PMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG UJI KOMPETENSI BAGI PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)

 PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag)

Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Uji Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu.

Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS. Profil Kompetensi PNS paling sedikit memuat data mengenai: nama; nomor induk pegawai; pangkat/golongan; pendidikan; pengalaman jabatan; dan pelatihan kedinasan yang pernah diikuti. Profil Kompetensi PNS tersebut digunakan untuk: memperoleh peta jabatan; dan pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi.

Sasaran Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama;
b. Jabatan Administrasi, terdiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.
c. Jabatan Fungsional, terdiri atas: Jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah; dan Jabatan fungsional penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala kantor urusan agama kecamatan.

Pelaksanaaan Uji Kompetensi sebagaimana dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan ketentuan:
a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap unit eselon I;
c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi;
d. bagi Jabatan Administrasi pada perguruan tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian;
e. bagi pemangku Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kepenghuluan.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag), diselenggarakan untuk mengukur:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan keahlian.

Berdasarkan berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag), Metode Uji Kompetensi terdiri atas;
a. metode asesmen center; atau
b. metode penilaian lain.
Adapun metode asesmen center terdiri atas:
a. metode sederhana;
b. metode sedang; dan
c. metode kompleks.
Sedangkan metode penilaian lain dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag) -----disini----

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.