Cara Pencegahan Virus Corona |
Dalam rangka Pencegahan wabah Virus Corona di Sekolah (Satuan Pendidikan), Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan.
Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah (Satuan Pendidikan), menyatakan bahwa Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona VintsDisease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat dihimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:
1. mengoptimalkan
peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara
berkoor<linasi dengan fasilitas peiayanan
kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
2.
berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat
untuk mengetahui apakah Dinas
Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;
3.
memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di
berbagai lokasi strategis di satuan
pendidikan;
4.
memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan
sekali pakai sebagaimana mestinya,
dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
5.
memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin,
khususnya handel pintu, saklar
lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang
trampil menjalankan tugas pembersihan
dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
6.
memonitor absensi (ketidakhadiran) warga
satuan pendidikan;
7.
memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
8.
tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan
insentif berbasis kehadiran (iika
ada);
9.
melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat
ketidakhadiran dalam jumlah
besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga
kependidikan yang absen kepada pendidik
dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan
atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan
pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar
perlu diliburkan sementara;
12. satuan pendidikan tidak harus mampu
mengidentifikasi Covid- 19, Kementerian
Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan
harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan
pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas
penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
13. memastikan makanan yang disediakan di
satuan pendidikan merupakan makanan
yang sudah dimasak sampai matang;
14. mengingatkan seluruh warga satuan
pendidikan untuk tidak berbagi makanan,
minuman, dan alat musik tiup;
15. mengingatkan warga satuan pendidikan
untuk menghindari kontak fisik langsung
(bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16. menunda kegiatan yang mengumpulkan
banyak orang atau kegiatan di lingkungan
luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
17. membatasi tamu dari luar satuan
pendidikan;
18. warga satuan pendidikan dan keluarga
yang berpergian ke negara-negara terjangkit
yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran,
penjemputan, dan berada di area satuan
pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Link download Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Virus Corona di
Sekolah (Satuan Pendidikan) -----disini-----
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Pencegahan Corona Vrrus Disease (Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.
Tags:
Berita