Berita
SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN-PNS DALAM UPAYA PENCEGAHAN CORONA
Surat
Edaran Menpan RB
Nomor 19
Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN-PNS Dalam
Upaya Pencegahan Corona. Pemerintah mengeluarkan kebijakan
penyesuan jam kerja ASN/PNS terkait pencegahan Corona dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020,
yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan
tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH)
bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Sedang tujuan dari SE tersebut adalah:
·
Mencegah dan meminimalisasi penyebaran,
serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
·
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja
masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
·
Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di
instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Sesuai Surat Edaran Menpan
RB Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, maka terdapat ketentuan
mengenai:
1. Penyesuaian Sistem
Kerja
a)
ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di
rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 (dua) level
pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
b)
PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar
mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur
pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari
rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan:
jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai,
kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status
pemantauan/diduga/dalam pengawasan/ dikonfirmasi
terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari
terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari
terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
c)
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus
berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak
(terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta
harus melaporkannya kepada atasan langsung).
d)
ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat
mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana
teleconference/video conference.
e)
ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap
diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
f)
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja
di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
g)
Setelah berakhirnya masa berlaku sistem
kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas
efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
2. Penyelenggaraan
Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a)
Kegiatan tatap muka yang menghadirkan
banyak peserta agar ditunda/dibatalkan.
b)
Penyelenggaraan rapat dilakukan secara
selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi
(TI) dan media elektronik yang tersedia.
c)
Apabila harus diselenggarakan rapat tatap
muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman
antar peserta rapat (social distancing).
d)
Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan
secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas
Luar Negeri agar ditunda.
e)
ASN yang telah melakukan perjalanan ke
negara vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita
terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui
nomor telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.
3. Penerapan Standar
Kesehatan
Agar
PPK di instansi pemerintah segera melakukan langkah-langkah pencegahan
penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sesuai Protokol Kesehatan
Penanganan Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Imbauan
Kementerian Kesehatan serta melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja
masing-masing instansi pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
a)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala
Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang
melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah
masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang
berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau
dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
b)
PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan
laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga
dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada
Menteri PANRB.
5. Penutup
a)
Para pimpinan instansi pemerintah
bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan
ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
b)
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai
penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Kementerian/ Lembaga/Daerah
masing-masing.
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 (pdf)
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.