Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV-b, IV-c, IV-d, IV-e. Sebagaimana diketahui Penetapan angka kredit jabatan fungsional guru golongan ruang IV/b ke atas merupakan kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB nomor 16 tahun 2009, dan sejak tahun 2017 telah dibentuk sekretariat bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Bagaimana prosedur atau Langkah-langkah
Pengajuan Usulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan
IV/e ? Berikut ini langkah-langkah umum Pengajuan
atau Pengusulan Penilaian Angka Kredit DUPAK Guru Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d,
dan IV/e sebagai berikut: 1) Guru
Golongan Ruang IV/b ke atas menyiapkan berkas daftar usulan penilaian angka
kredit (DUPAK) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh kepala sekolah; 2) Guru
mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar dari Dinas Pendidikan; 3) Setelah
menerima surat pengantar dari Dinas, Guru melakukan input data di aplikasi
Sistem Informasi PAK Guru (sipakguru), dengan login sebagai peserta dengan
langkah langkah sesuai dalam aplikasi tersebut; 4) Guru mengisi semua data
sesuai dengan form di aplikasi (Data Guru; Alamat; PAK Terkhir; Usulan
Publikasi dan Karya Ilmiah/PIKI, dan seterusnya) dan melakukan penyimpanan
data, kemudian mencetak Sampul pengiriman yang terdapat kode/barcode (QR Code),
Biodata Guru dan lembar koreksi; 5) Seluruh berkas usulan disusun berdasarkan
urutan dan dikemas sedemikian rupa dengan sampul pengiriman di bagian luar dan
dalam berkas; 6) Berkas dikirim melalui PO BOX sesuai dengan kewenangan LPMP
masing-masing; 7) Sekretariat bersama Tim Penilai Pusat melaksanakan penilaian
sesuai dengan jadwal yang ditentukan Ditjen GTK, Hasil penilaian dimasukkan
dalam SIMPAK (Ditjen GTK); 8) Guru akan mendapatkan informasi terkait penilaian
berkas usulan dan melihat hasil penilaian tersebut pada laman http://epak.gtk.kemdikbud/go.id;
9) Hasil penilaian berupa HAPAK dapat diunduh
dan dicetak dari laman htt p://
epak.gtk.kemdikbud/go.id, sedangkan untuk SK Penetapan Angka Kredit (PAK) akan
dikirim langsung oleh Ditjen GTK ke sekolah.
Berikut ini Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru
Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e, yakni sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari Pejabat yang berwenang
di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kata untuk jenjang TK, SD, dan SMP atau
Cabang Dinas Wilayah Kab/Kota untuk jenjang SMA dan SMK atau Kantor Wilayah
Kemenag atau Kementerian lainnya (Wajib Harus Ada Baik Berkas Pengajuan Baru
Atau Berkas Apelan)
2. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Guru
(DUPAK);
3. Surat laporan hasil penilaian angka kredit
(HPAK/ Apelan) yang ditanda tangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang
berkedudukan di Jakarta (bila ada).
4. PAK terakhir;
5. Penyesuaian PAK (jika belum disesuaikan);
6. SK Kenaikan Pangkat terakhir;
7. SK Kenaikan Jabatan Fungsional Terakhir;
8. Fotokopi Karpeg;
9. Fotokopi Konversi NIP;
10. Fotokopi Ijasah pendidikan terakhir yang belum
pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan Surat Izin Belajar.
Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan SK tugas belajar (Ijazah Sl, Ijazah
S2 dan atau Ijazah S3). Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan
Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah
selesai tugas belajar.
11. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 2 (dua)
tahun terakhir;
12. SK pembebasan sementara dari jabatan
fungsional Guru (bagi yang memiliki);
13. SK pengangkatan kembali dalam jabatan
fungsional Guru (bagi yang memiliki).
14. Bukti Fisik Melakukan Kegiatan Unsur Utama dan
Unsur Penunjang
15. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas:
Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (Lamp.1 Dupak);
16.
Surat Pernyataan Melaksanakan PKB (Lamp. 2 Dupak);
17.
Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang Tugas Guru (Lamp. 3 Dupak)
18. Berkas pendukung DUPAK (Pendidikan; PKB; PKG;
Publikasi Ilmiah dan Karya Ilmiah; Unsur Penunjang)
Daftar berkas usulan dan
rincian berkas sebanyak 1 (satu) set dan semua berkas dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang
Demikian informasi tentang Persyaratan Pengajuan atau Pengusulan Penilaian atau Penetapan Angka Kredit DUPAK Guru
Golongan Ruang IV/b, IV/c, IV/d, dan IV/e. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih