Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8 Tahun 2018 Tanggal : 15 Mei 2018 (Perka BKN nomor 8 tahun 2018) Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini dibuat karena metode Compufer Assisted Test merupakan salah satu sarana untuk untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabeldan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8 Tahun 2018 Tanggal : 15 Mei 2018 (Perka BKN nomor 8 tahun 2018) dinyatakan bahwa Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisfed Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Adapun dibuatnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
: 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai pedoman bagi semua
pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS, seleksi masuk sekolah kedinasan
ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan
menggunakan metode CompuferAssisted Test BKN.
Berikut tahapan seleksi CPNS
menggunakan metode CompuferAssisted Test BKN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 8 Tahun 2018
A. Persiapan Seleksi CPNS
Persiapan
seleksi CPNS yaitu sebagai berikut:
1.
Proses Koordinasi
a.
Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonanpelaksanaan seleksi Calon
PNS dengan metode CAT BKNkepada Kepala BKN.
b.
Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR ASN menindaklanjuti permohonan
pelaksanaan seleksi dan menarik data peserta dari https://sscn.bkn.go.id atau
website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional, yang memenuhi persyaratan
dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD.
2. Penarikan
Data Peserta dan Penjadwalan
a. Penarikan data peserta dari
https://sscn.bkn.go.id atau website
lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional,yang memenuhi persyaratan
untuk mengikuti SKD dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan SKD.
b. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud padahuruf a, PPSR ASN menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan
koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/ atau Unit Penyelenggara
Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN.
c. Panitia seleksi instansi mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada
peserta.
3. Menyiapkan
Database Ujian
Melakukan
penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal
terenkripsi ke dalam sert)er induk yang ada di BKN Pusat.
B. Persiapan Seleksi Masuk
Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas
Persiapan
seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas yaitu sebagai berikut:
1.
Proses Koordinasi
a. Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat
permohonan pelaksanaan seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas dengan
metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR
ASN menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan menarik data peserta
yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti
SKD dari database system rekrutmen secara terintegrasi yang ditetapkan oleh
BKN.
2.
Penarikan Data Peserta, Pembuatan Kode Billing dan Penjadwalan
a. PPSR ASN menarik data peserta yang memenuhi
persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti SKD dari database
sistem rekrutmen secara terintegrasi yang ditetapkan oleh BKN dan menjadi dasar
pembuatan kode billing melalui aplikasi Simponi guna proses pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
b. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh
peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan:
1)
3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan kode billing.
2)
7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan pembayaran kode biling.
3) 2 (dua) hari kerja untuk proses validasi data
NTPN.
4) 3 (tiga) hari kerja untuk pengumuman peserta
yang akan mengikuti seleksi sebclum pelaksanaan SKD.
c. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh
instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan
SKD.
d. Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir,
PPSR ASN menetapkan jumlah peserta seleksi masuk Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas
berdasarkan NTPN.
e. PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yangtelah mendapatkan
NTPN kepada instansi.
f. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf e, PPSR ASN menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN.
g. Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada peserta.
3.
Menyiapkan Database Ujian
Melakukan
penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal
terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
C. Persiapan Seleksi
Pengembangan Karier
Persiapan
seleksi pengembangan karier yaitu sebagai berikut:
1.
Proses Koordinasi
a. Instansi mengirimkan surat permohonan
fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Kepala PPSR
ASN.
b. Berdasarkan surat permohonan, Kepala PPSR ASN
melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
2. Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode
Billing dan Penjadwalan
a. Instansi menyampaikan data peserta kepada
PPSR ASN paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan
karier.
b. PPSR ASN menyiapkan soal seleksi pengembangan
karier sesuai dengan je nis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan.
c, Dalam hal
seleksi pengembangan karier memerlukan penyusunan soal oleh Tim
Penlrusun Soal PPSR ASN, instansi mengirimkan bahan materi soal paling lambat
1O (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
d. PPSR ASN membuat kode billing untuk
pembayaran PNBP oleh instansi berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf a.
e. Instansi melakukan pembayaran PNBP paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier.
f. PPSR ASN menetapkan jadwal pelaksanaan
seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan / atau
UPT BKN.
g. Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati
disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta.
3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan
penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal
terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
D. Persiapan Seleksi Selain
ASN
Persiapan
seleksi Selain ASN yaitu sebagai berikut:
I
. Proses Koordinasi
a. Instansi mengirimkan surat permohonan
fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN.
b. Berdasarkan disposisi Kepala BKN, Kepala PPSR
ASN menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi dengan membuat draft surat
jawaban untuk diajukan ke Sekretaris
Utama BKN.
c. Apabila Sekretaris Utama BKN menyetujui
dan menandatangani surat jawaban, PPSR ASN mengirimkan surat jawaban tersebut
kepada instansi.
d. PPSR ASN dan instansi menyusun draft
perjanjian kerjasama.
e. Draft perjanjian kerjasama yang telah disusun
antara PPSR ASN dan instansi dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN.
f. Draft perjanjian kerjasama yang telah
disepakati dan dikoordinasikan dengan Biro Perencanaan BKN ditandatangani olch
Sekretaris Utama BKN dan Pejabat yang berwenang di instansi.
2. Penyampaian Data Peserta, Pembuatan Kode
Billing dan Penjadwalan
a. Instansi menyampaikan data peserta kepada
PPSR ASN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
b. PPSR ASN menyiapkan soal seleksi Selain ASN
sesuai dengan kebutuhan instansi.
c. Dalam hal PPSR ASN tidak memiliki database
soal sesuai kebutuhan instansi, instansi menyerahkan materi atau soal sesuai
dengan kebutuhan seleksi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.
d. PPSR ASN membuat kode billing untuk
pembayaran PNBP berdasarkan data peserta yang disampaikan instansi.
e. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh
peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu 15 (lima belas) hari kerja dengan ketentuan:
1) 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan kode
billing.
2) 7 (tujuh) hari kerja untuk pengumuman dan
pembayaran kode billing.
3) 2
(dua) hari kerja untuk proses validasi data NTPN.
4) 3
(tiga) hari kerja untuk pengumuman peserta yang akan
mengikuti
seleksi sebelum pelaksanaan seleksi.
f. Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh
instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan
seleksi.
g. Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir,
PPSR ASN menetapkan jumlah peserta seleksi Selain ASN berdasarkan NTPN.
h. PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data peserta
seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi.
i. Pembayaran PNBP yang dilakukan paling lambat
5 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
j.
Setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSR ASN menetapkan jumlah peserta
berdasarkan NTPN.
k. PPSR ASN mengkonfirmasi jumlah data peserta
seleksi yangtelah mendapatkan NTPN kepada instansi.
l. Berdasarkan data peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf k, PPSR ASN menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan atau UPT BKN.
m.
Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati, disampaikan kepada instansi untuk
diumumkan kepada peserta.
3. Menyiapkan Database Ujian
Melakukan
penyiapan database ujian meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal
terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara .
Link Download Perka BKN Nomor 8 Tahun 2018-----DISINI---
Link Download Perka BKN Nomor 8 Tahun 2018-----DISINI---
Demikian info tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( Perka BKN) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, semoga bermanfaat. Terima kasih