>

SURAT EDARAN DAN PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA CALON PESERTA PPG DALJAB 2022 (GURU YANG BELUM MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI GURU)

Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022

Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Atau Guru Yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru. Sebagaimana diketahui telah terbit Surat Edaran GTK Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

 

Adapun data yang perlu dimutakhirkan antara lain:

·          Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);

·          Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);

·          Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;

·          Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);

 

Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.


Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022



Adapun panduan pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK, adalah dengan memastikan NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai melalui Aplikasi Verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. Pengajuan perbaikan identitas dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada aplikasi VervalPTK.

2. Pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas.

4. Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.

5. Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.

 

Panduan Pemutakhiran data Riwayat Pendidikan Formal adalah dengan memastikan data riwayat pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id Adapun Penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK.

2. Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat

3. Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan.

 

Panduan pemutkahiran Data Riwayat karir guru, dilakukan dengan Memastikan data riwayat karir guru terisi dari mulai pertama kali mengajar hingga saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.       

2. Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.

3. Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.

4. Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.

 

Panduan pemutakhiran Data Status kepegawaian dan jenis PTK dilakukan dengan cara Memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian ini dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id) Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:

1. Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan

2. Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK.

3. Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.

 

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022

 



·          Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 (disini)

 

·          Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran dan Panduan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Tahun 2022 Atau Guru Yang Belum Mengikuti Program Sertifikasi Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter