MODUL PENGELOLAAN SUPERVISI AKADEMIK (MODUL DIKLAT CALON DAN PENGUATAN PENGAWAS SEKOLAH)

 Buku Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah).

Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada materi Supervisi Akademik dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Berdasarkan Peraturan  Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  21  Tahun  2010  tentang  Jabatan Fungsional  Pengawas  Sekolah  dan  Angka  Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi  penyusunan  program  pengawasan,  pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,  penilaian,  pembimbingan  dan  pelatihan  profesional guru,  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program  pengawasan,  dan pelaksanaan  tugas  kepengawasan  di  daerah  khusus. Tugas  pokok pengawas  sekolah  tersebut  harus  dikelola  dengan  baik  agar  dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. 

Salah  satu  tugas  pokok  yang  sangat  erat  berkaitan  dengan profesionalisme  guru  dan  pembelajaran  adalah  pengawasan akademik. Pengawasan  akademik  merupakan  fungsi  pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada  aspek  kompetensi  maupun  tugas  pokoknya.  Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, seorang pengawas harus menguasai kompetensi supervisi akademik sebagaimana tercantum dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  12  Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah. 

Supervisi  akademik  adalah  serangkaian  kegiatan  membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pembelajaran. Supervisi akademik  bukan  penilaian  unjuk  kerja  pendidik  melainkan membantu  pendidik  mengembangkan  kemampuan profesionalismenya.

Tugas supervisi akademik pengawas sekolah meliputi pembinaan, pemantauan  dan  penilaian  kinerja  guru  dalam  perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan  pembinaan  dalam  supervisi  akademik  terhadap  guru menyangkut  kemampuan  pendidik  dalam  mengelola  proses pembelajaran.  Selanjutnya  pemantauan  fokus  pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.  Pengawas  sekolah  sebagai  supervisor  dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan  memberikan  pelayanan  supervisi  akademik  secara  optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah.

Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta  didik  menjadi  lebih  baik.  Proses  pembelajaran  yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator  keberhasilan  kinerja  Pengawas  Sekolah.  Penguasaan kompetensi  supervisi  akademik  merupakan  bekal  utama  dalam melaksanakan  tugas  pengawasan.  Untuk  mencapai  hal  tersebut, calon  pengawas  sekolah  diberi  bekal  melalui  pelatihan  membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.

Pengawas  sekolah  harus  memiliki  komitmen  bersama  untuk membina,  membimbing  dan  mendampingi  kepala  sekolah, kemudian  menggerakkan  guru  dan  peserta  didik  agar  mampu berpikir  kritis,  berkreasi,  berinovasi,  memecahkan  masalah  serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai  layanan  proses  pembelajaran  bermutu  sesuai  dengan tuntutan  kebijakan  implementasi  kurikulum  terkini  (penguatan pendidikan  karakater,  literasi,  HOTS,  dan  keterampilan  abad  21). Pembelajaran  yang  dipimpin  oleh  guru  yang  berkualitas  akan meningkatkan prestasi peserta didik. Pengawas sekolah dan kepala sekolah  sebagai  pembina  harus  menjadwalkan  kegiatan  supervisi akademik terhadap semua guru.

Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)





Link Download Buku Modul Supervisi Akademik (Disini)

Baca Juga

Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan PenguatanPengawas Sekolah)

Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Demikian informasi tentang Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter