PERATURAN BKKBN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB
Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Penyuluh Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33, Pasal 36 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Berdasar Peraturan Badan Kependudukan Dan
Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, Ruang lingkup Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana meliputi:
a. pendahuluan;
b. kedudukan,
tugas dan ruang lingkup jabatan;
c. jenjang
jabatan dan pangkat, golongan ruang;
d. pengangkatan
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
e. penilaian
kinerja dan angka kredit jabatan fungsional;
f. kenaikan
pangkat dan kenaikan jabatan; dan
g. penutup.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (Peraturan BKKBN) Nomor 10 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana.
Link
download Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 (disini)
Sumber: https://www.ainamulyana.xyz/2023/12/peraturan-bkkbn-nomor-10-tahun-2023.html
Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga
Berencana). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem