>

PERSYARATAN PENGAJUAN ANGKA KREDIT GURU IV-B, IV-C, IV-D

Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e


Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e. Sebagaimana diketahui Penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas merupakan kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009, dan sejak tahun 2017 telah dibentuk sekretariat bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

 

Bagaimana prosedur atau Langkah-langkah Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e ? Berikut ini langkah-langkah umum Pengajuan atau Pengusulan Penilaian Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e sebagai berikut: 1) Guru Golongan Ruang IV/b ke atas menyiapkan berkas daftar usulan penilaian angka kredit (DUPAK) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh kepala sekolah; 2) Guru mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar dari Dinas Pendidikan; 3) Setelah menerima surat pengantar dari Dinas, Guru melakukan input data di aplikasi Sistem Informasi PAK Guru (sipakguru), dengan login sebagai peserta dengan langkah­ langkah sesuai dalam aplikasi tersebut; 4) Guru mengisi semua data sesuai dengan form di aplikasi (Data Guru; Alamat; PAK Terkhir; Usulan Publikasi dan Karya Ilmiah/PIKI, dan seterusnya) dan melakukan penyimpanan data, kemudian mencetak Sampul pengiriman yang terdapat kode/barcode (QR Code), Biodata Guru dan lembar koreksi; 5) Seluruh berkas usulan disusun berdasarkan urutan dan dikemas sedemikian rupa dengan sampul pengiriman di bagian luar dan dalam berkas; 6) Berkas dikirim melalui PO BOX sesuai dengan kewenangan LPMP masing-masing; 7) Sekretariat bersama Tim Penilai Pusat melaksanakan penilaian sesuai dengan jadwal yang ditentukan Ditjen GTK, Hasil penilaian dimasukkan dalam SIMPAK (Ditjen GTK); 8) Guru akan mendapatkan informasi terkait penilaian berkas usulan dan melihat hasil penilaian tersebut pada laman http://epak.gtk.kemdikbud/go.id; 9) Hasil penilaian berupa HAPAK  dapat diunduh dan dicetak  dari laman htt p:// epak.gtk.kemdikbud/go.id, sedangkan untuk SK Penetapan Angka Kredit (PAK) akan dikirim langsung oleh Ditjen GTK ke sekolah.

 

Berikut ini Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e, yakni sebagai berikut :

1.    Surat Pengantar dari Pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kata untuk jenjang TK, SD, dan SMP atau Cabang Dinas Wilayah Kab/Kota untuk jenjang SMA dan SMK atau Kantor Wilayah Kemenag atau Kementerian lainnya (Wajib Harus Ada Baik Berkas Pengajuan Baru Atau Berkas Apelan)

2.    Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Guru (DUPAK);

3.    Surat laporan hasil penilaian angka kredit (HPAK/ Apelan) yang ditanda tangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).

4.    PAK terakhir;

5.    Penyesuaian PAK (jika belum disesuaikan);

6.    SK Kenaikan Pangkat terakhir;

7.    SK Kenaikan Jabatan Fungsional Terakhir;

8.    Fotokopi Karpeg;

9.    Fotokopi Konversi NIP;

10.  Fotokopi Ijasah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan Surat Izin Belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan SK tugas belajar (Ijazah Sl, Ijazah S2 dan atau Ijazah S3). Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.

11.  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 (dua) tahun terakhir;

12.  SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional Guru (bagi yang memiliki);

13.  SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Guru (bagi yang memiliki).

14.  Bukti Fisik Melakukan Kegiatan Unsur Utama dan Unsur Penunjang

15.  Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (Lamp.1 Dupak);

16. Surat Pernyataan Melaksanakan PKB (Lamp. 2 Dupak);

17. Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tugas Guru (Lamp. 3 Dupak)

18.  Berkas pendukung DUPAK (Pendidikan; PKB; PKG; Publikasi Ilmiah dan Karya Ilmiah; Unsur Penunjang)

Daftar berkas usulan dan rincian berkas sebanyak 1 (satu) set dan semua berkas dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

 

Demikian informasi tentang Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter