materiPPKn
HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA (THE INTERNATIONAL RIGHT TO KNOW DAY) SEBAGAI PENGAYAAN MATERI HAM
Setiap
tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak
untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan
ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan
kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas
demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana tahun ini tema yang
diangkat "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang
Lebih Baik".
Hari
Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan public, membuka diri
dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi
masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk
mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas
hidup.
Memperoleh
informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk
memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang
terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi
lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk
hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan
akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
Sembilan
Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu
Hari
Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.
RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di
Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.
Sejak
tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini
lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia
merayakannya. Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, nilai-nilai
yang selalu disosialisasikan: Pertama, akses informasi merupakan hak setiap
orang; Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian dan ketiga, hak
untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, permohonan informasi
dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas
membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi
harus berdasarkan alasan yang benar.
Ketujuh,
kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia;
setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan.
Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang
tugas pokok mereka. Terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh
sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Sejarah
keterbukaan informasi publik di Indonesia dimulai dari reformasi politik
1998. Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih
transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan
pengawasan pembangunan.
Dalam
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi
publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal
itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan membuat
pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, demokratis dan terpercaya.”
Melalui
keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu
mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang
terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.
Dalam
konteks sinergi Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi dan
penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras
dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung
dari Presiden Joko Widodo pada pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015.
Selain
itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah agar
menjalankan beberapa hal: Pertama, memperkuat pemahaman pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi (PPID) tentang Permenkominfo) No. 14 Tahun 2015.
Kedua, menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola
seluruh satker di instansi terkait.
Selanjutnya,
Menjalankan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap satuan kerja (satker) di
instansinya masing-masing terkait kelengkapan paket informasi yang disediakan
untuk pemohon informasi publik. Keempat, Menjalankan tugas dan fungsi setiap
pengelola sesuai Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015
tentang Kepengurusan FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami sanksi yang
diberlakukan atas UU No. 14 Tahun 2008.
Dalam
perayaan tahun ini, Kementerian Kominfo bersama Komisi Informasi dan Jaringan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menggelar beberapa rangkaian kegiatan.
Mulai dari pameran informasi, lomba, seminar, sosialisasi dan tanya jawab
terkait jenis informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran