Berdasarkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, Jabatan Fungsional Pemeriksa atau JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. Sedangkan yang dimaksud pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional
Pemeriksa menurut Pasal 2 Permenpan RB
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, termasuk dalam
klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran. Sedangkan kedudukan Jabatan Fungsional
Pemeriksa adalah sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan
pada Badan Pemeriksa Keuangan. Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Pemeriksa, menurut Pasal 4 Peraturan Menpan Nomor 49 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas: a) Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama; b) Pemeriksa Ahli Muda/Muda; c) Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan d) Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional
Pemeriksa menurut pasal 5 Permenpan RB
Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah melakukan kegiatan pemeriksaan
yang meliputi perumusan perencanaan strategis
pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi
dan pelaporan pemeriksaan,
penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan,
pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu
terhadap seluruh pelaksanaan
pemeriksaan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 49 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Link Download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB / Permenpan
RB Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa. Semoga
bermanfaat.
Tags:
Berita