Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkatkeparahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signilikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19); b) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi; c) bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional.
Link download Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Indonesia. Semoga ada manfaatnya.