Panduan atau Juknis Pengisian (Penyusunan) SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui Aplikasi Pengelolaan Kinerja (Ekinerja) Di PMM (Platform Merdeka Mengajar). Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi
pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan
kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.
Sebelumnya, pengelolaan kinerja
Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang
bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka
Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini,
diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati
oleh Guru dan Kepala Sekolah.
Dengan menggunakan Pengelolaan
Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan
Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya
sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi
yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No.
6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan
utama. Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas,
mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung
jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha
menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif,
tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan
memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.
Adapun Dasar Keberlakuan Pengelolaan
Kinerja di Platform Merdeka Mengajar adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait
pengelolaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar,. Sejalan dengan itu, ditetapkannya
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan
amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja
kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, juga atas dasar Surat Edaran Bersama
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan
Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.
Pengelolaan Kinerja Guru
melalui Platform Merdeka Mengajar dapat digunakan oleh Guru yang telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a)
Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan
sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK)
berikut : Guru Mapel , Guru Kelas, Guru Bk, Guru Pengganti, Guru TIK, Guru Pendamping,
Guru Pendamping Khusus, Guru Pembimbing Khusus, Play Group Teacher, Kindergarten
Teacher Dan Kepala Sekolah
b)
Guru non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan
Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’
Bagaimana Pedoman atau
Panduan Tata Cara Pengisian SKP Guru dan Kepala Sekolah pada Pengelolaan
Kinerja (Ekinerja) di (melalui) PMM (Platform Merdeka Mengajar) ? Adapun Petunjuk Teknis
(Juknis) atau Tata Cara Pengisian SKP Guru
dan Kepala Sekolah Ekinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah sebagai
berikut:
1.
Silahkan login ke aplikasi PMM atau ke laman https://guru.kemdikbud.go.id/
Setelah masuk ke halaman Pengelolaan Kinerja, Anda akan melihat Alur Pengelolaan Kinerja seperti tampilan dibawah ini.
Berdasarkan
Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja,
Guru dan Kepala sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1 Januari sampai dengan
31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Selanjutnya, Guru dan Kepala
Sekolah dapat melakukan penyesuaian Rencana SKP yang telah disusun pada 1 Juli sampai
dengan 31 Juli tahun berkenaan.
Seperti
apa Tahapan Pengelolaan Kinerja pada Platform
Merdeka Mengajar? Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan
oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023).
Berikut adalah Tahapan Pengelolaan Kinerja dimulai dari Perencanaan Kinerja hingga
Penilaian Hasil Kinerja di platform Merdeka Mengajar. Adapun Tahapan Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka
Mengajar adalah Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Kinerja; Penilaian Kinerja
2. Klik Mulai Mengisi Perencanaan Kinerja atau membuat RHK SKP
Guru
Untuk
membuat RHK SKP Guru di PPM Anda harus mengisi Perencanaan Kinerja. Hal ini
karena Perencanaan Kinerja merupakan proses penting bagi Guru dalam meningkatkan
efektivitas pengajaran dan pembelajaran yang berdampak pada Peserta Didik. Pada
tahap ini, Guru dapat memulai menyusun Perencanaan Kinerja pada awal bulan di setiap
semester tahun ajaran baru. Guru dapat memilih
indikator yang direkomendasikan berdasarkan penilaian dari Rapor Pendidikan atau
indikator lainnya sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja. Bagi ‘Perencanaan
Kinerja' yang telah disusun akan diajukan kepada Atasan dan akan melakukan peninjauan
serta memberikan persetujuan terhadap 'Perencanaan Kinerja' yang diajukan oleh Guru.
