Berdasarkan Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB) Nomor 48
Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Jabatan
Fungsional Pemeriksa
Keimigrasian adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan kegiatan
pemeriksaan keimigrasian. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
pekerjaan pemeriksaan keimigrasian.
Selanjutnya dijelaskan dalam
Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018,
bahwa Pemeriksaan Keimigrasian adalah
kegiatan pelayanan keimigrasian dalam
mengatur lalu lintas
orang yang masuk atau
ke luar wilayah
Indonesia serta pengawasannya yang
meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah
detensi imigrasi dan pengelolaan informasi
keimigrasian. Kantor Imigrasi adalah
unit pelaksana teknis
yang menjalankan fungsi keimigrasian
di daerah kabupaten, kota, atau
kecamatan. Fungsi Keimigrasian adalah
bagian dari urusan pemerintahan negara
dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan
hukum, keamanan negara, dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tempat Pemeriksaan
Imigrasi atau TPI adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut,
bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke
luar wilayah Indonesia. Dokumen Keimigrasian
adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan Izin
Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Dokumen
Perjalanan adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh Pejabat
yang berwenang dari
suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau
organisasi internasional
lainnya untuk melakukan
perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya. Rumah
Detensi Imigrasi adalah unit
pelaksana teknis yang menjalankan
Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan
sementara bagi orang
asing yang dikenai tindakan
administratif.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Pemeriksa
Keimigrasian menurut Pasal 2 Peraturan
Menpan RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian termasuk dalam rumpun Imigrasi, Pajak,
dan Asisten Profesional yang berkaitan. Sedangkan kedudukan
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Pemeriksaan Keimigrasian. Pemeriksa
Keimigrasian merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. Menurut
Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan
RB Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, Jabatan
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas: a) Pemeriksa Keimigrasian
Pemula; b) Pemeriksa Keimigrasian Terampil/Pelaksana; c) Pemeriksa Keimigrasian
Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan d) Pemeriksa Keimigrasian Penyelia.
Adapun tugas Jabatan
Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dinyatakan
dalam Pasal 5 Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian, bahwa Tugas Jabatan
Fungsional Pemeriksa
Keimigrasian yaitu melaksanakan
pemeriksaan keimigrasian.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 48 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian
Link Download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2018 ---DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 48
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa Keimigrasian. Semoga bermanfaat.
Tags:
Berita