Buku Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
edisi 2018 ini
diharapkan dapat dijadikan
acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas
Sekolah, dan para pemangku
kepentingan pendidikan lainnya
dalam melakukan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Berdasarkan Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
edisi 2018 dinyatakan bahwa Diklat
Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah dilaksanakan melalui tahap Pengusulan, Pemanggilan Peserta dan
Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Pengusulan Pengawas Sekolah sebagai peserta
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemanggilan peserta untuk
mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
dilakukan oleh LPPKS atau LPD dan
mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola tatap muka,
dengan durasi 71 (tujuh puluh
satu) JP (@45
menit). Diklat Penguatan Kompetensi
Pengawas Sekolah diakhiri dengan tes
tertulis, bagi peserta Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah yang lulus diberikan STTPP yang
ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diklat Penguatan Kompetensi
Pengawas Sekolah bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi Pengawas Sekolah
agar mampu menjalankan
tugas pokoknya secara profesional.
Kompetensi Pengawas sekolah meliputi
1. kompetensi kepribadian;
2. kompetensi supervisi manajerial;
3. kompetensi supervisi akademik;
4. kompetensi evaluasi pendidikan;
5. kompetensi penelitian dan pengembangan;
dan
6. Kompetensi sosial.
Uraian setiap
dimensi kompetensi pengawas
sekolah tersebut tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007.
Diklat Penguatan Kompetensi
Pengawas Sekolah merupakan diklat
yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi
pengawas sekolah yang diangkat
sebelum tanggal 1
Juli 2017. Diklat Penguatan Kompetensi
Pengawas Sekolah dilaksanakan
melalui tahapan sebagai berikut.
1. Pengusulan Peserta Diklat
Calon peserta
diklat diusulkan oleh
Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota kepada LPPKS atau
LPD dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan. Calon
peserta diklat yang
dapat diusulkan untuk mengikuti
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah adalah pengawas sekolah yang
diangkat sebelum tanggal
1 Juli 2017 sesuai
dengan Surat Edaran
Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2016 dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor
1/SE/XII/2016.
2. Pemanggilan Peserta
Pemanggilan peserta
dilaksanakan oleh LPPKS atau
LPD berdasarkan usulan
dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan pertimbangan pemerataan dan peningkatan
mutu pendidikan serta mendapatkan
persetujuan dari Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah dengan pola
tatap muka dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Waktu dan tempat Pelaksanaan
Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah
dilaksanakan dengan pola 71 (tujuh puluh satu) JP (45 menit per JP).
Diklat Penguatan
Kompetensi Pengawas Sekolah
dilaksanakan di tempat diklat yang memenuhi
persyaratan Diklat tatap
muka. Fasilitas ruang belajar
dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain:
1) Ruang
belajar yang memadai
untuk 30 orang;
2) Media
pembelajaran, antara lain
LCD projector, laptop, whiteboard,
flipchart, papan flanel dan sebagainya; dan
3) Fasilitas
penunjang lain dan
sistem ventilasi ruangan yang higienis.
b. Peserta
Peserta Diklat
Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah adalah pengawas sekolah yang
diangkat sebelum tanggal 1 Juli
2017 sesuai dengan Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
c. Kelulusan
Pengawas Sekolah
yang telah mengikuti seluruh rangkaian
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas
Sekolah berhak memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Biaya
Penyelenggaraan Diklat
Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
dibiayai oleh Pemerintah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Selengkapnya silahkan baca Pedoman (Juknis) Pendidikan
dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018
Link Download Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 ----disini---
Baca Juga !
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul
Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi
tentang Buku Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
edisi 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita
Makasih