DOWNLOAD SURAT EDARAN SE MENAG NOMOR 15 TAHUN 2021 pdf

Download Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 pdf


Download Surat Edaran Menag Nomor: SE. 15 Tahun 2021 (pdf) Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.


A. UMUM

1. Bahwa untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pPenyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H / 2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan muncul.nya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pPenyelenggaraan Shalat Hari Raya Idui Adha dan pelaksanaan Qurban;

 

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu  menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam PPenyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban.

 

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semura zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

 

C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran SE Menag Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun  2021 / 1442 H ini mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pPenyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah 1442 H / 2021 M dan pelaksanaan qurban.

 

D. KETENTUAN

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak,  dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliiing dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushaila sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zota Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhrjjah 1442 H / 2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-l9 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sqiadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker danfaceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

q, Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia  {RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dankapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di iuar RPH-R dengan protokoi kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan iangsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7.Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.

 

E. PENUTUP

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. Sebagaimana mestinya. Semoga Al1ah SWT melindungi kita semua.

 

Berikut Salinan Naskah Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 / 1442 H. Silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download SE Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Link Download Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 15 Tahun 2021 pdf Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter