>

KALENDER PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor: 421/2493/310/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025

 

Pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025 adalah a) bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Rl Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Kaldik Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

1.    Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Ajaran yang mencakup Permulaan Tahun Ajaran, Minggu Efektif Belajar, Waktu Pembelajaran Efektif, dan Hari Libur.

2.    Satuan Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

3.    Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum .

4.    Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5.    Minggu efektif adalah waktu belajar 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

6.    Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7.    Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.

8.    Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

9.    Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

10. Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.

 

 

Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Sedangkan Akhir Tahun Ajaran 2024/2025 pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

 

Kegiatan Permulaan Tahun Pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru; a) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada PAUO A dan Kelas VII SMP berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal15, 16, dan 17 Juli 2024; b) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Kelas I SD berlangsung selama 2 (dua) Pekan Pertama di Tahun Ajaran Baru untuk Transisi PAUD ke SD, yaitu tanggal 15-27 Juli 2024; c) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada PAUO B, SO Kelas II-VI dan Kelas VIII-IX SMP berlangsung selama 1 (satu) hari, yaitu tanggal15 Juli 2024.

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan sesuai panduan dari Kemendikbudristek.

 

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam satu Tahun Ajaran : a) SD Kelas 1-V, asumsi jumlah minggu efektif 36 minggu dan 1 JP 35 menit; b) SD Kelas VI, asumsi jumlah minggu efektif 32 minggu dan 1 JP 35 menit; c) SD Kelas VII-VIII, asumsi jumlah minggu efektif 36 minggu dan 1 JP 40 menit; d) SD Kelas IX, asumsi jumlah minggu efektif 32 minggu dan 1 JP 40 menit

 

Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam 1 (satu) Tahun Ajaran sebanyak 6 hari. Alokasi waktu pembelajaran di PAUO usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit perminggu. Alokasi waktu di PAUO usia 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu.

 

 

 

Pada awal tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi: a) Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Pendidikan; b) Rencana Kerja Tahunan (RKT); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); d) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); e) Pemetaan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5); dan f) Program supervisi kelas dan tindak lanjut.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat/menyiapkan program yang meliputi: a) Jadwal pelajaran (di awal semester gasal); b) Program Tahunan lntrakurikuler dan P5 (di awal semester gasal); c) Program Semester lntrakurikuler dan P5; d) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul ajar; e) Modul Projek (P5);

 

Selain itu harus membuat Program Kegiatan Ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler. Program Kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK; dan Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan stakeholder.

 

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;

 

Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman dan dituangkan dalam KSP. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang; dan Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio; (2) penugasan; (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan , misalnya Ujian bentuk praktik.

 

Tanggal buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan: Untuk semester gasal, pada tanggal 21 Oesember 2024 sedangkan Untuk semester genap, pada tanggal21 Juni 2025.

 

Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan: a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

 

Tanggal buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar kelas VI SO, kelas IX SMP pada semester genap sama dengan tanggal pengumuman kelulusan.

 

Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus PAUO B, kelas VI SO, kelas IX SMP pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.

 

 

Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang ditentukan sebagai berikut: a) SD diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2025; b) SMP diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2025. Hal-hal yang berkaitan dengan Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari; dan Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari.

 

Libur awal Ramadan adalah 3 (tiga) hari efektif mulai 1 (satu) hari sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2 (dua) hari di awal bulan Ramadan 1446 H. Hari Libur sekitar ldul Fitri adalah 2 (dua) hari efektif sebelum 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan; dan Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

 

Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Jember. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam keputusan tersendiri;

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor: 421/2669/310/2023 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2023/2024 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnys silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor: 421/2493/310/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025. 

 



Link download Kaldik Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada mnafaatnya

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter