Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia aatu Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis atau Juknis Penyelenggaraan UKOM (Uji Kompetensi) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja jabatan fungsional pengantar kerja, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b) bahwa untuk melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Pasal 1 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis atau Juknis Penyelenggaraan UKOM (Uji
Kompetensi) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan antar kerja.
4. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang
selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
5. Antar Kerja adalah sistem yang merupakan
penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing.
6. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh
setiap individu PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau
keahlian, sikap atau perilaku kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk
memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
10. Standar Kompetensi Pengantar Kerja yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan
tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
11. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural dari Pengantar Kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam
jabatan.
12. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah pengakuan
tertulis penguasaan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada jenjang
dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
13. Penguji Kompetensi adalah seorang yang
mempunyai atau memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditugaskan
untuk melakukan dan/atau penilaian kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu
oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
14. Peserta Uji Kompetensi adalah PNS yang
melakukan kegiatan Antar Kerja yang mengikuti Uji Kompetensi.
15. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi
pusat selain Kementerian, instansi daerah provinsi, atau instansi daerah
kabupaten/kota yang memiliki formasi jabatan Pengantar Kerja.
16. Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
17. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural.
18. Instansi Daerah adalah perangkat daerah
provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi kesekretariatan
daerah, kesekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
19. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal
yang bertanggung jawab di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia atau Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis atau Juknis Penyelenggaraan
UKOM (Uji Kompetensi) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LINK DOWNLOAD Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar
Kerja DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya.