>

SOLUSI JIKA NIK DAN NOMOR KK TIDAK DITEMUKAN SERTA DATA TIDAK SESUAI NIK DAN NOMOR KK PADA PENDAFTARAN CPNS 2018

NIK adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Biasanya jumlah digit NIK terdiri adalah 16 digit. Sedangkan Nomor KK adalah  Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Saat melakukan Registrasi Pendaftaran CPNS, Calon peserta Seleksi CPNS 2018 di wajibkan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan ) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Solusi Jika NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK dan Nomor KK Pada Pendaftaran CPNS 2018. Berikut ini informasi laman bantuan apabila NIK dan Nomor KK tidak ditemukan atau data tidak sesuai NIK dan Nomor KK.
1. Saat Anda mengakses laman https://sscn.bkn.go.id/
2. Kemudian cari Helpdesk
3. Untuk Kasus NIK dan Nomor KK tidak ditemukan,  kemudian pilih / Klik NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN, kemudian isi form yang disediakan.
FORM ISIAN NIK DAN NO KK TIDAK DITEMUKAN merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak bisa melakukan proses registrasi, karena Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Kartu Keluarga tidak ditemukan.


  NIK dan Nomor KK tidak ditemukan  -  http://ainamulyana.blogspot.com


4. Untuk Kasus Data Tidak Sesuai NIK dan KK, kemudian pilih / Klik DATA TIDAK SESUAI NIK DAN KK, kemudian isi form yang disediakan.
Form isian DATA TIDAK SESUAI NIK DAN NO KK merupakan laman Bantuan Pelamar yang tidak bisa melakukan proses registrasi karena Data Pelamar tidak sesuai dengan NIK dan/atau No KK yang di-input kan.

 Nama dan Tanggal Lahir Tidak Sesuai NIK dan KK  -  http://ainamulyana.blogspot.com


Lalu bagaimana solusi jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah? Untuk kasus seperti ini, Anda diminta menghubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki. Berikut ini daftar Kontak DITJEN DUKCAPIL yang dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact. Serta melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838.

Demikian informasi tentang Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan serta Data Tidak Sesuai NIK dan No KK Pada Pendaftaran CPNS 2018 serta jika data Kependudukan dan Catatan Sipil (KTP) tidak sesuai dengan ijazah.Semoga info ini dapat bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



26 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter