PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)


Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang dimaksud Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, dan penyampaian Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.


Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemendikbud, dinyatakan bahwa Naskah Dinas terdiri atas: Naskah Dinas Arahan; Naskah Dinas korespondensi; Naskah Dinas khusus; dan Naskah Dinas lainnya. Tata Naskah Dinas tersebut dapat dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.


1. Naskah Dinas Arahan

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dinyatakan bahwa Naskah Dinas Arahan terdiri atas: Naskah Dinas pengaturan; Naskah Dinas penetapan; dan Naskah Dinas penugasan.

 

a) Naskah Dinas pengaturan

Adapun Naskah Dinas pengaturan terdiri atas: peraturan; instruksi; prosedur operasional standar; dan surat edaran.

 

Peraturan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan pokok. Peraturan disusun dengan teknik dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundangundangan.

 

Instruksi merupakan Naskah Dinas yang memuat petunjuk/arahan lebih lanjut sebagai kebijakan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri.

 

Penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Instruksi ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Prosedur operasional standar merupakan serangkaian tahap pelaksanaan tugas unit kerja yang dibakukan. Prosedur operasional standar ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pemimpin unit kerja. Prosedur operasional standar) ditetapkan untuk:

a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;

b. memperlancar dan memperjelas pelaksanaan kegiatan; dan

c. meningkatkan kolaborasi antara pimpinan dan staf.

Prosedur operasional standar ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat edaran merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang penting dan mendesak. Surat edaran ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian. Penetapan dan penandatanganan surat edaran dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Surat edaran ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

b) Naskah Dinas Penetapan

Naskah Dinas penetapan merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan. Naskah Dinas penetapan dimuat dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan digunakan untuk:

a. menetapkan atau mengubah status kepegawaian, barang milik negara, atau peristiwa kedinasan;

b. menetapkan, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; atau

c. menetapkan pelimpahan wewenang.

 

Naskah Dinas penetapan ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pemimpin UPT, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian.

 

Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani sendiri oleh Menteri ditetapkan dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima kuasa dari Menteri ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Naskah Dinas penetapan ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

c) Naskah Dinas Penugasan

Naskah Dinas penugasan dimuat dalam bentuk: surat perintah; dan surat tugas. Surat perintah merupakan Naskah Dinas yang berisi perintah dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas tertentu. Surat perintah ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing Unit Organisasi dan pemimpin PTN. Surat tugas merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai dan/atau seseorang untuk melaksanakan suatu tugas atau kegiatan. Surat tugas ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing-masing Unit Organisasi dan pemimpin PTN. Naskah Dinas penugasan dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

2) Naskah Dinas Korespondensi

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa Naskah Dinas korespondensi terdiri atas: nota dinas; surat dinas; dan surat undangan.

 

a) Nota Dinas

Nota dinas merupakan Naskah Dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan langsung atau yang setingkat dan berisikan catatan atau pesan singkat tentang pelaksanaan tugas dan fungsi. Nota dinas dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Nota dinas dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

b) Surat Dinas

Surat dinas merupakan Naskah Dinas yang berisi pelaksanaan tugas atau kegiatan pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain, baik di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan. Surat dinas ditandatangani oleh pemimpin unit kerja. Surat dinas dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

c) Surat Undangan

Surat undangan merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara kedinasan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Surat undangan ditandatangani oleh pemimpin unit kerja. Surat undangan dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

3. Naskah Dinas Khusus

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Naskah Dinas khusus terdiri atas: nota kesepahaman; perjanjian kerja sama dalam negeri; surat kuasa; berita acara; surat keterangan; surat pernyataan; surat pengantar; pengumuman; dan perjanjian internasional. Nota kesepahaman merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan mengenai sesuatu hal di antara para pihak yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Utama yang memperoleh pelimpahan kewenangan dari Menteri dan pemimpin PTN yang memperoleh persetujuan dari Menteri. Nota kesepahaman dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perjanjian kerja sama dalam negeri merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hokum yang telah disepakati bersama. Perjanjian kerja sama dalam negeri ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pimpinan PTN. Perjanjian kerja sama dalam negeri dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat kuasa merupakan Naskah Dinas yang berisi kewenangan penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan suatu kegiatan kedinasan atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas. Surat kuasa dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang suatu kegiatan atau kejadian kedinasan yang ditandatangani oleh para pihak dan para saksi apabila diperlukan. Berita acara ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas. Berita acara dapat disertai lampiran. Berita acara dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat keterangan merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi atau keterangan mengenai hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. Surat keterangan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Surat keterangan dibuat dengan sistematika dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat pernyataan merupakan Naskah Dinas yang menyatakan kebenaran suatu hal mengenai pegawai atau pejabat yang menandatangani surat pernyataan disertai pertanggungjawaban atas pernyataan tersebut. Surat pernyataan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Surat pernyataan dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Surat pengantar merupakan Naskah Dinas yang digunakan untuk mengantarkan atau menyampaikan dokumen, barang, dan/atau bahan lain yang dikirimkan. Surat pengantar ditandatangani oleh pemimpin unit kerja. Surat pengantar dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengumuman merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan mengenai suatu hal yang ditujukan kepada para pegawai atau pemangku kepentingan terkait. Pengumuman ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Unit Organisasi, pemimpin UPT, sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau pejabat yang berwenang pada PTN. Pengumuman dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perjanjian internasional merupakan Naskah Dinas yang berbentuk perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Perjanjian internasional dapat dilakukan dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hokum internasional lain berdasarkan kesepakatan dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. Perjanjian internasional dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan hubungan dan kerja sama antarnegara. Penggunaan bahasa dalam perjanjian internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk perjanjian internasional terdiri atas: persetujuan (agreement); nota kesepahaman (memorandum of understanding); pengaturan (arrangement); dan surat pernyataan kehendak (letter of intent). Perjanjian internasional ditandatangani oleh Menteri. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan perjanjian internasional kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pemimpin PTN. Perjanjian internasional ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pemimpin fakultas pada universitas, institut, dan pemimpin jurusan pada politeknik. Perjanjian internasional disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan naskah perjanjian.

 

4. Naskah Dinas Lainnya

Naskah Dinas lainnya terdiri atas: notula; laporan; dan telaahan staf. Notula merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pembuat notula rapat atau notulis yang memuat hasil pembahasan atau segala sesuatu yang disampaikan dalam suatu rapat. Notula dibuat dan ditandatangani oleh pegawai yang diberi tugas. Notula dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Laporan merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu kegiatan kedinasan. Laporan dibuat dan ditandatangani oleh pegawai yang diberi tugas. Laporan dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Telaahan staf merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau penyelesaian yang disarankan. Telaahan staf dibuat dan ditandatangani oleh pegawai yang membuat telaahan staf. Telaahan staf dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem