SE MENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENYEDERHANAAN STRUKTUR ORGANISASI DAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA DALAM RANGKA EVALUASI REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2023

Surat Edaran SE Menpan RB atau Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023

 

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah pada tahun 2023 dan untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka diperlukan tata cara penilaian penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja bagi Instansi Pemerintah yang terukur dan transparan.

 

Maksud Surat Edaran SE Menpan RB atau Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 atau SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023

 



LINK DOWNLOAD DISINI.


Demikian info tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi Dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter