Peraturan
Dirjen GTK Tentang Diklat Pengawas Sekolah kali ini adalah Peraturan
Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas
Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibuat
sehubungan telah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
212/P/2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan dan
Pemberdayaan Pengawas Sekolah,
Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah atau
lembaga/instansi yang bekerjasama
Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan fungsional calon
pengawas sekolah dan pendidikan
dan pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor
24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah dan
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah
adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik
dan pengawasan manajerial pada
satuan pendidikan. Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah
adalah Jabatan Fungsional
yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik
dan manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon
Pengawas Sekolah atau Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan
prasyarat bagi guru
pegawai negeri sipil
untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan
endidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang
dilaksanakan untuk meningkatkan
kompetensi pengawas sekolah yang
diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan
Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan
Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud
Nomor 24907/B.B13/HK/2018, disusun
dengan tujuan: a) untuk memperoleh
kepastian hukum, keadilan,
dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional
Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah;
dan b) sebagai petunjuk bagi
Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD,
Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah,
kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam
pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor
24907/B.B13/HK/2018 dinyatakan bahwa
Petunjuk teknis ini mengatur tentang: a) Diklat Fungsional Calon
Pengawas Sekolah; dan b) Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan
tentang Diklat Fungsional
Calon Pengawas Sekolah meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas
Sekolah; dan
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan
Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan Pengaturan
tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a.
pengusulan dan pemanggilan Peserta;
b.
pelaksanaan pendidikan dan
Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; dan
c.
tugas dan fungsi instansi
terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah
Pada pasal 4 Peraturan
Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat
Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan
bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas
Sekolah dan Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran
II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Juknis Diklat Calon
Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai
Peraturan Dirjen GTK Nomor
24907/B.B13/Hk/2018.
Link download Peraturan
Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat
Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan
Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 tentang Juknis Diklat
Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita