satuan kerja dengan ketentuan:
a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan
oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian
Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang
kepegawaian pada setiap unit eselon I;
c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian
Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan
tugas di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi;
d. bagi Jabatan Administrasi pada
perguruan tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang
melaksanakan tugas di bidang kepegawaian;
e. bagi pemangku Jabatan Fungsional
dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan
kepenghuluan.
Ruang Lingkup Uji Kompetensi berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji
Kompetensi Bagi PNS
Pada Kementerian Agama (Kemenag),
diselenggarakan untuk
mengukur:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar
kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural
dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan
oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja
penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan
keahlian.
Berdasarkan berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji
Kompetensi Bagi PNS
Pada Kementerian Agama (Kemenag),
Metode Uji Kompetensi
terdiri atas;
a. metode asesmen center; atau
b. metode penilaian lain.
Adapun metode asesmen center terdiri atas:
a. metode sederhana;
b. metode sedang; dan
c. metode kompleks.
Sedangkan metode penilaian lain dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan
Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji
Kompetensi Bagi PNS
Pada Kementerian Agama (Kemenag)
-----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag).
Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Regulasi