Berdasarkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47
Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggungjawab dan wewenang
untuk melakukan kegiatan analisis
dan ajudikasi di bidang keimigrasian. Sedangkan Pejabat
Fungsional Analis Keimigrasian
yang selanjutnya disebut
Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi
tugas, tanggungjawab dan
wewenang untuk melaksanakan pekerjaan
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.
Lalu apa Analisis Keimigrasian? Menurut Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian,
dinyatakan bahwa Analisis
Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian dan penelaahan
secara objektif dan sistematis terhadap lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Indonesia serta pengawasannya
yang meliputi, dokumen keimigrasian,
pengawasan/ intelijen,
pengendalian rumah detensi
imigrasi, pengelolaan
teknologi informasi keimigrasian,
lintas batas dan kerja
sama keimigrasian, serta
penyidikan dan penindakan keimigrasian. Kantor
Imigrasi adalah unit
pelaksana teknis yang menjalankan fungsi
keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Fungsi
Keimigrasian adalah bagian
dari urusan pemerintahan negara
dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan
hukum, keamanan negara, dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tempat Pemeriksaan
Imigrasi atau TPI adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut,
bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan ke
luar Wilayah Indonesia. Dokumen Keimigrasian
adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia,
dan izin tinggal
yang dikeluarkan oleh pejabat
imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. Dokumen
Perjalanan adalah dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang
dari suatu negara, Perserikatan
Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya
untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas
pemegangnya. Rumah Detensi
Imigrasi adalah unit
pelaksana teknis yang menjalankan
Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan
sementara bagi orang
asing yang dikenai tindakan
administratif keimigrasian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian menurut Pasal 2 Peraturan Menpan Rb Nomor 47 Tahun 2018 adalah
termasuk dalam rumpun Imigrasi,
Pajak, dan Asisten
Profesional yang berkaitan. Adapun
Kedudukan jabatan Analis Keimigrasian sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Analisis Keimigrasian. Jabatan Analis
Keimigrasian merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Fungsional Analis
Keimigrasian ditegaskan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 bahwa Jabatan
Fungsional Analis
Keimigrasian merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama; b) Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda; c) Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan d) Analis Keimigrasian Ahli Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional
Fungsional Analis Keimigrasian menurut Pasal
5 Peraturan Menpan Rb (Permenpan RB)
Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian adalah melaksanakan kegiatan Analisis
Keimigrasian.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Link Download Permenpan RBNomor 47 Tahun 2018 (Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 47
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Keimigrasian. Semoga bermanfaat.
Tags:
Berita