Kepmenkes Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan diperlukan langkah strategis salah satunya dengan Program Hasil Terbaik Cepat termasuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis; b) bahwa Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan untuk mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra- penyakit, dan penyakit secara dini; c) bahwa salah satu bentuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis adalah Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang menggunakan momentum ulang tahun untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
PKG
diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan kesehatan ini melalui
penyediaan layanan skrining sesuai siklus hidup. Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, sehingga
mendorong pencegahan penyakit yang lebih efektif dan penanganan yang lebih
terarah.
PKG
diberikan kepada seluruh kelompok sasaran melalui berbagai cara: a) PKG Hari
Ulang Tahun ditujukan bagi bayi dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak
prasekolah) dan bagi usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia); b) PKG
Sekolah ditujukan bagi anak usia 7 - 17 tahun (usia sekolah dan remaja) yang
dilaksanakan setiap tahun ajaran baru; dan c) PKG Khusus ditujukan bagi ibu
hamil, bayi, dan anak hingga usia 6 tahun (balita dan anak prasekolah) meliputi
pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sesuai standar pelayanan Kesehatan Ibu dan
Anak.
Isi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun¸ adalah sebagai
berikut:
1)
Menetapkan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun yang
selanjutnya disebut Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
2)
Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tingkat 4, tingkat 3 dan tingkat 2, organisasi profesi, institusi pendidikan
kesehatan, Penyelenggara Sistem Elektronik, dan pihak lain dalam:
a.
melakukan persiapan dan pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang
Tahun;
b.
menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Hari Ulang Tahun; dan
c.
melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari
Ulang Tahun.
3)
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dilaksanakan sesuai dengan siklus
hidup secara terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas
lainnya serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem
Informasi Kesehatan Nasional.
4)
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun diberikan kepada seluruh penduduk
Indonesia sesuai sasaran, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
5)
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun bagi peserta Jaminan Kesehatan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT merupakan penambahan ter hadap
manfaat skrining yang diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis PKG Hari Ulang Tahun
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU .
6)
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7)
Pendanaan yang timbul dalam pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan .
PKG
Hari Ulang Tahun merupakan inovasi baru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan memperluas jangkauan
pemeriksaan kesehatan. Agar persiapan dan pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun
terselenggara dengan baik, maka diperlukan Petunjuk Teknis sebagai panduan
untuk memastikan keterpaduan, efisiensi, dan keberhasilan pelaksanaan PKG Hari
Ulang Tahun di seluruh Indonesia.
Sasaran
PKG Hari Ulang Tahun adalah: a) Bayi baru lahir (usia 2 hari); b) Balita dan
anak prasekolah (usia 1- 6 tahun); c) Dewasa (usia 18-59 tahun); dan d) Lanjut
usia (mulai usia 60 tahun). Tujuan PKG Hari Ulang Tahun adalah:
1.
Mengidentifikasi faktor risiko kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan tidak
berlanjut menyebabkan timbulnya penyakit;
2.
Mendeteksi kondisi pra penyakit agar tidak berkembang menjadi penyakit; dan
3.
Mendeteksi penyakit lebih awal agar dapat diberikan penanganan yang tepat dan mencegah
komplikasi serta menurunkan risiko kecacatan dan kematian.
Waktu
pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun:
1.
PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan pada usia bayi dua hari
(>24 jam) untuk memastikan spesimen yang diambil memiliki arti klinis.
2.
PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia
lainnya dilaksanakan saat seseorang berulang tahun sampai maksimal satu bulan
setelah tanggal ulang tahun.
3.
Khusus Masyarakat yang berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan
Maret 2025 dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP
hingga 30 April 2025.
Tempat
pelaksanaan:
1.
PKG Hari Ulang Tahun bagi bayi baru lahir dilaksanakan di fasilitas pelayanan
Kesehatan yang melayani persalinan baik FKTP maupun FKTL.
2.
PKG Hari Ulang Tahun bagi kelompok usia lainnya dilaksanakan di FKTP yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3.
Puskesmas dapat mendelegasikan PKG Hari Ulang Tahun kepada Puskesmas Pembantu
atau Unit Pelayanan Kesehatan di Desa/Kelurahan lainnya sesuai alur Integrasi
Pelayanan Kesehatan Primer (ILP).
4.
Pemeriksaan laboratorium bagi bayi baru lahir pada PKG Hari Ulang Tahun
dilaksanakan di laboratorium jejaring yang telah ditetapkan.
5.
Pemeriksaan laboratorium bagi kelompok usia lainnya pada PKG Hari Ulang Tahun
dilaksanakan di FKTP dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas).
Labkesmas menjadi tempat rujukan pemeriksaan spesimen skrining yang tidak dapat
dilaksanakan di Puskesmas.
6.
Fasilitas lainnya dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan PKG Hari Ulang Tahun
di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan Puskesmas
setempat.
Bagaimana cara
mendapat untuk mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun ? Dijelaskan dalam Kepmenkes
Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari
Ulang Tahun, bahwa Langkah-langkah untuk mendapatkan PKG Hari Ulang Tahun
sebagai berikut:
1.
Langkah Persiapan dengan Mengunduh SSM (Satusehat Mobile)
a.
Mengunduh aplikasi SSM
b.
Mengisi biodata diri
c.
Jika mengalami kesulitan untuk mendaftar melalui SSM, pendaftaran PKG Hari Ulang
Tahun dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) Chatbot Kementerian Kesehatan di
nomor (0812-7887- 8812)
d.
Memilih tanggal pemeriksaan melalui aplikasi SSM atau melalui WA Chatbot
Kementerian Kesehatan (0812-7887- 8812).
e.
Balita dan anak prasekolah, lansia, penyandang disabilitas atau yang tidak
dapat mendaftar secara mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, dan/atau
keluarga.
f.
Bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui website ASIK
2.
Mendaftarkan/mengaktifkan kepesertaan JKN
Untuk mengantisipasi masalah
kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan kesehatan dan penanganannya,
bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN atau status kepesertaan tidak
aktif, agar mendaftarkan diri menjadi peserta JKN atau mengaktifkan kepesertaan
JKN sebulan sebelum har i ulang tahunnya.
3.
Persiapan sebelum datang ke FKTP
a.
Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti PKG Hari
Ulang Tahun melalui WA. Pesan dikirimkan pada H- 30, H - 7, H- 1, dan hari H
ulang tahun.
b.
Pada H - 7 akan dikirimkan kuesione r skrining yang harus diisi secara mandiri.
c.
Peserta PKG berusia 40 tahun keatas, disarankan untuk berpuasa sejak 8 - 10 jam
sebelum PKG dengan cara tidak mengonsumsi makanan dan minuman selain air putih.
Setelah Pemeriksaan Laboratorium, peserta dapat makan dan minum kembali.
d.
Peserta PKG Lansia, disarankan datang dengan pendamping
e.
Saat berkunjung ke FKTP, masyarakat harus membawa:
1)
Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak/Kartu
Keluarga (KK)
2)
Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi sasaran balita dan anak prasekolah
3)
Tiket pemeriksaan di aplikasi SSM/WA
4)
Hasil pengisian formulir kuesioner skrining mandiri
4.
Masyarakat yang belum mendaftar atau tidak mendapatkan notifikasi, dapat
berkunjung langsung ke FKTP dan membawa:
a.
Identitas diri KTP/Kartu Identitas Anak/KK
b.
Telepon seluler untuk mengunduh aplikasi SSM untuk melakukan pendaftaran.
c.
Masyarakat perlu mengisi kuesioner mandiri menggunakan link/QR code yang
disediakan di FKTP sebelum mendapatkan pelayanan PKG Hari Ulang Tahun.
d.
Masyarakat yang tidak memiliki Telepon Seluler, petugas di FKTP akan menginput
data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link /QR code yang disediakan
di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan
PKG Hari Ulang Tahun.
e.
Masyarakat yang tidak memiliki kartu identitas, petugas di FKTP akan menginput
data pasien melalui Website ASIK dan menggunakan link / QR code yang disediakan
di FKTP untuk membantu pengisian kuesioner mandiri sebelum memberikan pelayanan
PKG Hari Ulang Tahun.
5.
Masyarakat dapat berkunjung ke FKTP hingga maksimal 30 hari setelah hari ulang
tahun (H+30) untuk mendapat PKG Hari Ulang Tahun. Khusus Masyarakat yang
berulang tahun di bulan Januari 2025, Februari 2025, dan Maret 2025
dikecualikan dari ketentuan tersebut dan dapat berkunjung ke FKTP hingga 30
April 2025.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Kepmenkes Tentang Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Hari Ulang Tahun,
Demikian
informasi tentang Kepmenkes atau KMK Nomor 33
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Hari Ulang Tahun.Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran