Download Surat Edaran Menag Nomor: SE. 15 Tahun 2021 (pdf) Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
A. UMUM
1.
Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pPenyelenggaraan
Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M di
tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perlu
dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pPenyelenggaraan Shalat
Hari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban;
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penerapan
Protokol Kesehatan dalam PPenyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan
pelaksanaan Qurban.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Surat
Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan
Qurban Tahun 1442 H/2021 M ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan,
pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semura zona
risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.
C. RUANG LINGKUP
Surat
Edaran SE Menag Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan
Qurban Tahun 2021 / 1442 H ini mengatur
mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pPenyelenggaraan Shalat Hari Raya
Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah 1442 H / 2021 M dan pelaksanaan qurban.
D. KETENTUAN
1.
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan
di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.
Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau
kerumunan.
c.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila
sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2.
Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau
di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;
3.
Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 H / 2021 M dapat diadakan di
lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN
dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan
Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4.
Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di
masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol
kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan
penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b.
Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas
tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c.
Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu
tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d.
Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit
atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan
terbuka atau masjid;
e.
Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan
Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
f.
Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sqiadah,
mukena, dan lain-lain.
g.
Khatib diharuskan menggunakan masker danfaceshield pada saat menyampaikan
khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h.
Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah
masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan
secara fisik.
q,
Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan
qurban.
b.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia {RPH-R).
Dalam
hal keterbatasan jumlah dankapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat
dilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.
c.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian
daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan
penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh
secara bergantian.
d.
Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan
hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e.
Pendistribusian daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga di
ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6.
Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar
Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib
berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan
unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan
tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan
baik, aman, dan terkendali;
7.Dalam
hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang
signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu
daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
8.
Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan
Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di
bawahnya.
E. PENUTUP
Demikian untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan. Sebagaimana mestinya. Semoga Al1ah SWT melindungi
kita semua.
Berikut Salinan Naskah Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor:
15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat
Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 / 1442 H. Silahkan
download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download SE Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor:
15 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Link Download Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 pdf Tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan
Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.