JUKNIS PENGISIAN SKP GURU DAN KEPALA SEKOLAH DI PMM

Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian (Penyusunan) RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah pada  PMM (Platform Merdeka Mengajar)


Panduan atau Juknis Pengisian (Penyusunan) SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui Aplikasi Pengelolaan Kinerja (Ekinerja) Di PMM (Platform Merdeka Mengajar). Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

 

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

 

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama. Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

 

Adapun Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar,. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, juga atas dasar Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

 

Pengelolaan Kinerja Guru melalui Platform Merdeka Mengajar dapat digunakan oleh Guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a) Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut : Guru Mapel , Guru Kelas, Guru Bk, Guru Pengganti, Guru TIK, Guru Pendamping, Guru Pendamping Khusus, Guru Pembimbing Khusus, Play Group Teacher, Kindergarten Teacher Dan Kepala Sekolah

b) Guru non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

 

Bagaimana Pedoman atau Panduan Tata Cara  Pengisian SKP Guru dan Kepala Sekolah pada Pengelolaan Kinerja (Ekinerja) di (melalui) PMM (Platform Merdeka Mengajar) ? Adapun Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara  Pengisian SKP Guru dan Kepala Sekolah Ekinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah sebagai berikut:

1. Silahkan login ke aplikasi PMM atau ke laman https://guru.kemdikbud.go.id/

Setelah masuk ke halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan melihat Alur Pengelolaan Kinerja seperti tampilan dibawah ini.

 

Juknis Tata Cara Pengisian (Penyusunan) RHK SKP EKinerha Guru SKP Guru dan Kepala Sekolah pada  PMM

Berdasarkan Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja, Guru dan Kepala sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Selanjutnya, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan penyesuaian Rencana SKP yang telah disusun pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.

 

Seperti apa Tahapan Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar? Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Berikut adalah Tahapan Pengelolaan Kinerja dimulai dari Perencanaan Kinerja hingga Penilaian Hasil Kinerja di platform Merdeka Mengajar. Adapun Tahapan Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Kinerja; Penilaian Kinerja

 

2. Klik Mulai  Mengisi Perencanaan Kinerja atau membuat RHK SKP Guru

Untuk membuat RHK SKP Guru di PPM Anda harus mengisi Perencanaan Kinerja. Hal ini karena Perencanaan Kinerja merupakan proses penting bagi Guru dalam meningkatkan efektivitas pengajaran dan pembelajaran yang berdampak pada Peserta Didik. Pada tahap ini, Guru dapat memulai menyusun Perencanaan Kinerja pada awal bulan di setiap semester tahun ajaran baru. Guru  dapat memilih indikator yang direkomendasikan berdasarkan penilaian dari Rapor Pendidikan atau indikator lainnya sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja. Bagi ‘Perencanaan Kinerja' yang telah disusun akan diajukan kepada Atasan dan akan melakukan peninjauan serta memberikan persetujuan terhadap 'Perencanaan Kinerja' yang diajukan oleh Guru.

 

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

 

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran  hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. Kelima tahapan perencanaan Kinerja atau pembuatan RHK SKP Guru di PPM adalah sebagai berikut.

a. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

b. Pengembangan Kompetensi

c. Tugas Tambahan

d, Perilaku Kerja

e. Rangkuman

 

a) Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran

Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya. Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih dapat memilih sub indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja

 

Perlu diketahui bahwa Bukti dukung Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran adalah Dokumen RPP / Modul Ajar.  Guru akan diminta untuk mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar pada tahap pengumpulan dokumen persiapan. Guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam melaksanakan persiapan pembelajaran.  Guru dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

 

b) Pengembangan Kompetensi

Pengembangan Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Pengembangan kompetensi ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester).

 

Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.

1) Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.

Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.

No

Rencana Hasil Kerja

Catatan

Bukti Dukung

Poin (statis)

1

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.

Sertifikat Topik

8

2

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.

Laporan

8

3

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

3 kegiatan setara 36 poin.

Sertifikat

36

4

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.

Sertifikat

8

5

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

4

6

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah

1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.

Sertifikat

128

7

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.

Sertifikat

8

8

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.

Sertifikat

24

9

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

10

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

1 penghargaan setara 12 poin.

Piagam

12

11

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Aksi Nyata setara 6 poin.

Laporan

6

12

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Cerita Praktik setara 6 poin.

Laporan

6

13

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Perangkat Ajar setara 6 poin.

Laporan

6

14

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.

Cerita Praktik yang terbit di PMM

12

15

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.

Perangkat Ajar yang terbit di PMM

24

16

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.

Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM

6

17

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.

Sertifikat

12

18

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

 

2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.

Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja. Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung. Misalnya: Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin

3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.

 

Apa yang akan menajadi Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi Guru yang harus diunggah dalam aplikasi E-Kinerja PPM ? Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya.  

No

Rencana Hasil Kerja

Catatan

Bukti Dukung

1

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.

Sertifikat Topik

2

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.

Laporan

3

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

3 kegiatan setara 36 poin.

Sertifikat

4

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.

Sertifikat

5

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

6

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah

1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.

Sertifikat

7

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.

Sertifikat

8

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.

Sertifikat

9

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

10

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

1 penghargaan setara 12 poin.

Piagam

11

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Aksi Nyata setara 6 poin.

Laporan

12

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Cerita Praktik setara 6 poin.

Laporan

13

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Perangkat Ajar setara 6 poin.

Laporan

14

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.

Cerita Praktik yang terbit di PMM

15

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.

Perangkat Ajar yang terbit di PMM

16

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.

Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM

17

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.

Sertifikat

18

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

 

c) Tugas Tambahan

Tugas Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan pendidikan di luar tugas utama mengajar.

 

Adapun dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain: Permendikbud 15 Tahun 2018; Pasal 15 dan 25 Permendikbudristek Nomor 46 Tahhun 2023; Pasal 14 Permendikbudristek 79 Nomor 2015; dan Pasal 41 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

 

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

 

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:

No

Jenjang

Daftar Tugas Tambahan

Dasar Hukum

1

SMP, SMA, SMK

Wakil Kepala Satuan Pendidikan

Permendikbud 15/2018

2

Semua jenjang

Kepala Perpustakaan

Permendikbud 15/2018

3

SMK

Ketua Program Keahlian

Permendikbud 15/2018

4

SMP, SMA, SMK

Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory

Permendikbud 15/2018

5

Semua jenjang

Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

Permendikbud 15/2018

6

SMP, SMA, SMK

Wali Kelas

Permendikbud 15/2018

7

SMP, SMA, SMK

Pembina OSIS

Permendikbud 15/2018

8

Semua jenjang

Pembina Ekstrakurikuler

Permendikbud 15/2018

9

Semua jenjang

Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Permendikbud 15/2018

10

Semua jenjang

Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Permendikbud 15/2018

11

SMK

Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Permendikbud 15/2018

12

Semua jenjang

Guru Piket

Permendikbud 15/2018

13

SMK

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)

Permendikbud 15/2018

14

Semua jenjang

Penilai Kinerja Guru

Permendikbud 15/2018

15

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional

Permendikbud 15/2018

16

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi

Permendikbud 15/2018

17

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota

Permendikbud 15/2018

18

Semua jenjang

Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Permendikbud 15/2018

19

Semua jenjang

Operator Dapodik

Permendikbud No. 79/2015

20

Semua jenjang

Bendahara Sekolah

Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

21

Semua jenjang

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Permendikbudristek No. 46/2023

 

Jika telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.

 

Apa Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru dalam E-Kinera ? Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

 

Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan. Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format dokumen PDF.  Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan dalam DAFTAR TABEK di bawah ini maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya.

No

Jenjang

Daftar Tugas Tambahan

Dasar Hukum

1

SMP, SMA, SMK

Wakil Kepala Satuan Pendidikan

Permendikbud 15/2018

2

Semua jenjang

Kepala Perpustakaan

Permendikbud 15/2018

3

SMK

Ketua Program Keahlian

Permendikbud 15/2018

4

SMP, SMA, SMK

Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory

Permendikbud 15/2018

5

Semua jenjang

Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

Permendikbud 15/2018

6

SMP, SMA, SMK

Wali Kelas

Permendikbud 15/2018

7

SMP, SMA, SMK

Pembina OSIS

Permendikbud 15/2018

8

Semua jenjang

Pembina Ekstrakurikuler

Permendikbud 15/2018

9

Semua jenjang

Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Permendikbud 15/2018

10

Semua jenjang

Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Permendikbud 15/2018

11

SMK

Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Permendikbud 15/2018

12

Semua jenjang

Guru Piket

Permendikbud 15/2018

13

SMK

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)

Permendikbud 15/2018

14

Semua jenjang

Penilai Kinerja Guru

Permendikbud 15/2018

15

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional

Permendikbud 15/2018

16

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi

Permendikbud 15/2018

17

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota

Permendikbud 15/2018

18

Semua jenjang

Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Permendikbud 15/2018

19

Semua jenjang

Operator Dapodik

Permendikbud No. 79/2015

20

Semua jenjang

Bendahara Sekolah

Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

21

Semua jenjang

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Permendikbudristek No. 46/2023

 

d) Perilaku kerja

Perilaku kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan. Guru diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode.

 

e) Rangkuman

Rangkuman merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati.

 

Demikian Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian (Penyusunan) RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui  Ekinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar). Dengan menyelesaikan rangkuman dan mengumpulkan atau mengirim dokumen perencanaan kinerja berarti Anda telah selesai menyusun RHK SKP Guru atau Kepala Sekolah.

 

Berikut ini informasi tambahan terkait Penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui Aplikasi Pengelolaan Kinerja pada PMM (Platform Merdeka Mengajar).

Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan bagi Guru ASN Guru?

Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah

Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan

Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.

Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit

Apa benefit yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM?

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja pada PMM, Guru akan mendapatkan kemudahan berupa:

Memilih satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk ditingkatkan

Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja

Saya seorang Guru Swasta, apakah diharapkan untuk beralih ke Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja pada tahun 2024?

Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM?

Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:

Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik

Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan

Terdaftardi Dapodik

Terhubung dengan jaringan internet

Ada berapa tahapan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar ?

Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:

a) Perencanaan Kinerja

b) Pelaksanaan Kinerja

c) Penilaian Kinerja

Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK (Jenis GTK) berbeda?

Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.

Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja? 

Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.

 

Link download Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah


Link Download Panduan Guru dalam Membuat RHK SKP di PMM (disini)

 

Link Download Panduan Penilaian atau Pengelolan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM (disini)

 

Demikian informasi tentang Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian (Penyusunan) RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui  Aplikasi Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar). Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter