Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Atau Guru Yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru. Sebagaimana diketahui telah terbit Surat Edaran GTK Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
Adapun data yang perlu
dimutakhirkan antara lain:
·
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal
lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
·
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang
pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen
Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
·
Riwayat karir guru mulai dari pertama kali
mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
·
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui
Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
Batas waktu pemutakhiran
data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.
Adapun
panduan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir
melalui laman verval PTK, adalah dengan memastikan NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai
melalui Aplikasi Verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login pada aplikasi VervalPTK.
2.
Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.
4.
Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan
proses pengajuan perbaikan identitas.
5.
Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan
identitas.
Panduan Pemutakhiran data Riwayat
Pendidikan Formal adalah dengan memastikan data riwayat pendidikan formal
terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen
Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
Adapun Penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah
berikut:
1.
Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.
2.
Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah
Riwayat
3.
Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.
Panduan pemutkahiran Data Riwayat
karir guru, dilakukan dengan Memastikan data riwayat karir guru terisi dari
mulai pertama kali mengajar hingga saat ini. Penambahan data riwayat karir guru
dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
2.
Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
3.
Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
4.
Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data
riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan
lakukan Sinkronisasi.
Panduan pemutakhiran Data Status
kepegawaian dan jenis PTK dilakukan dengan cara Memastikan status kepegawaian
dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian ini
dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan
di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id)
Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
1.
Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan
2.
Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian,
isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari
PTK.
3.
Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian
dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator
satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022
·
Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 (disini)
·
Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data
Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022
Atau Guru Yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.