Perencanaan
Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta
untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada
awal bulan setiap semester. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi
dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif
terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Perencanaan
Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan
‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran hingga
melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. Kelima
tahapan perencanaan Kinerja atau pembuatan RHK SKP Guru di PPM adalah sebagai
berikut.
a. Praktik
Kinerja / Praktik Pembelajaran
b. Pengembangan
Kompetensi
c. Tugas
Tambahan
d, Perilaku
Kerja
e. Rangkuman
a)
Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
Praktik
Kinerja / Praktik Pembelajaran merupakan pendekatan pembelajaran yang menekankan
pengalaman langsung oleh Guru. Dalam Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, terdapat
sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja Guru. Sub Indikator ini mencakup
berbagai aspek yang akan diobservasi selama proses pembelajaran. Guru hanya dapat
memilih satu sub indikator, Guru dapat memilih Sub indikator yang direkomendasikan
berdasarkan Rapor Pendidikan atau memilih sub indikator lainnya. Guru yang tidak
memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan masih dapat memilih sub indikator
lain sebagai fokus peningkatan kinerja
Perlu
diketahui bahwa Bukti dukung Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran adalah Dokumen
RPP / Modul Ajar. Guru akan diminta untuk
mengunggah dokumen RPP/Modul Ajar pada tahap pengumpulan dokumen persiapan. Guru
dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas
oleh Kepala Sekolah. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran
maksimal 10 MB. Dokumen ini dirancang untuk memberikan panduan kepada Guru dalam
melaksanakan persiapan pembelajaran. Guru
dapat mengunggah Dokumen RPP/Modul Ajar yang akan digunakan selama observasi kelas
oleh Kepala Sekolah.
b)
Pengembangan Kompetensi
Pengembangan
Kompetensi merupakan serangkaian upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
Guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif, melalui pilihan Rencana Hasil
Kerja. Guru diberikan keleluasaan untuk memilih pengembangan kompetensi yang dianggap
paling efektif dan berdampak positif untuk pengembangan diri. Pengembangan kompetensi
ini memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua
puluh delapan dalam satu semester).
Panduan
berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.
1)
Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan
diri Anda.
Setiap
Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
No |
Rencana Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti Dukung |
Poin (statis) |
1 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan
mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. |
Sertifikat Topik |
8 |
2 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan
observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut)
bersama rekan sejawat |
1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian
setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
3 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak
komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3 kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
36 |
4 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber
berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka
dan/atau Perencanaan Berbasis Data |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
5 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi
praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
6 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program
pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan
dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan
manajerial Kepala Sekolah |
1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
7 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan
pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi |
1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
8 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik
magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan |
1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
9 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan
kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan
yang diselenggarakan di bidang pendidikan |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
10 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan
atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau
ajang |
1 penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
11 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi
nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Aksi Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
12 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita
praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Cerita Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
13 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat
ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
14 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita
praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. |
Cerita Praktik yang terbit di PMM |
12 |
15 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat
ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. |
Perangkat Ajar yang terbit di PMM |
24 |
16 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan
konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM |
6 |
17 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor,
fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi
kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
18 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching
atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas
sekolah |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
2.
Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang
sudah dipilih sebelumnya.
Target
kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil
kerja. Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
Misalnya: Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih
2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh
adalah 8 kali 2 = 16 poin
3.
Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan
minat dan pengembangan diri Anda.
Apa
yang akan menajadi Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi Guru yang harus
diunggah dalam aplikasi E-Kinerja PPM ? Guru akan diminta untuk mengunggah bukti
Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah
PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa
Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat
Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya.
No |
Rencana
Hasil Kerja |
Catatan |
Bukti
Dukung |
1 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan
mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin. |
Sertifikat Topik |
2 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan
observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut)
bersama rekan sejawat |
1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian
setara 8 poin. |
Laporan |
3 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak
komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3 kegiatan setara 36 poin. |
Sertifikat |
4 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber
berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka
dan/atau Perencanaan Berbasis Data |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin. |
Sertifikat |
5 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi
praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
6 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program
pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan
dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan
manajerial Kepala Sekolah |
1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin. |
Sertifikat |
7 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan
pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi |
1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik
magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan |
1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin. |
Sertifikat |
9 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan
kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan
yang diselenggarakan di bidang pendidikan |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
10 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan
atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau
ajang |
1 penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
11 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi
nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Aksi Nyata setara 6 poin. |
Laporan |
12 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita
praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Cerita Praktik setara 6 poin. |
Laporan |
13 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat
ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Perangkat Ajar setara 6 poin. |
Laporan |
14 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita
praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin. |
Cerita Praktik yang terbit di PMM |
15 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat
ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin. |
Perangkat Ajar yang terbit di PMM |
16 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan
konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM |
17 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor,
fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi
kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin. |
Sertifikat |
18 |
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching
atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas
sekolah |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
c)
Tugas Tambahan
Tugas
Tambahan merupakan tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan
Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah diberikan oleh atasan dan jenjang satuan
pendidikan di luar tugas utama mengajar.
Adapun
dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan
dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara
lain: Permendikbud 15 Tahun 2018; Pasal 15 dan 25 Permendikbudristek Nomor 46
Tahhun 2023; Pasal 14 Permendikbudristek 79 Nomor 2015; dan Pasal 41 Permendikbudristek
Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan-peraturan
tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan,
menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus
dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan
Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan
pendidikan yang berlaku.
Guru
akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat
Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar
opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:
No |
Jenjang |
Daftar Tugas Tambahan |
Dasar Hukum |
1 |
SMP, SMA, SMK |
Wakil Kepala Satuan Pendidikan |
Permendikbud 15/2018 |
2 |
Semua jenjang |
Kepala Perpustakaan |
Permendikbud 15/2018 |
3 |
SMK |
Ketua Program Keahlian |
Permendikbud 15/2018 |
4 |
SMP, SMA, SMK |
Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory |
Permendikbud 15/2018 |
5 |
Semua jenjang |
Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu |
Permendikbud 15/2018 |
6 |
SMP, SMA, SMK |
Wali Kelas |
Permendikbud 15/2018 |
7 |
SMP, SMA, SMK |
Pembina OSIS |
Permendikbud 15/2018 |
8 |
Semua jenjang |
Pembina Ekstrakurikuler |
Permendikbud 15/2018 |
9 |
Semua jenjang |
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) |
Permendikbud 15/2018 |
10 |
Semua jenjang |
Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) |
Permendikbud 15/2018 |
11 |
SMK |
Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) |
Permendikbud 15/2018 |
12 |
Semua jenjang |
Guru Piket |
Permendikbud 15/2018 |
13 |
SMK |
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) |
Permendikbud 15/2018 |
14 |
Semua jenjang |
Penilai Kinerja Guru |
Permendikbud 15/2018 |
15 |
Semua jenjang |
Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional |
Permendikbud 15/2018 |
16 |
Semua jenjang |
Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi |
Permendikbud 15/2018 |
17 |
Semua jenjang |
Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota |
Permendikbud 15/2018 |
18 |
Semua jenjang |
Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah |
Permendikbud 15/2018 |
19 |
Semua jenjang |
Operator Dapodik |
Permendikbud No. 79/2015 |
20 |
Semua jenjang |
Bendahara Sekolah |
Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022 |
21 |
Semua jenjang |
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) |
Permendikbudristek No. 46/2023 |
Jika
telah memilih Tugas Tambahan, maka nantinya pada tahap Pelaksanaan Kinerja, Guru
akan diminta untuk melampirkan Bukti Dukung dari Tugas Tambahan berupa Surat Keputusan
atau Surat Tuhas disertai dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan.
Apa Bukti
Dukung Tugas Tambahan Guru dalam E-Kinera ? Guru akan diminta untuk mengunggah bukti
dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran
maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Kerja atau Surat Tugas beserta
dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan
tugas tambahan.
Guru
dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat
Tugas yang telah diberikan. Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat
Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format
dokumen PDF. Jika tugas yang diberikan kepada
Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan dalam DAFTAR TABEK di bawah ini maka Anda
dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya.
No |
Jenjang |
Daftar Tugas Tambahan |
Dasar Hukum |
1 |
SMP, SMA, SMK |
Wakil Kepala Satuan Pendidikan |
Permendikbud 15/2018 |
2 |
Semua jenjang |
Kepala Perpustakaan |
Permendikbud 15/2018 |
3 |
SMK |
Ketua Program Keahlian |
Permendikbud 15/2018 |
4 |
SMP, SMA, SMK |
Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory |
Permendikbud 15/2018 |
5 |
Semua jenjang |
Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu |
Permendikbud 15/2018 |
6 |
SMP, SMA, SMK |
Wali Kelas |
Permendikbud 15/2018 |
7 |
SMP, SMA, SMK |
Pembina OSIS |
Permendikbud 15/2018 |
8 |
Semua jenjang |
Pembina Ekstrakurikuler |
Permendikbud 15/2018 |
9 |
Semua jenjang |
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) |
Permendikbud 15/2018 |
10 |
Semua jenjang |
Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG) |
Permendikbud 15/2018 |
11 |
SMK |
Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) |
Permendikbud 15/2018 |
12 |
Semua jenjang |
Guru Piket |
Permendikbud 15/2018 |
13 |
SMK |
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1) |
Permendikbud 15/2018 |
14 |
Semua jenjang |
Penilai Kinerja Guru |
Permendikbud 15/2018 |
15 |
Semua jenjang |
Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional |
Permendikbud 15/2018 |
16 |
Semua jenjang |
Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi |
Permendikbud 15/2018 |
17 |
Semua jenjang |
Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota |
Permendikbud 15/2018 |
18 |
Semua jenjang |
Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan
menengah |
Permendikbud 15/2018 |
19 |
Semua jenjang |
Operator Dapodik |
Permendikbud No. 79/2015 |
20 |
Semua jenjang |
Bendahara Sekolah |
Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022 |
21 |
Semua jenjang |
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) |
Permendikbudristek No. 46/2023 |
d)
Perilaku kerja
Perilaku
kerja bagi Guru merujuk pada tindakan atau sikap dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab di satuan pendidikan. Guru diminta untuk memilih perilaku kerja berdasarkan
aspek yang ingin diprioritaskan setiap periode.
e)
Rangkuman
Rangkuman
merupakan tahap akhir dalam penyusunan kinerja sebelum dikumpulkan kepada Atasan
Anda. Guru dapat melakukan pengecekan kembali seluruh Perencanaan Kinerja yang telah
disusun. Perlu diketahui, perencanaan yang sudah dikumpulkan tidak dapat dilakukan
perubahan kembali. Namun, Guru dapat meminta Atasan untuk mengubah Rencana Hasil
Kerja sebelum disepakati.
Demikian Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian (Penyusunan) RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui Ekinerja Di PMM (Platform Merdeka Mengajar). Dengan menyelesaikan rangkuman dan mengumpulkan atau mengirim dokumen perencanaan kinerja berarti Anda telah selesai menyusun RHK SKP Guru atau Kepala Sekolah.
Berikut ini informasi tambahan
terkait Penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui Aplikasi Pengelolaan Kinerja
pada PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Apakah Pengelolaan Kinerja diwajibkan
bagi Guru ASN Guru?
Penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja di PMM sangat dianjurkan bagi Guru ASN Guru di bawah binaan Pemerintah Daerah
Apa perbedaan antara e-Kinerja
milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit
Apa benefit yang saya dapatkan
dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM?
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja pada PMM, Guru akan mendapatkan kemudahan berupa:
Memilih satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk ditingkatkan
Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja
Saya seorang Guru Swasta, apakah
diharapkan untuk beralih ke Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja pada
tahun 2024?
Guru yang merupakan ASN di sekolah swasta dapat menggunakan PMM untuk mengisi Pengelolaan Kinerja. Sementara itu, Guru Swasta Non ASN dianjurkan juga menggunakan PMM dalam pengisian Pengelolaan Kinerja.
Apa saja syarat yang dibutuhkan
untuk dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM?
Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:
Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
Terdaftardi Dapodik
Terhubung dengan jaringan internet
Ada berapa tahapan Pengelolaan
Kinerja di Platform Merdeka Mengajar ?
Pengelolaan Kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Berikut adalah tahapannya:
a) Perencanaan Kinerja
b) Pelaksanaan Kinerja
c) Penilaian Kinerja
Apa yang harus dilakukan jika
saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK (Jenis GTK) berbeda?
Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
Jika saya sudah membuat Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?
Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
Link download Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 7607 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah
Link Download Panduan Guru dalam Membuat RHK SKP di PMM (disini)
Link Download Panduan Penilaian atau Pengelolan Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah di PMM (disini)
Demikian informasi tentang Panduan atau Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian (Penyusunan) RHK SKP Guru dan Kepala Sekolah melalui Aplikasi Pengelolaan Kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar). Semoga ada manfaatnya