CARA MENGURUS (MEMPEROLEH) SURAT NIKAH |
Bagaimana Cara Mengurus Surat Nikah atau Cara Memperoleh
Surat Nikah?. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini
berisi informasi terkait dengan pernikahan.
Itulah sebabnya salah satu
bukti resmi pernikahkan atau perkawinan seseorang adalag adanya Surat Nikah atau Surat Kawin. Baca lebih
lanjut ya, Bagaimana Cara Mengurus
Surat Nikah atau Cara Memperoleh Surat Nikah
Dasar Hukum penerbitan Surat
Nikah / Surat Kawin
- Undang-Undang No 1 Tahun
1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48
Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama
Syarat penerbitan Surat
Nikah / Surat Kawin
·
Calon pengantin datang langsung ke KUA
Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai
berikut:
·
Surat keterangan untuk nikah (model N1),
·
Surat keterangan asal-usul (model N2),
·
Surat persetujuan mempelai (model N3),
·
Surat keterangan tentang orang tua (model
N4),
·
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh
wali atau wakilnya.
·
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita,
Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
·
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp
30.000,-.
·
Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin
dari orangtua/wali;
·
Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
·
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami
yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
·
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin
dari atasan masing-masing;
·
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak
beristri lebih dari seorang;
·
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran
talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
·
Surat keterangan tentang kematian suami/istri
yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi
dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur Memperoleh Surat Nikah
CALON SUAMI :
·
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat
untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
·
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan
Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain
daerah/Kecamatan).
·
Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas
calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
·
LAMPIRAN :
·
Fotokopi KTP,
·
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
·
Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri
luar daerah,
·
Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri
sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI:
·
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat
untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
·
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan
Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
·
Calon Suami & Calon Istri sebelum
pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
·
Fotokopi KTP,
·
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
·
Fotokopi Kartu Imunisasi TT
·
Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3
masing-masing caten 5 lbr.
·
Akta Carai dari PA bagi janda/ duda
cerai.
·
Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan
19 pa.
·
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
·
Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah
meninggal
·
Surat Keterangan Wali jika Wali tidak
sealamat dari Kelurahan setempat
·
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
·
N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten
kurang dari 21 th.
·
N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi
janda/duda meninggal dunia
Biaya (Rupiah) untuk Mengurus Surat Nikah atau Memperoleh Surat Nikah
Biaya Menikah:
- Gratis jika menikah di KUA
- Rp. 600.000 jika di luar
KUA
Kontak Penyelenggara
Keterangan dan info lebih
lanjut Bagaimana Cara Mengurus Surat
Nikah atau Cara Memperoleh Surat Nikah dapat menghubungi Kantor Urusan
Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan
Sipil untuk non Muslim.
============================
Tags:
Berita