Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor: 400.35/Kep.2731-Disdikbud Tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor: 400.35/Kep.2731-Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025, adalah sebagai
berikut.
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang
Selatan (Tangsel).
3.
kurikulum operasional satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KOSP adalah
kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
4.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelaj aran.
5.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.
Penilaian Formatif adalah penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau
dan memperbaiki proses pembelajaran, dilaksanakan pada Pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, penilaian
formatif dapat dilakukan di awal dan di sepanjang proses pembelajaran.
7.
Penilaian Sumatif adalah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan
pembelajaran dan/atau Capaian Pembelajaran (CP) murid, sebagai dasar penentuan
kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Dilaksanakan jenjang
pendidikan dasar, dan jenjang Pendidikan menengah.
8.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
9.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditarnbah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
10.Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaranterjadwal
pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan , hari libur umum tennasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
Link download Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP KotaTangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada
manfaatnya.