Berita
Pembelajaran
PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING DAN PEMINATAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENGERTIAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING
Layanan
Bimbingan dan Konseling adalah upaya
sistematis, objektif, logis,
berkelanjutan, dan terprogram
oleh konselor atau guru
Bimbingan dan Konseling untuk
memfasilitasi siswa/konseli
mencapai kemandirian
sehingga mampu, memahami,
menerima, mengarahkan, mengambil keputusan,
dan merealisasikan diri secara
bertanggung jawab untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidupnya
Apakah
Bimbingan dan Konseling ? Bimbingan
dan Konseling adalah upaya memandirikan dan memfasilitasi siswa dalam rangka tercapainya
perkembangan yang utuh dan optimal.
Guru Bimbingan
dan Konseling atau
Konselor adalah guru yang
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan bimbingan
dan konseling adalah
kegiatan Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor
dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan
dan konseling, melaksanakan
pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil
pelayanan bimbingan dan konseling
serta melakukan perbaikan
tindak lanjut memanfaatkan hasil
evaluasi.
===========================================
===========================================
Layanan bimbingan
dan konseling dalam
implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru
bimbingan dan konseling sesuai dengan
tugas pokoknya dalam
upaya membantu tercapainya tujuan
pendidikan nasional, dan
khususnya membantu siswa/konseli mencapai
perkembangan diri yang
optimal, mandiri, sukses, sejahtera
dan bahagia dalam
kehidupannya. Untuk mencapai
tujuan tersebut diperlukan kolaborasi dan sinergisitas kerja antara guru
bimbingan dan konseling, guru matapelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf
administrasi, orang tua, dan pihak lain
yang dapat membantu kelancaran
proses dan pengembangan
peserta didik/konseli secara
utuh dan optimal
dalam bidang pribadi,
sosial, belajar, dan karir.
Apa.
fungsi layanan bimbingan dan konseling. Layanan Bimbingan dan Konseling
berfungsi untuk :
a. Perluasan
pemahaman diri dan lingkungan
b. Pendorong
pertumbuhan dan perkembangan
c. Proses
penyesuaian diri dengan lingkungan
d. Penyaluran
pilihan pendidikan,pekerjaan da karir
e. Solusi atas
masalah
f. Perbaikan dan
penyembuhan
g. Pemeliharaan
kondisi pribadi dan situasi yang kondusif
h. Pengembangan potensi diri secara optimal
Apa
Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling. Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling
adalah Membantu konseli/siswa agar dapat mencapai perkembangan optimal dan
kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi,belajar,social dan karir
Asas
layanan bimbingan dan konseling adalah
1. Kerahasiaan
sesuai kode etik bimbingan dan konseling
2. Kesukarelaan
dalam mengikuti layanan yang diperlukan
3. Keterbukaan
dalam memberikan dan menerima informasi
4. Keaktifan dalam
penyelesaian masalah
5. Kemandirian
dalam pengambilan keputusan
6. Kekinian dalam
penyelesaian masalah pada kehidupan konseli
7. Kedinamisan
dalam memandang konseli
8. Keterpadian
kerja antarpemangku kepentingan pendidikan
9. Keharmonisan
layanan dengan visi dan misi sekolah serta nilai dan norma kehidupan yang
berlaku
10. Kehadiran dalam pelayanan yang sesuai kaidah akademik
dan professional
11. Alih tangan kasus untuk layanan di luar keahlian dan
kewenangan
12. Tut wuri handayani dalam memfasilitasi setiap peserta
didik
Sedangkan
Prinsip Layanan Bimbingan Dan Konseling
1. Pelayanan
bimbingan dan konseling untuk semua siswa dan tidak diskriminatif
2. Bimbingan
sebagai proses pelayanan individu karena setiap peserta didik memiliki keunikan
masing-masing
3. Bimbingan
konseling memberikan bantuan untuk membangun pandangan positif pada diri dan
lingkungan
4. Bimbingan dan
konseling berlangsung dalam konteks kehidupan
5. Bimbingan dan
konseling dalam bingkai budaya Indonesia
6. Bimbingan dan
konseling bersifat fleksibel, adaptif, dan berkelanjutan
7. Pelayanan
bimbingan dan konseling ditangani tenaga professional
8. Pelayanan
bimbingan dan konseling berlandaskan program yang berbasis hasil analisis
kebutuhan siswa sesuai dengan perkembangannya
9. Bimbingan dan
konseling dievaluasi secara berkala untuk sebagai dasar perbaikan proses
layanan dan untuk mengukur hasil yang dicapai.
Komponen
Layanan Bimbingan dan Konseling, meliputi
a. Program Layanan
b. Bidang Layanan
c. Struktur dan
bidang Layanan
d. Format layanan
e. Kegiatan dan
Alokasi waktu
Program
Layanan dalam kelas maupun di luar kelas yang dirumuskan dalam bentuk program
tahunan dan program semester meliputi kegiatan:
a. Layanan dasar
(guidance curriculum) merupakan layanan penyiapan pengalaman terstruktur dan
sistematis agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas tugas perkembangan secara
alamiah dan normal
b. Layanan
peminatan perencanaan individual agar peserta didik belajar sesuai dengan
minatnya dan mengikuti proses sistematik untuk merencanakan masa depannya.
Layanan responsif, merupakan
pemberi bantuan dalam menghadapi masalah dalam proses
perkembangannya
PENGERTIAN
PEMINATAN
Definisi
dan Hakekat Peminatan Dalam
implementasi kurikulum 2013, peminatan
peserta didik merupakan upaya
advokasi dan fasilitasi perkembangan
peserta didik agar secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara
(arahan Pasal 1 angka
1 UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional) sehingga mencapai perkembangan
optimal.
Peminatan peserta
didik harus dikelola dengan baik
agar peserta didik dapat menentukan
pilihan yang sesuai dan
kemungkinan berhasil dalam belajar.
Mengapa
Peminatan penting untuk Siswa SMP/Mts Peminatan adalah suatu keputusan yang
dilakukan peserta didik untuk memilih kelompok mata pelajaran sesuai minat,
bakat, dan kemampuan selama mengikuti pembelajaran di SMA. Pemilihan peminatan
dilakukan atas dasar kebutuhan untuk melanjutkan keperguruan tinggi.
Penetapan peminatan
merupakan hal penting
dalam implementasi kurikulum 2013
karena adanya pilihan peminatan di
SMA/MA, pilihan peminatan
kelompok mata pelajaran di
SMA/MA dan pilihan
peminatan kelompok program keahlian
di SMK. Peminatan
kelompok mata pelajaran dan
pilihan mata pelajaran merupakan upaya untuk membantu peserta didik dalam
memilih dan mendalami mata pelajaran
yang diikuti pada satuan pendidikan,
memahami dan memilih arah
pengembangan karir, dan
menyiapkan diri serta memilih
pendidikan lanjutan sampai ke perguruan tinggi sesuai dengan
kemampuan dasar umum,
bakat, minat dan kecenderungan pilihan
masing-masing peserta didik.
Upaya mengoptimalkan potensi peserta
didik tersebut menuntut adanya kolaborasi
yang baik antara
guru mata pelajaran, guru wali
kelas, guru BK/Konselor
atau konselor, kepala sekolah/madrasah dan
orang tua/wali, seperti pelayanan pendalaman materi
yang dilakukan guru
mata pelajaran merupakan salah
satu bentuk pengayaan mata pelajaran. PP No. 32 tahun 2013, Pasal 77B ayat (7)
Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum;
b. Muatan peminatan akademik;
c. Muatan akademik kejuruan; dan
d. Muatan pilihan lintas minat/peminatan.
Secara
khusus tujuan pelayanan arah peminatan adalah :
a. Di SD/MI/SDLB
siswa diarahkan untuk
memahami bahwa pendidikan di
SD/MI/SDLB merupakan pendidikan
wajib yang harus dikuti
oleh seluruh warga
negara Indonesia dan setamatnya dari
SD/MI/SDLB harus dilanjutkan
ke studi di SMP/MTs/SMPLB, dan
oleh karenanya siswa
perlu belajar dengan
sungguh-sungguh.
b. Di SMP/MTs/SMPLB
siswa diarahkan untuk
memahami dan mempersiapkan diri
bahwa :
(1) Semua warga
negara Indonesia wajib
mengikuti pelajaran di sekolah
sampai dengan jenjang SMP/MTs/SMPLB dalam rangka Wajib Belajar 9 Tahun.
(2) Siswa SMP/MTs/SMPLB
perlu memahami berbagai
jenis pekerjaan/ karir dan
mulai mengarahkan diri
untuk pekerjaan/karir tertentu
(3) Setamat dari
SMP/MI/SMPLB siswa dapatkan melanjutkan pelajaran ke SMA/MA/SMALB atau SMK,
untuk selanjutnya kalau sudah tamat nanti
dapat bekerja atau
melanjutkan pelajaran ke perguruan tinggi.
Tingkat
arah peminatan yang perlu dikembangkan dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Arah peminatan
pertama perlu dikembangkan
pada siswa SD/MI/SDLB yang
akan melanjutkan pendidikan
ke SMP/MTs/SMPLB. Mereka dibantu untuk memperoleh informasi untuk
memilih SMP/MTs/SMPLB.
2. Arah peminatan
kedua perlu dibangun pada siswa SMP/MTs/SMPLB
yang akan melajutkan ke SMA/MA/ SMALB dan SMK. Mereka dibantu untuk memperoleh
informasi yang cukup
lengkap tentang jenis
dan penyelenggaraan
masing-masing SMA/MA/SMALB dan
SMK, pilihan mata pelajaran
dan arah karir
yang ada, dan
kemungkinan studi lanjutannya.
3. Arah peminatan
ketiga umum perlu
dikembangkan pada siswa SMA/MA/SMALB dan SMK untuk mengambil
pilihan dan pendalaman, serta
keterkaitan lintas mata
pelajaran tertentu, pilihan
arah pengembangan karir (lihat no. 3b pada gambar).
4. Arah peminatan
ketiga kejuruan perlu dikembangkan
pada siswa SMK untuk memilih dan
mendalami dan mengakses keterkaitan lintas mata
pelajaran praktik/kejuruan yag
ada di SMK
5. Arah peminatan
keempat perlu dikembangkan
pada siswa di SMA/MA/SMALB dan SMK yang akan melanjutkan
studi ke perguruan tinggi, mereka dibantu
untuk memilih salah
satu fakultas dengan program studinya yang ada di perguruan
tinggi, sesuai dengan bakat dan minat, serta
pilihan/pendalaman mata pelajaran
di SMA/MA/SMALB atau SMK
Masing-masing tingkat
arah peminatan itu
memerlukan penanganan yang akurat
sesuai dengan tingkat perkembangan dan karakteristik siswa yang bersangkutan,
serta karaketristik satuan
pendidikan di mana
siswa belajar.
ASPEK ARAH PEMINATAN
Untuk
setiap tingkat arah
peminatan digunakan lima
aspek pokok sebagai dasar
pertimbangan bagi arah
peminatan yang akan
ditempuh. Kelima aspek tersebut
secara langsung mengacu
kepada beberapa karakteristik
pribadi siswa dan lingkungannya, kondisi sekolah dan kondisi pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas
pendidikan siswa yang bersangkutan, yaitu :
1. Bakat, minat,
yang dan kecenderungan
pribadi yang dapat
diukur dengan tes bakat dan/atau inventori tentang bakat/ minat.
2. Kemampuan dasar
umum (kecerdasan), yaitu
kemampuan dasar yang biasanya
diukur dengan tes intelegensi.
3. Kondisi dan
kurikulum yang memuat
mata pelajaran dan/atau praktik/latihan yang dapat
diambil/didalami siswa atas dasar pilihan, serta sistem Satuan Kredit Semester
(SKS) yang dilaksanakan.
4. Prestasi hasil
belajar, yaitu nilai hasil belajar
yang diperoleh siswa di sekolah/madrasah, baik (a) rata-rata
pada umumnya, maupun (b) per mata pelajaran, baik yang bersifat wajib maupun
pilihan, dalam rangka peminatan akademik, vokasional dan studi lanjutan.
5.
Ketersediaan fasilitas sekolah/madrasah, yaitu
apa yang ada di
tempat siswa belajar
yang dapat menunjang
pilihan atau arah peminatan siswa.
6. Dorongan moral
dan finansial, yaitu
kemungkinan penguatan dan berbagai
sumber yang dapat
membantu siswa ,
seperti orang tua dan kemungkinan bantuan dari pihak lain,
dan beasiswa. Dalam penerapannya arah
peminatan siswa merupakan
gabungan dan kemungkinan yang paling mengutungkan dari kombinasi semua
yang ada itu pada
setiap jenis dan
jenjang satuan pendidikan
LANGKAH
POKOK PELAYANAN ARAH PEMINATAN SISWA
Pelayanan arah
peminatan dimulai sejak
sedini mungkin, yaitu
sejak siswa menyadari bahwa ia berkesempatan memilih jenis sekolah
dan/atau mata pelajaran dan/atau
arah karir dan/atau
studi lanjutan. Ketika
itulah langkah-langkah pelayanan arah
peminatan secara sistematik
dimulai, mengikuti sejumlah langkah
yang disesuaikan dengan
tingkat arah peminatan tertentu.
1. Langkah pertama: Pengumpulan Data
Langkah
ini dilakukan untuk mengumpulkan data tentang :
a. Data pribadi
siswa : kemampuan
dasar (intelegensi), bakat dan minat serta kecenderungan potensi.
b. Keluarga
c. Kondisi
lingkungan
d. Mata pelajaran
wajib dan pilihan
e. Sistem
pembelajaran, termasuk Sistem Kredit Semester (SKS)
f. Informasi
pekerjaan/karir
g. Bahan informasi
karir
h. Bahan informasi
pendidikan lanjutan
i. Data kegiatan
belajar
j. Data hasil
belajar
k. Data khusus
tentang siswa.
2.
Langkah kedua: layanan informasi/orientasi arah peminatan
a. Dengan langkah
ini kepada para
siswa diberikan informasi selengkapnya, sesuai dengan jenis dan jenjang satuan
pendidikan siswa, yaitu informasi tentang :
b. Sekolah ataupun
program yang sedang
mereka ikuti dan
setamat dari sekolah atau selepas dari kelas yang mereka duduki
sekarang.
c. Kurikulum dan
berbagai mata pelajaran
baik yang wajib
maupun pilihan yang diikuti
siswa, terutama berkenaan
dengan arah dan pendalaman mata pelajaran, serta lintas
mata pelajaran.
a. Informasi tentang
karir atau jenis
pekerjaan yang perlu
dipahami dan/atau yang dapat
dijangkau oleh tamatan
pendidikan yang sedang ditempuh
sekarang, terutam berkenaan dengan peminatan vokasional.
b. Informasi tentang
studi lanjutan setamat
pendidikan yang sedang ditempuh sekarang. Layanan informasi
tentang berbagai hal
di atas dapat
dilakukan melalui layanan informasi klasikal. Layanan informasi ini
dapat dilengkapi dengan layanan orientasi
melalui kunjungan ke
sekolah/ madrasah dan/atau lembaga
kerja yang dapat
menjadi arah pemi-natan/
pilihan siswa.
3. Langkah ketiga
: Identifikasi dan Penetapan Arah Peminatan Langkah ini
terfokus pada kecocokan
antara kondisi pribadi
siswa dengan syarat-syarat atau
tuntutan mata pelajaran
pilihan dan/atau
sekolah/madrasah, arah pengembangan
karir, kondisi orang
tua dan lingkungan pada umumnya,
terutama dalam rangka peminatan akademik, vokasional, dan
studi lanjutan. Keadaan
yang diinginkan ialah
kondisi pribadi siswa benar-benar
cocok atau sejajar,
atau setidak-tidaknya mendekati, dengan
persyaratan dan kesem-patan
yang ada itu. Kecocokan itu
disertai dengan tersedianya
fasilitas yang ada
di sekolah yang cukup memadai,
serta dukungan moral dan finansial yang memadai pula (terutama dari orang
tuanya).
Langkah ketiga
itu dilaksanakan melalui
kontak langsung Guru
BK atau Konselor dengan
siswa melalui penyajian
angket ataupun modul. Kontak langsung ini disertai
pembahasan individual, diskusi kelompok dan kegiatan lain
melalui strategi
transformasional-BMB3 yang mengajak siswa berpikir, merasa,
bersikap, bertindak, dan
bertanggung jawab atas berbagai
aspek pilihan yang tersedia dan keputusan yang diambil.
.
4. Langkah keempat : Penyesuaian
Langkah ketiga
di atas dapat
menghasilkan pilihan yang
tepat bagi siswa dan
orang lain yang
berkepentingan (terutama orang
tua), atau pilihan
yang tepat bagi siswa
tetapi tidak disetujui
oleh orang tuanya. Apabila ketidakcocokan itu
terjadi maka perlu
dilakukan peninjauan kembali melalui
layanan konseling perorangan
baik terhadap siswa dan/ataupun orang tuanya.
Apabila pilihan tepat
tetapi sekolah/madrasah yang sedang atau akan diikuti tidak
tersedia pilihan yang
diinginkan, maka siswa
yang bersangkutan dapat dianjurkan untuk mengambil pilihan itu di
sekolah lain. Lebih jauh, apabila
pilihan tepat dan
fasilitas di sekolah/madrasah tersedia, tetapi
dukungan finansial tidak
ada, maka perlu
dilakukan konseling perorangan (dengan siswa dan orang tuanya untuk
membahas kemungkinan mencari bantuan atau beasiswa). Apabila pilihan tidak
tepat, maka siswa yang
bersangkutan perlu mengganti
pilihan lain dan
perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada diri siswa dan pihak-pihak
yang berkepntingan. Untuk ini diperlukan layananan konseling perorangan bagi
siswa yang bersangkutan.
Demikian, langkah keempat
dilaksanakan seoptimal mungkin demi kesuksesan studi siswa.
5. Langkah kelima: Monitoring dan Tindak Lanjut
Guru BK
atau Konselor memonitor
penampilan dan kegiatan
siswa asuhnya secara keseluruhan
dalam menjalani program
pendidikan yang diikutinya, khususnya
berkenaan dengan arah peminatan yang dipilihnya. Perkembangan dan
berbagai permasalahan siswa
perlu diantisipasi dan memperoleh pelayanan
Bimbingan dan Konseling
secara komprehensif dan
tepat.
Kegiatan monitoring
dapat menggunakan format-format
yang diadministrasikan, secara
berkala, minimal setiap
tengah dan akhir/awal semester,
yang isian format
itu kemudian mendapatkan pembahasan dan tindak lanjut secara
tepat.
PELAKSANA
PEMINATAN
Memperhatikan tingkat
aspek pokok dan
langkah-langkah arah peminatan di
atas, pelaksana dan peranannya masing-masing adalah :
1. Guru Kelas,
karena di SD/MI/SDLB
pada umumnya belum ditugaskan Guru BK atau Konselor secara
khusus, maka pelayanan BK di SD/MI/SDLB pada umumnya dilaksanakan oleh Guru
Kelas..
Dalam hal
ini guru kelas
SD/MI/SDLB dan khususnya
Guru Kelas VI SD/MI/SDLB
adalah pelaksana pelayanan
arah peminatan tingkat pertama bagi
siswa-siswa SD/MI/SDLB, yang
akan tamat SD/MI/SDLB (terutama
kelas VI) dan
melanjutkan pelajarannya ke SMP/MTs/SMPLB. Guru kelas VI SD/MI/SDLB
dapat bekerja sama dengan Guru BK
atau Konselor SMP/MTs/SMPLB
atau SMA/MA/SMALB atau SMK
yang terdekat dalam
pelayanan alih tangan kasus.
2. Guru BK atau
Konselor di SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/ SMALB adalah pelaksana
pelayanan arah peminatan tingkat kedua
di SMP/MTs/SMPLB, tingkat
ketiga umum SMA/MA/SMALB,
tingkat ketiga kejuruan SMK. Dalam
menjalankan tugasnya guru
BK atau konselor dapat
bekerjasama dengan petugas
yang berwewenang
menyelenggarakan tes intelegensi
dan tes bakat,
dengan Guru Mata Pelajaran,
Wali Kelas, dan
orang tua, serta
kepala satuan pendidikan. Guru
BK atau Konselor
melaksanakan dan
mengkoordinasikan upaya pelayanan
arah peminatan (sebagaimana
diuraikan pada Bab III) secara menyeluruh.
Bagi satu atau
sekelompok SD/MI/SDLB yang mampu dapat mem- pekerjakan/mengangkat Konselor
untuk bertugas di satu atau sekelompok
SD/MI/SDLB yang dimaksud.
3. Guru Mata
Pelajaran, baik untuk mata
pelajaran umum maupun mata pelajaran praktik/kejuruan yang
bersifat wajib ataupun pilihan. Guru Mata Pelajaran
secara khusus menyediakan
nilai-nilai prestasi belajar sisw
dan informasi pendidikan/pekerjaan yang memerlukan informasi dari mata pelajaran
yang dimaksudkan. Guru Mata Pelajaran
Praktik/Kejuruan di SMK
khususnya menyediakan nilai-nilai prstasi
belajar siswa dan
informasi pendidikan/pekerjaan/karir
yang memerlukan penge-tahuan/keterampilan kejuruan yang
dimaksudkan itu.
4. Orang Tua siswa
yang bersangkutan, mendorong
anaknya untuk memilih mata
pelajaran atau studi
lanjutan yang sesuai
dengan bakat, minat, dan kecenderungan siswa, dan menyediakan fasilitas
bagi kelanjutan pendidikan anaknya.
5. Kepala Sekolah, khususnya memperlancar
pelaksanaan upaya pelayanan arah
peminatan di sekolah/madrasah dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya
bagi Guru Kelas, Guru BK atau
Konselor, Guru Mata
Pelajaran dan Wali
Kelas untuk menjalankan peranannya
secara tepat dalam
rangka pelayanan arah peminatan
siswa.
Di samping itu,
Kepala Sekolah menyediakan waktu, format-format, dan dana
serta fasilitas lain
bagi keberhasilan upaya
arah peminatan siswa. Lebih
jauh, Kepala Sekolah
juga memberikan kesempatan dan
mendorong orang tua
untuk berkonsultasi da memperoleh
informasi tentang pilihan
yang ada serta
bakat/minat/ kecenderungan
siswa. Dengan demikian
orang tua diharapkan memberikan dorongan
dan fasilitas untuk
pengembangan
bakat/minat/kecenderungan
siswa secara tepat dan optimal.
Demikian pula,
kepada para siswa
diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk
mengungkapkan potensi diri
dan menyampaikan aspirasi tentang pilihan
pelajaran, pilihan karir,
dan pilihan sekolah/program yang diinginkannya.
B. Mekanisme
Pihak-pihak yang
terlibat dalam mekanisme
pelayanan arah peminatan siswa
adalah sebagaimana terlihat
pada bagan berikut,
yaitu Kepala Sekolah, Guru BK atau Konselor , Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas ,
Orang Tua , dan
siswa yang bersangkutan .
Peranan
masing-masing adalah :
1.
Kepala Sekolah (Satuan Pendidikan) :
a. Mendorong dan
memfasilitasi kepada Guru
BK atau Konselor (1),
Guru Mata Pelajaran
(2), dan Wali
Kelas (3) untuk berpartisipasi/berperan dalam upaya
pelayanan arah peminatan siswa.
b. Memberikan kesempatan
kepada orang tua
(4) untuk berkonsultasi dan
memperoleh informasi tentang
program pendidikan yang ada
di sekolah/madrasah, adanya
proses pilihan, serta upaya pengembangan program pendidikan sesuai
dengan bakat/minat/kecenderungan siswa.
2.
Guru BK atau Konselor :
a.
