Regulasi
PMA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Penguatan
Pendidikan Karakter disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab
satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah
hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara
satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari gerakan nasional
revolusi mental.
Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK), Penyelenggaraan PPK mempunyai tujuan untuk peningkatan
penerapan nilai-nilai agama dan Pancasila dalam Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Ditegaskan dalam PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan PPK bahwa Penyelenggaraan PPK terdiri atas:
a.
PPK melalui Pendidikan Agama pada sekolah;
b.
PPK pada Madrasah;
c.
PPK pada pendidikan tinggi;
d.
PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan; dan
e.
PPK pada pendidikan jalur informal.
PPK melalui Pendidikan Agama
pada sekolah terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama Islam;
b.
Pendidikan Agama Kristen;
c.
Pendidikan Agama Katolik;
d.
Pendidikan Agama Hindu;
e.
Pendidikan Agama Buddha; dan
f.
Pendidikan Agama Khonghucu.
PPK melalui Pendidikan Agama
dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
PPK melalui Pendidikan Agama secara terintegrasi diselenggarakan melalui
implementasi:
a.
berbasis kelas;
b.
berbasis budaya sekolah; dan/atau
c.
berbasis masyarakat.
Implementasi berbasis kelas huruf
a dilakukan dengan cara:
a.
mengintegrasikan proses pembelajaran dengan implementasi nilai–nilai agama;
b.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai
agama;
c.
memperkuat manajemen kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis
pada implementasi nilai-nilai agama; dan
d.
mengembangkan muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama.
Implementasi berbasis budaya
sekolah dilakukan dengan cara:
a.
mengembangkan visi dan misi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai agama;
b.
membiasakan nilai-nilai moderatisme agama pada kehidupan sekolah;
c.
mengembangkan keteladanan di lingkungan sekolah;
d.
melibatkan ekosistem sekolah;
e.
memberikan ruang pengembangan potensi siswa;
f.
memberdayakan manajemen sekolah; dan
g.
mengembangkan norma, peraturan, dan tradisi sekolah bernuansa implementasi nilai-nilai
agama.
Implementasi berbasis masyarakat
dilakukan dengan cara:
a.
sinkronisasi program PPK melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat,
dan orang tua;
b.
pelibatan lembaga atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan c. sinergitas
PPK dengan layanan pendidikan keagamaan nonformal.
PPK pada Madrasah
diselenggarakan di raudlatul athfal, Madrasah ibtidaiyah, Madrasah tsanawiyah, dan
Madrasah aliyah. PPK pada Madrasah dilakukan dengan mengintegrasikan nilai-nilai
agama Islam dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Pengintegrasian
nilai-nilai agama Islam diselenggarakan melalui implementasi:
a.
berbasis kelas;
b.
berbasis budaya Madrasah; dan/atau
c.
berbasis masyarakat.
Berdasarkan PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan PPK, Implementasi berbasis kelas dilakukan dengan
cara:
a.
mengembangkan hubungan harmoni pendidik-peserta didik dalam jalinan yang
dijiwai oleh nilai-nilai agama Islam;
b.
mengembangkan inovasi kurikulum yang mengembangkan model pembelajaran dan penilaian
berbasis karakteristik mata pelajaran;
c.
mengintegrasikan nilai–nilai agama Islam dalam proses pembelajaran pada semua
mata pelajaran;
d.
menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan implementasi nilai–nilai
agama Islam;
e.
memperkuat manajemen kelas, pemilihan metode pembelajaran, dan penilaian yang berbasis
pada implementasi nilai-nilai agama Islam;
f.
memperkuat implementasi nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan kokurikuler; dan
g.
mengembangkan muatan lokal bernuansa implementasi nilai-nilai agama Islam.
Pada PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK), dinyatakan bahwa Implementasi berbasis budaya
Madrasah dilakukan dengan cara:
a.
mengembangkan visi dan misi Madrasah yang dijiwai nilai-nilai agama Islam;
b.
memberdayakan manajemen berbasis Madrasah;
c.
mengembangkan nilai-nilai moderatisme agama Islam pada kehidupan Madrasah;
d.
mengembangkan keteladanan di lingkungan Madrasah;
e.
melibatkan ekosistem Madrasah sebagai sistem;
f.
memberikan ruang pengembangan potensi siswa melalui kegiatan ekstakurikuler;
dan
g.
mengembangkan norma, peraturan, dan budaya Madrasah yang dijiwai nilai-nilai
agama Islam.
Implementasi PPK berbasis masyarakat dilakukan dengan cara:
a.
sinkronisasi program PPK melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat,
dan orang tua;
b.
pelibatan lembaga atau komunitas yang menyediakan sumber pembelajaran; dan
c.
sinergitas PPK dengan layanan pendidikan keagamaan Islam nonformal.
Penyelenggaraan PPK pada
Madrasah dilaksanakan selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu. Penyelenggaraan
PPK pada Madrasah dilaksanakan selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu hanya
dapat dilaksanakan oleh satuan Madrasah yang telah menyelenggarakan PPK sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku.
Penguatan Pendidikan
Karakter pada Pendidikan Tinggi berdasarkan
PMA Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK), diselenggarakan melalui:
a.
Perguruan Tinggi Keagamaan; dan
b.
pendidikan agama pada perguruan tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di
luar Kementerian.
PPK pada pendidikan tinggi
yang diselenggarakan melalui Perguruan Tinggi Keagamaan terdiri atas:
a.
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
b.
Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen;
c.
Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik;
d.
Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu;
e.
Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha; dan
f.
Perguruan Tinggi Keagamaan Khonghucu.
PPK pada Perguruan Tinggi Keagamaan
diselenggarakan melalui:
a.
penyelenggaraan intrakurikuler berbasis PPK;
b.
penguatan organisasi kemahasiswaan intrakampus;
c.
pengembangan pengabdian kepada masyarakat; dan
d.
pembinaan asrama mahasiswa.
Pembinaan asrama mahasiswa diselenggarakan
melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.
PPK pendidikan agama pada perguruan
tinggi di bawah binaan kementerian/lembaga di luar Kementerian terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama Islam;
b.
Pendidikan Agama Kristen;
c.
Pendidikan Agama Katolik;
d.
Pendidikan Agama Hindu;
e.
Pendidikan Agama Buddha; dan
f.
Pendidikan Agama Khonghucu.
PPK Pendidikan Agama diselenggarakan
melalui:
a.
penyelenggaraan pendidikan agama berbasis PPK;
b.
penguatan organisasi kemahasiswa berbasis keagamaan intra kampus; dan
c.
pembinaan asrama mahasiswa.
Pembinaan asrama mahasiswa diselenggarakan
melalui pendidikan keagamaan nonformal jenjang pendidikan tinggi.
PPK pada jenis Pendidikan
Keagamaan terdiri atas:
a. Pendidikan Keagamaan
Islam;
b. Pendidikan Keagamaan
Kristen;
c. Pendidikan Keagamaan
Katolik;
d. Pendidikan Keagamaan
Hindu;
e. Pendidikan Keagamaan
Buddha; dan
f. Pendidikan Keagamaan
Khonghucu.
PPK pada jenis Pendidikan Keagamaan
diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMA) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK),
Demikian informasi tentang PMA Nomor
2 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem