Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022. Bapak/Ibu guru saat ini sudah masuk masa Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif yang biasanya dilaksankan mulai bulan Oktober sampai Desember untuk mentukan hasil Penilaian Kinerja Guru yang dapat dijadikan sebagai salah satu dasar penetapan Angka Kredit guru.
Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Terbaru Versi 2021-2022. Dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru
tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang
dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik
dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Penilaian
Kinerja Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang
untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui
pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk
kerjanya. Hasil pelaksanaan Penilaian
Kinerja Guru berfungsi (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan
untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
Penilaian
Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: 1)
Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada
proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya secara profesional. 3) Menentukan persentase perolehan hasil
penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas
kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan. 4)
Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru
pembelajar.
Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada
penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Permendiknas
Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik
proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi
atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan.
Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru
bimbingan konseling. Penyempurnaan instrument Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini merupakan tindak lanjut dari
terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru
Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.
Tugas utama guru mata
pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran;
tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan
Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran
pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas
utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih
menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.
Aplikasi
Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Lengkap Terbaru Versi
2021-2022 menggunakan perangkat terbaru yang terdiri dari Aplikasi
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Kelas dan Guru mata Pelajaran oleh Kepala
Sekolah, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dengan tugas tambahan oleh
Kepala Sekolah, Aplikasi Penilaian
Kinerja Guru (PKG) Guru mata Pelajaran dan Guru Kelas oleh Guru Teman Sejawat, Aplikasi
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru mata Pelajaran dan Guru Kelas oleh Peserta
Didik, dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru mata Pelajaran dan Guru
Kelas oleh orang tua.
Selain itu dalam Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan
PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022, juga diserta dengan Aplikasi
Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) BK oleh Kepala Sekolah, Aplikasi Penilaian
Kinerja Guru (PKG Guru) BK oleh Guru Teman Sejawat, Aplikasi Penilaian Kinerja
Guru (PKG Guru) BK oleh Peserta Didik, dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG
Guru) BK oleh orang tua.
Melengkapi Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan
PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022, juga telah disertai Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
(PPKS), Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) oleh Teman Sejawat, Aplikasi
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) oleh Peserta Didik, dan Aplikasi
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) oleh orang tua.
Link download Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terbaru
Versi 2021-2022 (disini)
Link Alternatif download Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terbaru Versi 2021-2022 (disini)
Demikian informasi tentang Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terbaru
Versi 2021-2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.