PERMENDAGRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS DAK NONFISIK DANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.


Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Juknis DAK Non Fisik Adminduk), dintatakan bahwa DAK Nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam rangka pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu:

1. terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional melalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;

2. terfasilitasinya provinsi dan kabupaten/kota dalam pelayanan penerbitan KTP-el, kartu keluarga dan akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan pengesahan anak) untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal;

3. terlaksananya pelayanan pemanfaatan nomor Induk kependudukan, database kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna di provinsi dan kabupaten/kota, meliputi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna tingkat pusat;

4. meningkatnya peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan teknis aparat pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan

5. meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, bahwa Ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Provinsi.

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

a. Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1) sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2) media cetak dan/atau media elektronik dan media lainnya; dan

3) Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b. Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:

1) bimbingan teknis dan/atau pengembangan kompetensi terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah;

2) rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenis lainnya; dan

3) forum pembahasan DAK Nonfisik.

2. Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:

a. fasilitasi terkait distribusi dan pengiriman dokumen kependudukan, pembangunan zona integritas, dan dukungan manajemen;

b. koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menghadiri undangan kedinasan, pengembangan kompetensi, bimbingan teknis dan dalam wilayah daerah pada provinsi yang bersangkutan;

c. pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik.

3. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:

a. kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;

b. penyajian data kependudukan untuk skala provinsi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

 

Bagi lingkup DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah ? Berdasarkan

Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021, dinyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

1. Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, melalui:

a. Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:

1) sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan;

2) media cetak dan/atau media elektronik dan media lainnya; dan

3) Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.

b. Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:

1) rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenis lainnya; dan

2) forum pembahasan DAK Nonfisik.

2. Penyelenggaraan administrasi kependudukan, meliputi:

a. pelayanan administrasi kependudukan terkait dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta dukungan manajemen;

b. pembentukan tim terkait pencapaian target nasional dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan;

c. penerapan Dukcapil Go-Digital, pembangunan zona integritas dan inovasi terkait pelayanan administrasi kependudukan.

3. Perekaman, pencetakan, penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi anak, antara lain:

a. pengadaan ribbon, toner, cartridge, film printer, pembersih printer (cleaning kit);

b. pengadaan terkait formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan;

c. pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul);

d. pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA);

e. pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik;

f. percepatan pencetakan KTP-el.

4. Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataan data kependudukan, antara lain:

a. kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;

b. penyajian data kependudukan untuk skala kabupaten/kota dan pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

5. Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:

a. perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan dan pencatatan sipil/kegiatan sejenis lainnya;

b. perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis, pengembangan kompetensi;

c. perjalanan dinas ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. melalui link yang tersedian di bawah ini

 

Link download Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter