SE MENDAGRI NOMOR 900.1.1/640/SJ TENTANG PENYESUAIAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI PERUBAHAN RKPD DAN APBD TAHUN 2025
Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD Dan APBD Tahun 2025, menyatakan sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan dalam rangka memastikan kesesuaian penyelenggaraan pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat
Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan
Daerah Melalui Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Dan Perubahan APBD
(Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2025
a.
Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
b.
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2}, Pasal 161 ayat (1) dan Pasal
169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
c.
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tanun 2024 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan
d.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Isi Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah
Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2025,
menyatakan antara lain:
1.
Pemerintah Daerah segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan
visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta
program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD Tahun 2025 dan perubahan APBD TA
2025.
2.
Perubahan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tersebut pada angka 2
(dua) agar memastikan beberapa tema atau isu pembangunan yang menjadi prioritas
nasional antara lain:
a.
Penguatan sumber daya manusia, pendidikan, dan kesehatan;
b.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG);
c.
Pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim;
d.
Pengendalian lnflasi di daerah;
e.
Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah;
f.
Dukungan swasembada pangan; dan
g.
Pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan
memasarkan hasil industri kerajinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
3.
Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah, meliputi:
a.
Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I
tahun berjalan.
b.
Menyusun Rancangan Perubahan RKPD Tahun 2025 yang di dalamnya telah
mengakomodir kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan tahun 2025 yang
merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih.
c.
Gubernur terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada)
tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada
minggu pertama bulan Mei Tahun 2025 dan Bupati/Wali Kota terpilih menyampaikan
rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD
Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada
minggu kedua bulan Mei Tahun 2025.
d.
Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan pada minggu
ketiga bulan Mei Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei Tahun
2025 untuk kabupaten/kota.
e.
Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara Kepala Daerah
bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu
pertama bulan Juni Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu kedua bulan Juni Tahun
2025 untuk kabupaten/kota.
f.
Penyampaian Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6
(enam) bulan berikutnya kepada DPRD, untuk dijadikan sebagai dasar perubahan
APBD, dilaksanakan pada akhir bulan Juni Tahun 2025.
g.
Gubernur/Bupati/Wali Kota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan
APBD TA 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli
Tahun 2025.
h.
Dalam hal SiLPA TA 2024 (Audited) belum diterbitkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebelum pelaksanaan fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Tahun
2025, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan data prognosis SiLPA TA 2024
pada rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2025, dan memastikan penggunaan SiLPA
TA 2024 (Audited) pada Penetapan Perda tentang Perubahan APBD TA 2025.
4.
Bagi Daerah yang hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dimenangkan oleh kotak
kosong, Penjabat Kepala Daerah mengambillangkah-langkah percepatan Perubahan
RKPD Tahun 2025, selanjutnya bersama DPRD melakukan percepatan Perubahan APBD
TA 2025 untuk menyinergikan Asta Cita ke dalam Perubahan RKPD Tahun 2025 dan
Perubahan APBD TA 2025 .
5.
Khusus Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta, Gubernur mengambil langkah-langkah
percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025, selanjutnya bersama DPRD melakukan
percepatan Perubahan APBD TA 2025 untuk menyinergikan Asta Cita ke dalam
Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025.
6.
Selanjutnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat agar memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya,
untuk pelaksanaan percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA
2025, sebagaimana amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
7.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Nomor 900.1.1/640/SJ
Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah) Dan Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah) Tahun Anggaran 2025
Link download Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ
Demikian inormasi tentang Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ
Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD Dan
APBD Tahun 2025Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem