Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan, yang
dimaksud Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar
yang ditetapkan. Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah
proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataant, standar
Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya
disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang
mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang
Kepariwisataan.
Link download disini
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2023
Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Di Bidang Kepariwisataan. Semoga ada
manfaatnya.