Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi, yang dimaksud Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. Pengguna Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut dengan Pengguna Pelayanan adalah warga negara dan penduduk yang melakukan permohonan pelayanan atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara. Sektor Pelayanan Publik Strategis yang selanjutnya disebut Sektor Pelayanan Strategis adalah pelayanan publik esensial dan kritikal. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Standardisasi proses bisnis Sektor
Pelayanan Strategis merupakan tolok ukur yang wajib dilaksanakan oleh setiap unit
Penyelenggara dalam rangka kemudahan Pelayanan Publik. Setiap unit
Penyelenggara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Prinsip proses
bisnis Sektor Pelayanan Strategis terdiri atas: a) kemudahan; b) kecepatan; c) keterjangkauan;
d) keamanan; dan e) kenyamanan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 93
Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis
Terintegrasi bahwaProses bisnis Sektor Pelayanan Strategis bertujuan agar
antarinstansi pemerintah: a) mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif
dan efisien; b) mudah mengomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal
mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan; c)
mampu memberikan kejelasan pelayanan di instansi pemerintah dengan prinsip dalam
sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan d) mampu memberikan kemudahan, kecepatan,
keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat.
Sasaran untuk mencapai
tujuan terdiri atas: a) terwujudnya pelayanan di sektor pembangunan yang
strategis secara sederhana, cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau, profesional,
dan berintegritas dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan b)
terjaminnya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap Penyelenggara di Sektor
Pelayanan Strategis, wajib menyusun proses bisnis Pelayanan Publik. Proses
bisnis berupa: a) proses bisnis pelayanan manual; b) proses bisnis pelayanan
semi digital; atau c) proses bisnis pelayanan digital. Proses bisnis pelayanan manual,
merupakan pelayanan yang menggunakan proses bisnis berbasis kertas dan tidak
terkoneksi ke internet. Proses bisnis pelayanan semi digital merupakan
pelayanan yang menggunakan proses bisnis berbasis kertas dan digital. Proses bisnis
pelayanan digital merupakan pelayanan yang menggunakan proses bisnis berbasis elektronik
atau digital sepenuhnya, dengan menggunakan portal layanan berbasis web yang terpusat
dan dapat melakukan pengurusan layanan lintas instansi dan daerah.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 93
Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis
Terintegras menyatakan bahwa Pelayanan semi digital dibagi dalam tahapan
dan kriteria minimal sebagai berikut: a) pelayanan semi digital 2.0 (versi dua
titik nol) memiliki kriteria sistem pendaftaran daring, dan sistem evaluasi
mandiri secara daring; b) pelayanan semi digital 2.1 (versi dua titik satu)
memiliki kriteria sistem pendaftaran secara daring, sistem survei kepuasan
masyarakat secara daring, adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan data untuk integrasi
data antarlayanan, dan layanan satelit di luar pusat layanan; dan c) pelayanan
semi digital 2.2 (versi dua titik dua) memiliki kriteria sistem pendaftaran secara
daring dan sistem survei kepuasan masyarakat secara daring, adanya perjanjian
kerjasama pemanfaatan data untuk Integrasi Data antarlayanan, layanan satelit di
luar pusat layanan, otorisasi dengan tanda tangan elektronik, dan layanan
daerah digital (e-services).
Proses bisnis pelayanan manual
dan semi digital dilaksanakan pada layanan instansi tertentu dan/atau daerah
tertentu. Instansi tertentu dan/atau daerah tertentu memiliki ruang lingkup yang
dibatasi pada layanan instansi dan/atau daerah yang menjadi kewenangannya. Proses
bisnis pelayanan digital dilaksanakan pada layanan lintas instansi dan/atau antardaerah
dengan proses bisnis yang saling terhubung melalui portal terpusat berbasis
web.
Jangka waktu untuk menyelesaikan
proses bisnis pelayanan publik, wajib ditetapkan sebagai standar pelayanan oleh
pimpinan instansi masing-masing. Dalam hal jangka waktu penyelesaian proses bisnis
Pelayanan Publik belum ditetapkan, maka jangka waktu penyelesaian tiap layanan paling
lama 5 (lima) hari kerja.
Setiap Penyelenggara, wajib
melaksanakan transformasi proses bisnis layanan digital. Transformasi proses
bisnis dilakukan dengan cara Validasi Data dan Integrasi Data. Proses bisnis
hasil transformasi dievaluasi secara berkala oleh Menteri. Uraian komponen proses
bisnis sektor pelayanan strategis terintegrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis
Sektor Pelayanan Strategis Terintegras ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan
atau Permenpan Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor
Pelayanan Strategis Terintegrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 93
Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan Nomor 93
Tahun 2021 Tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis
Terintegrasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.