Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan perangkat nuklir.
Sebagaimana diketahui yang
dimaksud Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Nuklir menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
2 Tahun 2021 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat
nuklir. Adapun tang dimaksud Pejabat Fungsional Pranata Nuklir adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir. Pengelolaan
Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan
perangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir; penyelenggaraan
keselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.
Dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Nuklir, dinyatakan bahwa Pranata Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis
dalam melakukan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir pada Instansi Pemerintah.
Pranata Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Kedudukan Pranata Nuklir ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Nuklir, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun
fisika, kimia dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Pranata Nuklir Terampil ;
b.
Pranata Nuklir Mahir; dan
c.
Pranata Nuklir Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pranata Nuklir tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata
Nuklir menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah
melakukan pengelolaan perangkat nuklir. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional
Pranata Nuklir terdiri atas:
a.
pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir;
b.
desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir;
c.
penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan
d.
penerapan sistem manajemen nuklir.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
2 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Semoga ada mafaatnya.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.