>

PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN - PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian Dinas ASN - PNS

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN - PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda,  ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.Penggunaan Pakaian Dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Berikut ini Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN - PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki;  PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan  PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki;  PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan  PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah tertentu,  digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi pada saat bertugas di luar kantor.
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki;  PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan  PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
b. PDL pada perangkat daerah tertentu, digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor.
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah, yang terdiri dari PDH warna khaki;  PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan  PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
e. PDL Camat dan Lurah, digunakan oleh Camat dan Lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
f. PDU Camat dan Lurah, digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya.
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Khaki)

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Khaki Wanita)



PDH warna khaki terdiri atas:
a. PDH Khaki Kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
b. PDH Khaki atau warna gelap Model Safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan
c. PDH Khaki Kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.


Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Putih)

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (Wanita- Putih)



Jadwal atau Waktu Penggunaan Pakaian Dinas ASN / PNS berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, adalah sebagai berikut:
·          PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
·          PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Rabu.
·          PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PNS KementerianDalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.
·          PDH batik/tenun/lurik digunakan PNS Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah pada hari BatikNasional setiap tanggal 2 Oktober.
·          PDH batik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah digunakan PNS Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
·          Bagi pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat PimpinanTinggi Pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek. Sedangkan  Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek.
·          Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS (KORPRI)


Khusus Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat:
a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia;
b. tanggal 17 setiap bulan;
c. upacara hari besar nasional; dan
d. rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua.
Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).






Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter