PP Nomor 17 Tahun 2018 |
Menurut Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, yang dimaksud Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Kecamatan, Penataan Kecamatan meliputi:
a. pembentukan Kecamatan;
b. penggabungan Kecamatan;
dan
c. penyesuaian Kecamatan.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Kecamatan, Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui pemekaran 1
(satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau penggabungan bagian
Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/ kota
menjadi Kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar,
persyaratan teknis, dan persyaratan administratif. Selanjutnya Kecamatan harus dibentuk
dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan,
bahwa Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan meliputi:
a. jumlah penduduk minimal;
b. luas wilayah minimal;
c. usia minimal Kecamatan;
dan
d. jumlah minimal desa/
Kelurahan yang menjadi cakupan.
Persyaratan dasar
pembentukan lebih lengkapnya tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Apa Persyaratan Teknis
Pembentukan Kecamatan ? Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Persyaratan
teknis pembentukan Kecamatan meliputi:
a.
kemampuan keuangan daerah (Kemampuan keuangan daerah merupalan rasio belanja
pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tiiak
lebih dari 50% (lima puluh persen).
b.
sarana dan prasarana pemerintahan (Sarana dan prasarana paling sedikit sudah memiliki
lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung
pelayanan publiklainnya); dan
c.
persyaratan teknis lainnya, meliputi:
1. kejeiasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan
titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. nama Kecamatan yang akan dibentuk;
3. lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk;
dan
4. kesesuaian dengan rencana tata ruang
wilayah.
Apa Persyaratan Persyaratan
Administratif Pembentukan Kecamatan ? Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, Persyaratan
administratif pembentukan Kecamatan merupakan kesepakatan musyawarah desa
dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama
lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk. Musyawarah desa tersebut
harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain. Keputusan
forum komunikasi Kelurahan disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri
oleh seluruh Kelurahan.
Lalu bagaimana persyaratan penggabungan
Kecamatan dan penyesuaian Kecamatan? Penjelasan
lebih lengkap tentang Pembentukan kecamatan, penggabungan Kecamatan dan penyesuaian Kecamatan dan hal lainnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
Link Download PP Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
---DISINI----
Tags:
Berita