Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang
dimaksud Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan
penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Sedangkan Analisis Beban
Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh
informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi
berdasarkan volume kerja.
Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban
Kerja, menyatakan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melaksanakan analisis
jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan,
uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis
beban kerja berpedoman pada Lampiran Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2020 ini.
Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban
Kerja di instansi pemerintah pusat dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama
yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sedangkan
analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah provinsi dilaksanakan
oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan
dan analisis beban kerja. Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan
pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara
fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada
masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi
data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun.
Adapun Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pelaksana Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
a. PNS dan/atau PPPK
yang telah mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis analisis jabatan serta
analisis beban kerja dan/atau;
b. syarat objektif lain
yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain
yang diperlukan dalam pelaksanan tugas tim.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan Dan Analisis Beban
Kerja -- (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan
Dan Analisis Beban Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi