Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
Pemerintah Daerah (Pemda), Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk
menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN - PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, ASN di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian
Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.Penggunaan
Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika,
motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Berikut ini Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal
3 Permendagri Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Pakaian Dinas ASN - PNS Di
Lingkungan Kemendagri
dan Pemda. Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok
hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps
Pegawai Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok
hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah
tertentu, digunakan oleh perangkat
daerah Pemerintah Daerah provinsi pada saat bertugas di luar kantor.
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps
Pegawai Republik Indonesia.
Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna
khaki; PDH kemeja putih, celana/rok
hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau
pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah
tertentu, digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada
saat bertugas di luar kantor.
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah, yang terdiri
dari PDH warna khaki; PDH kemeja putih,
celana/rok hitam; dan PDH
batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
e. PDL Camat dan Lurah, digunakan
oleh Camat dan Lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
f. PDU Camat dan Lurah, digunakan
pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari
jadi daerah dan hari besar lainnya.
g. pakaian seragam batik Korps
Pegawai Republik Indonesia.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Khaki) |
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Khaki Wanita) |
PDH warna khaki terdiri atas:
a. PDH Khaki Kemeja lengan
panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama;
b. PDH Khaki atau warna gelap Model
Safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c. PDH Khaki Kemeja lengan pendek
digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan
pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Putih) |
|
Jadwal atau Waktu Penggunaan Pakaian Dinas ASN / PNS berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, adalah sebagai berikut:
·
PDH
warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
·
PDH
kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Rabu.
·
PDH
batik/tenun/lurik digunakan oleh PNS KementerianDalam Negeri pada hari Kamis
dan Jumat.
·
PDH
batik/tenun/lurik digunakan PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
pada hari BatikNasional setiap tanggal 2 Oktober.
·
PDH
batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah digunakan PNS Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
·
Bagi
pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat PimpinanTinggi Pratama dapat
menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek. Sedangkan Bagi pejabat dalam jabatan administrator,
pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat
fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.
·
Bagi
Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik
digunakan pada hari Sabtu.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (KORPRI) |
Khusus Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat:
a. upacara hari ulang tahun Korps
Pegawai Republik Indonesia;
b. tanggal 17 setiap bulan;
c. upacara hari besar nasional; dan
d. rapat-rapat dan
pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan
celana/rok warna biru tua.
Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam
batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
Pemerintah Daerah (Pemda).
Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Pdf (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi
Permendagrinya download dimana bang??
Itu pada tulisan "(disini)" klik aja.