Bekerjasama dengan guru
Mata Pelajaran (5)
dan/atau Wali Kelas (7)
untuk tersedianya secara
lengkap nilai-nilai hasil belajar
siswa yang akan
diperhitungkan sebagai salah
satu aspek arah peminatan siswa.
b. Memberikan
pelayanan kepada siswa (9) berkenaan dengan :
a. Informasi
sekolah/madrasah yang sedang dijalani siswa.
b. Informasi mata
pelajaran wajib dan
pilihan yag dapat
dipilih oleh siswa dalam
rangka penyelesaian studi
pada satuan pendidikan yang
sedang ditempuh, dan
pendidikan lanjutannya,
terutama berkenaan dengan
peminatan akademik dan sistem SKS.
c. Informasi pekerjaan/karir sesuai
dengan tingkat arah peminatan siswa, terutama peminatan
vokasional
d. Materi,
prosedur, dan mekanisme pelayanan arah peminatan yang dilaksanakan
Guru BK atau
Konselor terhadap siswa, termasuk di
dalamnya penerapan strategi
BMB3 dan kemungkinan dilaksanakannya layanan
konseling perorangan.
c. Memberikan kesempatan
kepada orang tua untuk
berkonsultasi da memperoleh
informasi tentang pilihan
mata pelajaran, arah pekerjaan/karir, dan
pendidikan lanjutan
(peminatan akademik, vokasional,
dan studi lanjutan)
yang dapat dipilih oleh
siswa mengacu pada
bakat/ minat/ kecenderungan siswa,
serta materi, prosedur,
dan mekanisme pelayanan arah
peminatan siswa.
d.
Menyelenggarakan
instrumentasi dan mengolah
data tentang aspek-aspek arah
peminatan serta mempertimbangkan peng-gunaan hasil-hasilnya.
e.
Berkonsultasi dengan Kepala
Sekolah tentang keseluruhan upaya pelayanan arah peminatan
siswa serta hasil-hasilnya.
3.
Orang Tua :
a. Berusaha memperoleh
informasi dan berkonsultasi
tentang bakat/minat/kecenderungan
siswa serta kemungkinan kecocokan dengan aspek-aspek
pilihan yang ada pada program pendidikan
yang dijalani siswa,
baik dari Kepala
Sekolah maupun dari Guru BK atau
Konselor
b. Memberikan dorongan
dan fasilitas yang
memadai searah dengan pilihan
siswa dalam menjalani pendidikannya .
4.
Siswa
a. Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan instrumentasi, pengumpulan data tentang diri
pribadi siswa oleh Guru BK atau Konselor.
b.
Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pelayanan arah
peminatan yang menyangkut pilihan
mata pelajaran, pilihan pekerjaan/karir, dan
pilihan pendidikan lanjutan
(peminatan akademik, vokasional, dan studi lanjutan) yang
diselenggarakan oleh Guru BK
atau Konselor, Guru
Mata Pelajaran dan
Wali Kelas.
c. Berkonsultasi
dengan orang tua tentang berbagai aspek pilihan yang perlu dilakukan di sekolah/madrasah
tempat belajar.
d. Menjalani hasil
pelayanan arah peminatan
dengan sebaik-baiknya dan
setiap kali berkonsultasi
dengan Guru BK atau Konselor.
C. Pelaksanaan Layanan Bimbingan Dan Konseling
1. Tugas Guru Bk
Melaksanakan tugas
profesi bimbingan dan
konseling secara utuh sesuai
dengan konsep bimbingan dan konseling
2. Bidang Layanan Bimbingan Dan Konseling
a. BK Pribadi
meliputi pemahamam diri,
keselarasan perkembangan, cipta rasa,
karsa,kedewasaan, aktualisasi
diri, dan tanggung jawab
b. BK Sosial
untuk memahami interaksi
social yang positif, keterampilan berinteraksi,
dan mengatasi masalah
dalam hubungan social
c. BK Belajar
merupakan bantuan untuk mengenali potensi diri, sikap dan keterampilan belajar,
keterampilan merencanakan pendidikan,
kesiapan mental menghadapi
ujian sehingga mendapat hasil
belajar yang optimal
d. BK Karir
merupakan bimbingan untuk
mengalami pertumbuhan,
perkembangan, eksplorasi,aspirasi dan pengambilan keputusan karir secara
rasional dan realitas.
3. Program Layanan Bimbingan Dan Konseling
Program layanan dalam
kelas maupun luar
kelas yang dirumuskan dalam
bentuk program tahunan
dan program semester meliputi
kegiatan :
a. Layanan dasar
(guidance curriculum) merupakan layanan persiapan
pengalaman terstruktur dan sistematis agar
dapat menyesuaikan diri
dengan tugas-tugas perkembangan secara
alamiah dan normal.
b. Layanan peminatan
perencanaan individual agar peserta
didik belajar sesuai
dengan minatnya dan mengkuti
proses sistematik untuk
merencanakan masa depannya.
c. Layanan respinsif,
merupakan pemberi bantuan dalam
menghadapi masalah dalam
proses perkembangannya.
d. Dukungan system
merupakan pemberian layanan BK secara
langsung dengan dukungan
manajemen,tata kerja dan infratruktur
seperti penggunaan TIK
dalam memfasilitasi perkembangan konseli.
4. Struktur Dan Program Layanan Bimbingan Dan
Konseling
Struktur Program Layanan
Bimbingan Dan Konseling
- Rasional
- Visi dan misi
- Deskripsi kebutuhan
- Tujuan
- Komponen Program
- Bidang layanan
- Rencana Kegiatan
- Tema/topic
- Rencana pelaksanaan layanan BK
- Evaluasi,pelaporan dan tindak lanjut
- Rencana Anggaran
3. Program Layanan
- Tahunan
- Semesteran
5. Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Kelas
a. Tatap muka dan
terjadwal
b. Volume kegiatan
klasikal 2 jam
pelajaran per rombel per minggu
c. Materi layanan
meliputi : aspek
perkembangan pribadi,
sosial, belajar,karier serta
materi lain yang peserta didik perlukan
d. Materi dirumuskan
dalam Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal
(RPLBK)
e. Bimbingan diberikan
oleh konselor professional dengan kualifikasi Sarjana
Pendidikan (S1)
6. Layanan BK Di Luar Kelas
Kegiatan
layanan BK di luar kelas mencakup :
a. Konseling
individual
b. Kelompok
c. Bimbingan
Kelompok
d. Bimbingan kelas
besar dan lintas kelas
e. Konsultasi atau
berbagi kepedulian konselor
dengan konseli
f. Konferensi
kasus atau membahas masalah konseli
g. Kunjungan rumah
h. Advokasi atau
pendampingan terhadap konseli
yang mengalami perlakuan yang tidak mendidik
i.
Kolaborasi, atau kerja
sama guru BK
dengan berbagai pihak
j. Alih tangan
kasus, atau pelimpahan kepada pihak lain yang memerlukan keahlian professional
lain
k. Pengelolaan
media
l. Pengelolaan
kontak masalah, dan
m. Manajemen program berbasis kompetensi
n. Penelitian dan
pengembangan
o. Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan kegiatan lain yang relevan
PERHITUNGAN
BEBAN KERJA GURU BK
Beban
Kerja Guru Bimbingan dan Konseling antara 150 sampai 160 siswa
yang diampu terhitung
sama dengan 24 jam
pelajaran.
Contoh :
guru BK yang
mengampu konseling kurang
dari 150 siswa :
Seorang guru
BK memiliki siswa sebanyak 75
orang, sama dengan 75/150x100
= 50%. Maka
ybs memiliki beban
kerja 50% x 24 jam = 12 jam pelajaran dan ybs kekurangan jam. Dalam
kasus seperti itu, maka guru BK melakukan kegiatan :
1. Mengampu 75
siswa atau setara
2 kelas. Maka dengan
2 kelas seminggu
melakukakan layanan klasikal 2 x
2 jam = 4 jam
2. Melakukan
kegiatan tambahan 2 kali yang ekuivalen 2 jam sama dengan 4 jam
3. Melakukan pengembangan
media membuat penyajian dengan
power point/film 2
buah setara 1 jam,
dan membuat leaflet
seminggu sama dengan
1 jam
4. Melakukan kolaborasi
dengan 4 orang
guru tiap 2 guru dihitung 2 jam
5. Maka jam kerja
yang terkumpul seminggu untuk guru tersebut : 12+4+4+1+1+2= 24 jam