Dalam Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, Menpan RB mengizinkan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan tetap dapat bekerja dan mendapatkan honor sesuai ketentuan yang berlaku. Menpan memperbolehkan Instansi Pusat maupun daerah Tetap Mengalokasikan Anggaran Honor bagi Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Non ASN.
Link download Surat Edaran SE Menpan RB Nomor :
B/1527/M.SM.01.00/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan RB Nomor :
B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks
THK-2 dan Tenaga Non ASN, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.