>

APLIKASI PKG GURU TERBARU FORMAT EXCEL 2021-2022

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022


Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022. Bapak/Ibu guru saat ini sudah masuk masa Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif yang biasanya dilaksankan mulai bulan Oktober sampai Desember untuk mentukan hasil Penilaian Kinerja Guru yang dapat dijadikan sebagai salah satu dasar penetapan Angka Kredit guru.

Sebelum saya sharrekan lin donwload Aplikasi PKG format excel. Sebelum ingin saya ingatkan tentang hakekat PKG. Masih ingatkah tentang PKG ? Untuk sekedar mengingat kembali berikut ini penjelasan tetang hakekat PKG.

Menurut  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU   adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari  kemampuan  seorang guru dalam  penguasaan pengetahuan,  penerapan pengetahuan dan keterampilan,  sebagai kompetensi   yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.  Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan   serta kete rampilan   guru , sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran   atau pembimbingan  peserta didik ,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah,  khususnya bagi guru dengan tugas  tambahan  tersebut .  Sistem  PK GURU   adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidenti fikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam  unjuk kerjanya .  


APLIKASI PKG GURU FORMAT EXCEL MUDAH DAN SIMPEL

Secara umum,  PK GURU  memiliki 2 fungsi utama  sebagai berikut. 
1.   Untuk me nilai kemampuan  guru dalam  menerapkan semua kompetensi  dan keterampilan yang diperlukan   pada   proses pembelajaran ,  pembimbingan, atau  pelaksanaan tugas tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian,  profil kinerja  guru   sebagai gambaran   kekuatan dan kelemahan guru   akan teridentifikasi   dan  dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru ,   yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB . 
2.   Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja  pembelajaran ,  pembimbingan, atau   pelaksanaan tugas   tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah   yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja  dilakukan setiap tahun sebagai  bagian   dari  proses pengembangan karir  dan promosi  guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. 

Hasil PK GURU   diharapkan  dapat  bermanfaat untuk  menentukan berbagai  kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu  dan  kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan  dalam  men ciptakan   insan yang cerdas ,  komprehensif ,  dan berdaya saing tinggi.  PK GURU   merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.  Bagi guru,  PK GURU   merupakan pedoman untuk mengetahui unsur - unsur kinerja yang  dinilai  dan  merupakan  sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan  ind ividu  dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.  

PK GURU   dilakukan terhadap kompetensi   guru   sesuai dengan tugas   pembelajaran ,  pembimbingan, atau   tu gas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan ,  kompetensi yang dijadikan dasar untuk penila ian kinerja guru adalah   kompetensi   pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional   Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah  dijabarkan menjadi kompetensi guru   yang harus dapat ditunjukkan   dan  diamati dalam berbagai kegiatan,  tindakan   dan sikap  guru   dalam melaksanakan pembelajaran   atau pembimbingan. Sementara  itu,  untuk tugas tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, pen ilaian kinerjanya  dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan  yang dibebankan  tersebut  (misalnya ;   sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah /madrasah ,  pengelola perpustakaan, d an  s ebagainya  s esuai dengan Per aturan M ent eri Neg ara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009)

Perangkat yang harus digunakan oleh peni lai untuk melaksanakan  PK GURU   agar di peroleh hasil penilaian yang ob y ektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan  adalah: 
1.   Pedoman PK GURU. Pedoman PK GURU   mengatur tentang tata cara penilaian dan norma- norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian. 
2.   Instrumen penilaian kinerja. Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:  
a.   Instrumen-1:   Pelaksanaan Pembelajaran  untuk guru kelas/mata pelajaran;  
b.   Instrumen-2:   Pelaksanaan Pembimbingan   untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor ; dan  
c.   Instrumen-3:   Pelaksanaan Tugas  Tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru. 



Pada kesempatan ini Admin  kembali berbagi Aplikasi Sederhana untuk pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Mungkin Aplikasi PKG Guru ini tidak jauh berbeda dengan Aplikasi PKG Guru lainnya, tetapi Aplikasi PK Guru ini memiliki kelebihan: 1) mudah digunakan 2) hasil print out bisa langsung digunakan untuk melangkapi berkas kenaikan pangkat (Usulan DUPAK); 3) Softcopy bisa langsung diserahkan kepada MKPS untuk input data PKG di Dapodik.


Aplikasi PKG format excel

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Terbaru Versi 2021-2022. Dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.

 

Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.

 

Penilaian Kinerja Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru berfungsi (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.

 

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut: 1) Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional. 3) Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan. 4) Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.

 

Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 mengisyaratkan bahwa berdasarkan kekhususan karakteristik proses pembelajaran serta layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dibagi atas tiga jenis, yakni guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru bimbingan. Guru mata pelajaran meliputi guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Guru Kelas terdiri atas guru kelas SD/MI. Guru pembimbing adalah guru bimbingan konseling. Penyempurnaan instrument Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya beberapa peraturan yang mengatur tentang keberadaan Guru TIK, Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Guru Pendidikan khusus.

 

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; tugas utama guru BK/Konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut pembimbingan. Tugas utama guru TIK mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi layanan dan bimbingan TIK. Tugas utama guru Pendidikan Khusus (PK) adalah mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pendidikan khusus. Sedangkan tugas utama guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Selain pelaksanaan tugas utama, guru juga akan dinilai karakteristik profesionalnya yang lebih menekankan kepada penguasaan materi dan sikap profesionalnya, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madarasah.

 

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan Aplikasi PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022 menggunakan perangkat terbaru yang terdiri dari Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Kelas dan Guru mata Pelajaran oleh Kepala Sekolah, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dengan tugas tambahan oleh Kepala Sekolah, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru mata Pelajaran dan Guru Kelas oleh Guru Teman Sejawat, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru mata Pelajaran dan Guru Kelas oleh Peserta Didik, dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru mata Pelajaran dan Guru Kelas oleh orang tua.

 

Selain itu dalam Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022, juga diserta dengan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) BK oleh Kepala Sekolah, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) BK oleh Guru Teman Sejawat, Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) BK oleh Peserta Didik, dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) BK oleh orang tua.

 

Melengkapi Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG Guru) dan PKKS Lengkap Terbaru Versi 2021-2022, juga telah disertai  Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS), Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) oleh Teman Sejawat, Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) oleh Peserta Didik, dan Aplikasi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) oleh orang tua.

 

Link download Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terbaru Versi 2021-2022 (disini)


Link Alternatif download Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terbaru Versi 2021-2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Aplikasi PKG Guru dan Aplikasi PKKS Terbaru Versi 2021-2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



46 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter