Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat)
Fungsional Calon Pengawas Sekolah
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 adalah paling sedikit 161
JP. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 143 Tahun
2014 tentang Petunjuk
Teknis Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka
Kreditnya mengamanatkan
bahwa Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dalam menjalankan
tugasnya mensyaratkan 6
(enam) kompetenti inti meliputi:
1) Kompetensi kepribadian;
2) Kompetensi supervisi manajerial;
3) Kompetensi supervisi
akademik; 4) Kompetensi evaluasi
pendidikan; 5) Kompetensi
penelitian dan pengembangan; dan
6) Kompetensi sosial.
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga
Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas
Sekolah edisi 2018”
sebagai implementasi dari Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 24907/B.B13/HK/2018
tentang Petunjuk Teknis
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Calon Pengawas Sekolah
dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah.
Buku
Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon
Pengawas Sekolah edisi 2018 ini
diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas
Sekolah, dan para
pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan rekrutmen,
seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah.
Buku
Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon
Pengawas Sekolah edisi 2018 ini bertujuan untuk: 1) menjadi pedoman
dalam seleksi calon
pengawas sekolah meliputi seleksi
administratif dan seleksi substansi; 2) menjadi
pedoman dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas
sekolah.
Aspek penilaian peserta
diklat fungsional calon pengawas sekolah dilakukan atas
dasar Peraturan Dirjen
GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018
Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pendidikan dan
Pelatihan Fungsional Calon
Pengawas Sekolah dan Petunjuk
Teknis Pendidikan dan
Pelatihan Penguatan Kompetensi
Pengawas Sekolah.
1. Aspek Penilaian Seleksi
a. Aspek Penilaian Seleksi Administrasi
Aspek penilaian
dititik beratkan pada
kelengkapan dan keabsahan dokumen
yang diperlukan sesuai
dengan persyaratan yang diamanatkan
dalam Peraturan Dirjen GTK
Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun
2108 Tentang Petunjuk Teknis Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional Calon
Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan
dan Pelatihan Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah pada bagian seleksi administrasi.
b. Aspek Penilaian Seleksi Substansi
Aspek penilaian
seleksi substansi dititikberatkan pada kompetensi fungsional
Pengawas yaitu: (1)
kompetensi kepribadian; (2) kompetensi
supervisi manajerial; (3) Kompetensi supervisi
akademik; (4) kompetensi
evaluasi pendidikan; (5) kompetensi penelitian dan pengembangan dan (6)
kompetensi sosial.
2. Aspek Penilaian Diklat Fungsional Calon
Pengawas Sekolah
Aspek penilaian
Diklat Fungsional Calon
Pengawas Sekolah didasarkan pada
tahapan kegiatan Diklat,
yaitu On-In-On dengan selama 171 JP. Masing-masing tahapan adalah OJT I,
IST dan
OJT II.
Selangkapnya silahkan baca Buku Pedoman Penilaian
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018
Demikian informasi tentang Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah edisi 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita