Daftar Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2025 baik PPG Guru Tertentu maupun PPG Prajabatan terdapat Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi sekarang Kemterian Dikdasmen Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).
Pertimbangan diterbitkcan
Keputusan Dirjen GTK tentang Linieritas
Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2024
adalah a) bahwa pendidikan profesi guru merupakan program pendidikan yang diselenggarakan
setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk
mendapatkan sertifikat pendidik; b) bahwa pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diawali dengan seleksi administratif yang mensyaratkan bidang studi
pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi
akademik sarjana atau sarjana terapan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kesesuaian Bidang Studi Pada Program Studi
Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Sarjana Atau Sarjana Terapan Bagi Calon Guru
Dan Guru Di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi.
Dasar hukum,ditetapkannya Keputusan
Dirjen GTK Kemendikdasmen tentang Linieritas
Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024
adalah sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5336);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 5500);
5.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024
tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Tahun 2024 Nomor 292);
8.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Manual 441/B/Hk.03.01/2024 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.
Isi Keputusan Dirjen GTK Kemendikdasmen
tentang Linieritas Ijazah Sarjana S1
dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2024 adalah
sebagai berikut
1)
Menetapkan kesesuaian bidang studi pada program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
dengan ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi calon guru dan
guru dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur
Jenderal ini.
2)
Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG sebagaimana yang dimaksud dalam
Diktum KESATU terdiri atas:
a.
Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Calon Guru dengan ijazah
S-1/D-IV; dan
b.
Kesesuaian bidang studi pada program studi PPG Guru Tertentu dengan ijazah
S-1/D-IV.
3)
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28
November 2024.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Daftar Linieritas
Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Link
download SK Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG
Demikian informasi tentang Daftar Linieritas Ijazah Sarjana S1 dengan Program Studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahun 2025 baik PPG Guru Tertentu maupun PPG Prajabatan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran