Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, diterbitkan untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 8 Tahun 2021
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun
2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi
Kependudukan (Juknis DAK Non Fisik Adminduk), dintatakan bahwa DAK Nonfisik pada hakekatnya untuk mendukung
upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) dalam rangka pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu:
1.
terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional
melalui database kependudukan terintegrasi antara pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota;
2.
terfasilitasinya provinsi dan kabupaten/kota dalam pelayanan penerbitan KTP-el,
kartu keluarga dan akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak, dan pengesahan anak) untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan
publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan
hukum dan pencegahan kriminal;
3.
terlaksananya pelayanan pemanfaatan nomor Induk kependudukan, database kependudukan
dan KTP-el oleh lembaga pengguna di provinsi dan kabupaten/kota, meliputi
Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikan
pelayanan publik dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna tingkat
pusat;
4.
meningkatnya peran, fungsi, kesadaran dan tanggungjawab serta kemampuan teknis aparat
pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil; dan
5.
meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai,
akurat dan tepat waktu.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi
Kependudukan, bahwa Ruang lingkup kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah
Provinsi.
1.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
a.
Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:
1) sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
2) media cetak dan/atau media elektronik dan media
lainnya; dan
3) Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.
b.
Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:
1) bimbingan teknis dan/atau pengembangan kompetensi
terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan daerah;
2) rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenis
lainnya; dan
3) forum pembahasan DAK Nonfisik.
2.
Fasilitasi, penyediaan, koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan
dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, antara lain:
a.
fasilitasi terkait distribusi dan pengiriman dokumen kependudukan, pembangunan
zona integritas, dan dukungan manajemen;
b.
koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
menghadiri undangan kedinasan, pengembangan kompetensi, bimbingan teknis dan
dalam wilayah daerah pada provinsi yang bersangkutan;
c.
pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen
kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik.
3.
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataan
data kependudukan, antara lain:
a.
kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;
b.
penyajian data kependudukan untuk skala provinsi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
administrasi kependudukan.
Bagi
lingkup DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah ? Berdasarkan
Permendagri Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021, dinyatakan bahwa Ruang lingkup
kegiatan DAK Nonfisik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, melalui:
a.
Bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait, melalui:
1)
sosialisasi pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
2)
media cetak dan/atau media elektronik dan media lainnya; dan
3)
Focus Group Discussion atau kegiatan sejenis lainnya.
b.
Bagi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan, melalui:
1)
rapat koordinasi, lokakarya dan/atau kegiatan sejenis lainnya; dan
2)
forum pembahasan DAK Nonfisik.
2.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan, meliputi:
a.
pelayanan administrasi kependudukan terkait dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil serta dukungan manajemen;
b.
pembentukan tim terkait pencapaian target nasional dan pelaporan
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
c.
penerapan Dukcapil Go-Digital, pembangunan zona integritas dan inovasi terkait
pelayanan administrasi kependudukan.
3.
Perekaman, pencetakan, penerbitan dokumen kependudukan dan identitas resmi
anak, antara lain:
a.
pengadaan ribbon, toner, cartridge, film printer, pembersih printer (cleaning
kit);
b.
pengadaan terkait formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi
kependudukan;
c.
pengadaan Kartu SAM (Secure Access Modul);
d.
pengadaan Kartu Identitas Anak (KIA);
e.
pengadaan terkait peralatan penunjang perekaman dan/atau peralatan pencetakan dokumen
kependudukan setelah memiliki ijin prinsip dari Pembina DAK Nonfisik;
f.
percepatan pencetakan KTP-el.
4.
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemanfataan
data kependudukan, antara lain:
a.
kerjasama pemanfaatan data dengan instansi/lembaga pengguna;
b.
penyajian data kependudukan untuk skala kabupaten/kota dan pelaporan
penyelenggaraan administrasi kependudukan.
5.
Koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan
administrasi kependudukan, antara lain:
a.
perjalanan dinas dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional kependudukan dan
pencatatan sipil/kegiatan sejenis lainnya;
b.
perjalanan dinas dalam rangka bimbingan teknis, pengembangan kompetensi;
c.
perjalanan dinas ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendagri
Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. melalui link yang
tersedian di bawah ini
Link
download Permendagri Nomor 8 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Administrasi Kependudukan tahun 2021. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Ini juknis dak nonfisik adminduk Tahun 2021 ya pak. Terima kasih atas info, kebetulan saya lagi mencari-cari juknis dak nonfisik adminduk Tahun 2021 ini
"Follow the most viral crime cases! Get complete and exclusive reports from the best investigative journalists only at https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news