Download Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Guru, Dosen dan Tenaga Kenpendidikan) Non PNS atau honorer. Sebagaimana diketahui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan perubahan atas Persesjen – Persekjen Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen
– Persekjen) Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid
-19) Tahun Anggaran 2020.
Pertimbangan diterbitkan Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21
Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan),
antara lain: a) bahwa pelaksanaan program ba tuan berupa subsidi gaji/upah bagi
pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran
dan penghitungan penganggaran bantuan; b) bahwa agar pelaksanaan program bantuan
berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga ke pendidikan dalam penanganan
dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan
anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukan penyesuaian
jumlah besaran bantuan yang disalurkan; c) bahwa untuk melak sanakan penyesuaian
bantuan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Ber upa Subsidi Gaji
/Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.
Dalam Lampiran Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam
Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020,
dinyatakan bahwa tujuan bantuan pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan,
dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
Bantuan diberikan oleh
Kementerian melalui Puslapdik. Adapun Penerima Bantuan (BSU) guru, dosen dan
tenaga kependidikan honorer adalah sebagai berikut.
1.
Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan
tugas pada satuan pendidikan.
2.
Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a.
dosen;
b.
guru;
c.
guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
d.
pendidik pendidikan anak usia dini;
e.
pendidik kesetaraan;
f.
tenaga perpustakaan;
g.
tenaga laboratorium; dan
h.
tenaga administrasi.
Adapun persyaratan untuk
memperoleh Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid
-19) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Persesjen
– Persekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
a
. Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
c.
terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti pertanggal 30 Juni 2020;
d.
tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan
Pendidikan Kerja Sama (SPK);
e.
tidak menerima subsidi bantuan gaji / upah dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
f.
tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
dan
g.
memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang
dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.
Penetapan Penerima Bantuan
Sumber Data calon penerima
Bantuan BSU untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Honorer adalah bersumber dari:
a.
Dapodik; dan
b.
PD Dikti.
Verifikasi Data, dilakukan
dengan cara
a. Verifikasi data dilakukan melalui cara
memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan:
1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan
2) data penerima program prakerja.
b.
Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan
Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.
c.
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik.
Penetapan Penerima Bantuan
a.
Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK
dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c .
b.
Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Puslapdik.
Bentuk, Rincian, dan Alokasi
Bantuan
1.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2.
Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu
juta delapan ratus ribu rupiah).
3.
Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan
Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.
Tata Kelola Pencairan Bantuan
1.
PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
2.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan
verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.
3.
PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) .
4.
SPM yang telah ditandatanga ni disa mpaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara
(KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
5.
Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan
rencana kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih.
6.
Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum
pengajuan SPM.
Selengkapnya silahkan download
Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21
Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
melalui link di bawah ini.
Link download Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 21
Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (disini)
Demikian informasi tentang Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 21
Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi guru dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Informasi nya aktual, semangat terus berbagi informasi Pak !