PERATURAN POLRI NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENILAIAN KINERJA ANGGOTA POLRI DENGAN SISTEM MANAJEMEN KINERJA
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dalam melaksanakan tugas dibutuhkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kinerja yang baik, perlu dilakukan pengukuran kinerja melalui sistem manajemen kinerja; b) bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja.
Berdasakan
Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) Dengan
Sistem Manajemen Kinerja, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja
anggota Polri dengan
SMK (Sistem Manajemen Kinerja)
dilakukan terhadap anggota Polri mulai dari pangkat Bhayangkara Dua sampai
dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Penilaian Kinerja
anggota Polri dengan
SMK (Sistem Manajemen Kinerja) meliputi: a) perencanaan Kinerja; b) pelaksanaan dan
pemantauan Kinerja; c) pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d) evaluasi Kinerja.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan POLRI
Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI) Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Link
download Peraturan POLRI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen Kinerja
Demikian
informasi tentang Peraturan POLRI Nomor
1 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kinerja Anggota POLRI Dengan Sistem Manajemen
Kinerja Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem