Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG

Daftar Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2025


Daftar Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2025 baik PPG Guru Tertentu maupun PPG Prajabatan terdapat Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi sekarang Kemterian Dikdasmen Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah). 

 

Pertimbangan diterbitkcan Keputusan Dirjen GTK tentang Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2024 adalah a) bahwa pendidikan profesi guru merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik;   b) bahwa pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a diawali dengan seleksi administratif yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.  

 

Dasar hukum,ditetapkannya Keputusan Dirjen GTK Kemendikdasmen tentang Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 292);   

8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Manual 441/B/Hk.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.

 

Isi Keputusan Dirjen GTK Kemendikdasmen tentang Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024 adalah sebagai berikut

1) Menetapkan kesesuaian bidang studi pada program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi calon guru dan guru dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

2) Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Calon Guru dengan ijazah S-1/D-IV; dan

b. Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Guru Tertentu dengan ijazah S-1/D-IV.

3) Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 November 2024.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Daftar Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik PPG Guru Tertentu maupun PPG Prajabatan

 



Link download SK Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG

 

Demikian informasi tentang Daftar Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2025 baik PPG Guru Tertentu maupun PPG Prajabatan. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Latest Post



































    Free site counter


































    Free site counter