Link Download/Unduh Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021 Untuk Melihat Formasi Kosong. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Bagi Pelamar yang tidak
lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi
kewenangan yang sama. Adapun Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a.
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi
kompetensi I;
b.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian
Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c.
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Ketentuan
tentang Penambahan Nilai Kompetensi Teknis. Penambahan Nilai
Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat
1 dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik
linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
·
Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh
lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru
paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas
persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
·
Pelamar dari penyandang disabilitas yang
sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan
yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
paling tinggi Kompetensi Teknis;
·
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar
sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan
saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10%
(sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nilai kompetensi teknis maksimal
= 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan
nilai.
Berikut ini Link download Download Unduh Pengumuman Hasil Sanggah
Seleksi PPPK Guru Tahap 1
Jambi
Demikian informasi tentang Link
Download Unduh Pengumuman Hasil Sanggah
Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Semoga ada manfaatnya.