>

KEPMENDIKBUD RISTEK NOMOR 371-M-2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Kepmendikbud Ristek Nomor 371-M-2021 Tentang Program Sekolah Penggerak


Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak; b) bahwa pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran paradigma baru; c) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti.

 

Diktum KESATU Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

 

Diktum KEDUA KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada: a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; b) Sekolah Dasar (SD); c) Sekolah Menengah Pertama (SMP); d) Sekolah Menengah Atas (SMA); dan e) Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Diktum KETIGA KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui: a) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; b) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; c) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; d) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; e) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; f) evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan g. sanksi.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

Diktum KELIMA Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEENAM KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi: a) kerangka dasar kurikulum; b) struktur kurikulum; c) capaian pembelajaran; d) pembelajaran dan asesmen; e) projek penguatan profil pelajar Pancasila; f) perangkat ajar; g) kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan h) evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.

 

Diktum KETUJUH Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Diktum KESEMBILAN KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEPULUH KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Salah satu hal baru yang diatur Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak

 

A. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok:

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

 

Struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran reguler atau rutin dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Program Sekolah Penggerak.

 

B. Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada

satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.

 

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2) tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

 

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan

4. memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

 

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

 

Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

 

C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.

1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.

3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:

a. ilmu komputer;

b. informatika;

c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau

d. MIPA/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b. PJOK;

c. Bahasa Inggris; dan

d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.

10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

 

Selengkapnya silahkan baca Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter