Permenkeu - PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyaluran DAU
Tambahan Tahun 2020. Pemerintah telah
menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyaluran DAU untuk DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan, DAU untuk Penyetaraan Penghasilan tetap Kepala Desa tahun 2020, dan Penyaluran
DAU untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 dengan
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020.
DAU Tambahan Dukungan Pendanaan bagi Kelurahan berdasarkan PMK Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU
Tambahan Tahun 2020 adalah
dukungan pendanaan bagi kelurahan di Daerah kabupatenjkota yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Adapun yang dimaksud DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan PMK Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU
Tambahan Tahun 2020 adalah dukungan pendanaan
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah Kabupaten/kota
atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat
desa lainnya sesuai peraturan perundang - undangan.
Sedangkan DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penggajian Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Penggajian PPPK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan membantu pendanaan penggaJlan PPPK
yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020,
menyatakan bahwa DAU tambahan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan;
b. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penyetaraan Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
c. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
DAU Tambahan tersebut tidak menjadi bagian dalam penghitungan:
a. belanja wajib Pemerintah Daerah provinsijkabupatenjkota;
dan
b. penundaan dan/ atau pemotongan penyaluran
DAU, sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pagu alokasi DAU Tambahan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
a. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
b. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp1.122.
129.935.000,00 (satu triliun seratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh sembilan
juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
c. DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian
PPPK sebesar Rp4.260 . 552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar
lima ratus lima puluh dua juta lima ratus em pat puluh ribu rupiah).
Rincian alokasi DAU Tambahan menurut Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Juknis Penyaluran DAU Tambahan Bantuan
(Dana) Pendanaan Kelurahan Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020,
antara lain sebagai berikut.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan secara bertahap, dengan
ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Februari
dan paling lambat bulan Juni 2020; dan
b. tahap II paling cepat bulan Maret
dan paling lambat bulan September 2020.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan masing-masing tahap sebesar
50% (lima puluh persen) dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang
dianggarkan dalam APBD .
·
Penyaluran
dengan memperhitungkan lebih salur DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun
Anggaran 20 19 yang disebabkan oleh perbedaan jumlah Kelurahan.
Juknis Penyaluran DAU Tambahan Penyetaraan
Penghasilan Tetap Kepala Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020,
antara lain sebagai berikut.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU Tambahan
Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap).
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar
50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa
dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dengan ketentuan:
a . tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD
Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Ban tuan Pendanaan
Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupatijwali kota
mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa;
dan
2. peraturan bupatijwali kota mengenai
penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau
perubahannya yang memuat besaran ADD sesum ketentuan perundang-undangan;dan
b . tahap II berupa laporan realisasi
penyerapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat
Desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah
kabupatenjkota.
·
Dokumen
persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat bulan September
2020; dan
b. tahap II paling lambat mmggu kedua
bulan November 2020.
·
Dalam
hal Pemerintah Daerah kabupatenjkota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/
atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan
Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/ atau tahap
II tidak disalurkan.
·
Pemerintah
Daerah kabupatenjkota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU Tambahan
Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun
Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·
Berdasarkan
peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa ,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan
besaran ADD.
·
Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi, besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala
Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupatenjkota.
·
Dalam
hal berdasarkan hasil evaluasi , besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa
dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.
Juknis Penyaluran DAU Tambahan untuk
Penggajian PPPK Tahun 2020
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020,
antara lain sebagai berikut.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD provinsi/ kabupaten/ kota
·
Pemindahbukuan
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dengan menggunakan akun DAU dengan keluaran kegiatan penyaluran DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan secara bertahap
dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret
2020;
b . tahap II paling cepat bulan Juni
2020;
c. tahap III paling cepat bulan September
2020; dan
d. tahap IV pada bulan Desember
2020.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan sesum dengan jumlah
formasi yang diterima dan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah Daerah provinsi/
kabupaten/ kota dengan jumlah maksimal formasi sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
·
Penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan waktu terhitung mulai tanggal PPPK
ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan masing- masing
tahap sebesar tiga bulan.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK untuk pembayaran gaji ketiga belas
dan / atau tunjangan hari raya dilaksanakan bersama dengan penyaluran DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran
pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas dan / atau tunjangan hari raya .
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK dilaksanakan setelah Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan
penyaluran dari Pemerintah Daerah provinsi / kabupaten / kota, dengan
ketentuan:
a. tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenm APBD Tahun
Anggaran 2020 atau peraturan kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Pendanaan PPPK; dan
2. rekapitulasi surat keputusan pengangkatan
PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur
/bupati/ wali kota sampai dengan bulan pada saat pengajuan penyaluran; dan
b. tahap II sampai dengan tahap IV berupa
rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian yang ditandatangani oleh gubernur jbupatijwali kota sampai dengan bulan
pada saat pengajuan penyaluran.
·
Penyaluran
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan dengan membandingkan
data rekapitulasi surat keputusan pengangkatan PPPK dengan data rekapitulasi PPPK
yang bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·
Dalam
hal data rekapitulasi terdapat perbedaan, penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penggajian PPPK tahap IV dilaksanakan berdasarkan data rekapitulasi PPPK yang
bersumber dari Badan Kepegawaian Negara.
·
Dokumen
persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c . q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Desember 2020.
·
Dalam
hal Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/ kota tidak memenuhi persyaratan penyaluran
dan/atau melampaui batas waktu DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK tahap
I, tahap II, tahap III, dan/ atau tahap IV tidak disalurkan.
·
Pemerintah
Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU
Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·
Dalam
hal terdapat sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK di RKUD, Pemerintah
Daerah provinsi/ kabupaten/ kota dapat menggunakan sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Penggajian PPPK tersebut untuk mendukung pendanaan penggajian PPPK tahun berjalan
atau tahun berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
8/PMK.01/2020 Tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Link download Permenkeu - PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyaluran DAU
Tambahan Tahun Anggaran
2020
(DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Tags:
Regulasi