Kepmenkes Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun

Kepmenkes Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun


Kepmenkes Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan diperlukan langkah strategis salah satunya dengan Program Hasil Terbaik Cepat termasuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis; b) bahwa Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra- penyakit, dan penyakit secara dini; c) bahwa salah satu bentuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang menggunakan momentum ulang tahun untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

 

PKG diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan kesehatan ini melalui penyediaan layanan skrining sesuai siklus hidup. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, sehingga mendorong pencegahan penyakit yang lebih efektif dan penanganan yang lebih terarah.

 

PKG diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara: a) PKG Hari Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); b) PKG Sekolah ditujukan bagi anak usia 7 - 17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan c) PKG Khusus ditujukan bagi ibu hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

 

Isi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun¸ adalah sebagai berikut:

1) Menetapkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

2) Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 4, tingkat 3 dan tingkat 2, organisasi profesi, institusi pendidikan kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan pihak lain dalam:

a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun;

b. menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun; dan

c. melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun.

3) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dilaksanakan sesuai dengan siklus hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas lainnya serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

4) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diberikan kepada seluruh penduduk Indonesia sesuai sasaran, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

5) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT merupakan penambahan ter hadap manfaat skrining yang diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU .

6) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

7) Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan .

 

PKG Hari Ulang Tahun merupakan inovasi baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan memperluas jangkauan pemeriksaan kesehatan. Agar persiapan dan pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun terselenggara dengan baik, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai panduan untuk memastikan keterpaduan, efisiensi, dan keberhasilan pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun di seluruh Indonesia.

 

Sasaran PKG Hari Ulang Tahun adalah: a) Bayi baru lahir (usia 2 hari); b) Balita dan anak prasekolah (usia 1- 6 tahun); c) Dewasa (usia 18-59 tahun); dan d) Lanjut usia (mulai usia 60 tahun). Tujuan PKG Hari Ulang Tahun adalah:

1. Mengidentifikasi faktor risiko kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan tidak berlanjut menyebabkan timbulnya penyakit;

2. Mendeteksi kondisi pra penyakit agar tidak berkembang menjadi penyakit; dan

3. Mendeteksi penyakit lebih awal agar dapat diberikan penanganan yang tepat dan mencegah komplikasi serta menurunkan risiko kecacatan dan kematian.

 

Waktu pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun:

1. PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan pada usia bayi dua hari (>24 jam) untuk memastikan spesimen yang diambil memiliki arti klinis.

2. PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai maksimal satu bulan setelah tanggal ulang tahun.

3. Khusus Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

 

Tempat pelaksanaan:

1. PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP maupun FKTL.

2. PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

3. Puskesmas dapat mendelegasikan PKG Hari Ulang Tahun kepada Puskesmas Pembantu atau Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan lainnya sesuai alur Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).

4. Pemeriksaan laboratorium bagi bayi baru lahir pada PKG Hari Ulang Tahun dilaksanakan di laboratorium jejaring yang telah ditetapkan.

5. Pemeriksaan laboratorium bagi kelompok usia lainnya pada PKG Hari Ulang Tahun dilaksanakan di FKTP dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Labkesmas menjadi tempat rujukan pemeriksaan spesimen skrining yang tidak dapat dilaksanakan di Puskesmas.

6. Fasilitas lainnya dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.

 

Bagaimana cara mendapat untuk mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun ? Dijelaskan dalam Kepmenkes Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun, bahwa Langkah-langkah untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun sebagai berikut:

1. Langkah Persiapan dengan Mengunduh SSM (Satusehat Mobile)

a. Mengunduh aplikasi SSM

b. Mengisi biodata diri

c. Jika mengalami kesulitan untuk mendaftar melalui SSM, pendaftaran PKG Hari Ulang Tahun dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) Chatbot Kementerian Kesehatan di nomor (0812-7887- 8812)

d. Memilih tanggal pemeriksaan melalui aplikasi SSM atau melalui WA Chatbot Kementerian Kesehatan (0812-7887- 8812).

e. Balita dan anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas atau yang tidak dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, dan/atau keluarga.

f. Bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui website ASIK

 

2. Mendaftarkan/mengaktifkan kepesertaan JKN

Untuk mengantisipasi masalah kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan dan penanganannya, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau status kepesertaan tidak aktif, agar mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan JKN sebulan sebelum har i ulang tahunnya.

 

3. Persiapan sebelum datang ke FKTP

a. Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti PKG Hari Ulang Tahun melalui WA. Pesan dikirimkan pada H- 30, H - 7, H- 1, dan hari H ulang tahun.

b. Pada H - 7 akan dikirimkan kuesione r skrining yang harus diisi secara mandiri.

c. Peserta PKG berusia 40 tahun keatas, disarankan untuk berpuasa sejak 8 - 10 jam sebelum PKG dengan cara tidak mengonsumsi makanan dan minuman selain air putih. Setelah Pemeriksaan Laboratorium, peserta dapat makan dan minum kembali.

d. Peserta PKG Lansia, disarankan datang dengan pendamping

e. Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa:

1) Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga (KK)

2) Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak prasekolah

3) Tiket pemeriksaan di aplikasi SSM/WA

4) Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri

 

4. Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi, dapat berkunjung langsung ke FKTP dan membawa:

a. Identitas diri KTP/Kartu Identitas Anak/KK

b. Telepon seluler untuk mengunduh aplikasi SSM untuk melakukan pendaftaran.

c. Masyarakat perlu mengisi kuesioner mandiri menggunakan link/QR code yang disediakan di FKTP sebelum mendapatkan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.

d. Masyarakat yang tidak memiliki Telepon Seluler, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link /QR code yang disediakan di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.

e. Masyarakat yang tidak memiliki kartu identitas, petugas di FKTP akan menginput data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link / QR code yang disediakan di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.

 

5. Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30) untuk mendapat PKG Hari Ulang Tahun. Khusus Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30 April 2025.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmenkes Tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun,

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes atau KMK Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun.Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter