Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada materi Supervisi Akademik dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Tugas pokok pengawas sekolah tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Salah satu
tugas pokok yang
sangat erat berkaitan
dengan profesionalisme guru dan
pembelajaran adalah pengawasan akademik. Pengawasan akademik
merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan
tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan
profesional guru baik pada aspek kompetensi
maupun tugas pokoknya.
Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, seorang pengawas harus menguasai
kompetensi supervisi akademik sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Supervisi akademik
adalah serangkaian kegiatan
membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik bukan
penilaian unjuk kerja
pendidik melainkan membantu pendidik
mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Tugas supervisi akademik
pengawas sekolah meliputi pembinaan, pemantauan
dan penilaian kinerja
guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil
pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan pembinaan
dalam supervisi akademik
terhadap guru menyangkut kemampuan
pendidik dalam mengelola
proses pembelajaran.
Selanjutnya pemantauan fokus
pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar
proses, dan standar penilaian.
Pengawas sekolah sebagai
supervisor dapat mengembangkan
supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan
pelayanan supervisi akademik
secara optimal kepada para
pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah.
Dari kegiatan ini diharapkan
terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan
menimbulkan perilaku belajar peserta
didik menjadi lebih
baik. Proses pembelajaran
yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan
satu indikator keberhasilan kinerja
Pengawas Sekolah. Penguasaan kompetensi supervisi
akademik merupakan bekal
utama dalam melaksanakan tugas
pengawasan. Untuk mencapai
hal tersebut, calon pengawas
sekolah diberi bekal
melalui pelatihan membuat perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.
Pengawas sekolah
harus memiliki komitmen
bersama untuk membina, membimbing
dan mendampingi kepala
sekolah, kemudian
menggerakkan guru dan
peserta didik agar
mampu berpikir kritis, berkreasi,
berinovasi, memecahkan masalah
serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif. Dengan melaksanakan supervisi
akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan
proses pembelajaran bermutu
sesuai dengan tuntutan kebijakan
implementasi kurikulum terkini
(penguatan pendidikan
karakater, literasi, HOTS,
dan keterampilan abad
21). Pembelajaran yang dipimpin
oleh guru yang
berkualitas akan meningkatkan
prestasi peserta didik. Pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai
pembina harus menjadwalkan
kegiatan supervisi akademik
terhadap semua guru.
Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul
Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Baca Juga
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Link Download Buku
Modul Supervisi Akademik (Disini)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul
Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan PenguatanPengawas Sekolah)
Modul
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi
tentang Modul Pengelolaan Supervisi
Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita