PMK NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAU TAMBAHAN TAHUN 2020

 Permenkeu - PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020

Permenkeu - PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran DAU untuk DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, DAU untuk Penyetaraan Penghasilan tetap Kepala Desa tahun 2020, dan Penyaluran DAU untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020.

DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020 adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupatenjkota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

Adapun yang dimaksud DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020 adalah dukungan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah Kabupaten/kota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang - undangan.

Sedangkan DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggaJlan PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
b. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
c. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.

DAU Tambahan tersebut tidak menjadi bagian dalam penghitungan:
a. belanja wajib Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota; dan
b. penundaan dan/ atau pemotongan penyaluran DAU, sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pagu alokasi DAU Tambahan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
a. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp1.122. 129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebesar Rp4.260 . 552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus em pat puluh ribu rupiah).
Rincian alokasi DAU Tambahan menurut Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Juknis Penyaluran DAU Tambahan Bantuan (Dana) Pendanaan Kelurahan Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2020.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD .
·          Penyaluran dengan memperhitungkan lebih salur DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 20 19 yang disebabkan oleh perbedaan jumlah Kelurahan.

Juknis Penyaluran DAU Tambahan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.

·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap).
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a . tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Ban tuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupatijwali kota mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
2. peraturan bupatijwali kota mengenai penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau perubahannya yang memuat besaran ADD sesum ketentuan perundang-undangan;dan
b . tahap II berupa laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah kabupatenjkota.

·          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat bulan September 2020; dan
b. tahap II paling lambat mmggu kedua bulan November 2020.
·          Dalam hal Pemerintah Daerah kabupatenjkota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/ atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/ atau tahap II tidak disalurkan.
·          Pemerintah Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·          Berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan besaran ADD.
·          Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupatenjkota.
·          Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi , besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.

Juknis Penyaluran DAU Tambahan untuk Penggajian PPPK Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.



·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD provinsi/ kabupaten/ kota
·          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret 2020;
b . tahap II paling cepat bulan Juni 2020;
c. tahap III paling cepat bulan September 2020; dan
d. tahap IV pada bulan Desember 2020.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesum dengan jumlah formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dengan jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
·          Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan masing- masing tahap sebesar tiga bulan.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya .
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah provinsi / kabupaten / kota, dengan ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenm APBD Tahun Anggaran 2020 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
2. rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur /bupati/ wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran; dan
b. tahap II sampai dengan tahap IV berupa rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur jbupatijwali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan membandingkan data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK dengan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·          Dalam hal data rekapitulasi terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan berdasarkan data rekapitulasi PPPK yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember 2020.
·          Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap I, tahap II, tahap III, dan/ atau tahap IV tidak disalurkan.
·          Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·          Dalam hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dapat menggunakan sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020.

Link download Permenkeu - PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun Anggaran 2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020.





= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter