Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor: 421/2493/310/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025
Pertimbangan diterbitkannya
Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025 adalah a) bahwa berdasarkan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Pemerintah Rl Nomor
57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; b) bahwa sehubungan dengan
huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif,
hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jember
Tahun Ajaran 2024/2025 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Kaldik Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai
berikut:
1.
Kalender
Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu Tahun Ajaran yang mencakup Permulaan Tahun Ajaran, Minggu Efektif Belajar,
Waktu Pembelajaran Efektif, dan Hari Libur.
2.
Satuan
Pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
3.
Hari
efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan
tuntutan kurikulum .
4.
Hari
efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
5.
Minggu
efektif adalah waktu belajar 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran
dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu, dengan jumlah minggu
efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
6.
Libur
semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
7.
Libur
umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.
8.
Libur
hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan
atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
9.
Libur
khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan
kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
10.
Cuti
bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi
pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD) yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum
dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Sedangkan Akhir Tahun Ajaran 2024/2025
pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.
Kegiatan Permulaan Tahun Pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru; a) Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) pada PAUO A dan Kelas VII SMP berlangsung selama 3 (tiga)
hari yaitu tanggal15, 16, dan 17 Juli 2024; b) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) pada Kelas I SD berlangsung selama 2 (dua) Pekan Pertama di Tahun Ajaran
Baru untuk Transisi PAUD ke SD, yaitu tanggal 15-27 Juli 2024; c) Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) pada PAUO B, SO Kelas II-VI dan Kelas VIII-IX SMP berlangsung
selama 1 (satu) hari, yaitu tanggal15 Juli 2024.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS) dilaksanakan sesuai panduan dari Kemendikbudristek.
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Ajaran
menjadi semester gasal dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam satu Tahun
Ajaran : a) SD Kelas 1-V, asumsi jumlah minggu efektif 36 minggu dan 1 JP 35 menit;
b) SD Kelas VI, asumsi jumlah minggu efektif 32 minggu dan 1 JP 35 menit; c) SD
Kelas VII-VIII, asumsi jumlah minggu efektif 36 minggu dan 1 JP 40 menit; d) SD
Kelas IX, asumsi jumlah minggu efektif 32 minggu dan 1 JP 40 menit
Jumlah hari belajar efektif
fakultatif dalam 1 (satu) Tahun Ajaran sebanyak 6 hari. Alokasi waktu pembelajaran
di PAUO usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan
ratus) menit perminggu. Alokasi waktu di PAUO usia 3 (tiga) tahun sampai dengan
4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit perminggu.
Pada awal tahun ajaran, Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi: a) Program Kerja Tahunan
sekolah berdasar Rapor Pendidikan; b) Rencana Kerja Tahunan (RKT); c) Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS); d) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP); e) Pemetaan Tema
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5); dan f) Program supervisi kelas dan
tindak lanjut.
Pada permulaan semester, guru
berkewajiban membuat/menyiapkan program yang meliputi: a) Jadwal pelajaran (di awal
semester gasal); b) Program Tahunan lntrakurikuler dan P5 (di awal semester gasal);
c) Program Semester lntrakurikuler dan P5; d) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul
ajar; e) Modul Projek (P5);
Selain itu harus membuat Program
Kegiatan Ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan
ekstrakurikuler. Program Kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi
lnformasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru
BK dan guru TIK; dan Program Pengembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
sesuai tuntutan stakeholder.
Penilaian hasil belajar peserta
didik berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan
pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Penilaian hasil belajar merupakan
tanggung jawab kepala sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman dan dituangkan dalam
KSP. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk
Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang; dan Bentuk penilaian yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio; (2) penugasan; (3) tes tertulis;
dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan
kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan , misalnya Ujian
bentuk praktik.
Tanggal buku laporan penilaian
perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar
dilaksanakan: Untuk semester gasal, pada tanggal 21 Oesember 2024 sedangkan Untuk
semester genap, pada tanggal21 Juni 2025.
Penyerahan buku laporan penilaian
perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar
dilaksanakan: a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester
gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
Tanggal buku laporan penilaian
perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar
kelas VI SO, kelas IX SMP pada semester genap sama dengan tanggal pengumuman kelulusan.
Penyerahan buku laporan pribadi
dan buku penilaian hasil belajar khusus PAUO B, kelas VI SO, kelas IX SMP pada semester
genap diatur bersama-sama dengan penyerahan ljazah, dan lain-lain.
Waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif
Akhir (ASA) Jenjang ditentukan sebagai berikut: a) SD diselenggarakan pada minggu
kedua bulan Mei 2025; b) SMP diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2025. Hal-hal
yang berkaitan dengan Asesmen Sumatif Akhir (ASA) Jenjang diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Libur Semester gasal berlangsung
selama 6 (enam) hari; dan Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas)
hari.
Libur awal Ramadan adalah 3
(tiga) hari efektif mulai 1 (satu) hari sebelum tanggal 1 Ramadan dan 2 (dua) hari
di awal bulan Ramadan 1446 H. Hari Libur sekitar ldul Fitri adalah 2 (dua) hari
efektif sebelum 1 Syawal dan 4 (empat) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan
Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan; dan Satuan Pendidikan dapat menetapkan
hari-hari dalam bulan Ramadan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar
untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
Keputusan ini berlaku sebagai
pedoman untuk semua satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Jember.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam
keputusan tersendiri;
Dengan berlakunya Keputusan
ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor: 421/2669/310/2023
tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Jember Tahun Pelajaran
2023/2024 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Selengkapnys silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Nomor: 421/2493/310/2024 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Jember Tahun Ajaran 2024/2025.
Link download Kaldik Kabupaten Jember Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Jember Tahun Pelajaran
2024/2025. Semoga ada mnafaatnya