Salah satu materi yang harus
dikuasai pengawas sekolah adalah Buku Modul
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Pengawas Sekolah, Guru,
Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan
Penguatan Pengawas Sekolah). Parameter
mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan
Perilaku Kerja khusus
untuk pengawas sekolah perlu disesuaikan agar
relevan pada hakikat
tugas pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang
relevan. Penilaian prestasi kerja
bagi pengawas sekolah,
dilaksanakan untuk
mengevaluasi kinerja pengawas
sekolah, yang dapat memberi petunjuk bagi pejabat yang
berkepentingan dalam rangka pembinaan
profesi pengawas secara
obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja
akan dimanfaatkan antara
lain sebagai dasar pertimbangan penetapan
keputusan kebijakan pembinaan
karier pengawas sekolah yang
berkaitan dengan bidang
pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta
disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
dan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
yang mengamanatkan guru yang
beralih tugas sebagai pengawas dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berhak
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi
kerja dimaksud dilaksanakan
secara sistematis yang
penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja
pengawas sekolah, sebagaimana
telah direncanakan, disusun dan
disepakati bersama oleh
pengawas sekolah dengan atasan
langsungnya. Penilaian prestasi
kerja pengawas sekolah secara
strategis diarahkan melalui
penilaian Sasaran Kerja Pegawai
dan Perilaku Kerja
Pegawai dalam pelaksanaan tugas
dan fungsinya. Penilaian Prestasi Kerja
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pengawas
sekolah berdasarkan prinsip
obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan
transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian
tersebut diperlukan suatu
pedoman penilaian prestasi kerja
yang sesuai dengan tanggung jawab dan
wewenang pelaksanaan tugas jabatan pengawas sekolah.
Mengapa pengawas sekolah
harus menguasai Buku Modul PPKPNS (Modul
Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Hal ini dimaksud agar para
pengawas sekolah mampu 1)
Mendeskripsikan peran atau
tugas pokok pengawas
sekolah terhadap pelaksanaan PPKPNS. 2)
Menyusun SKP sesuai komponen penyusunan tugas Pengawas Sekolah. 3) Menilai atau mengukur capaian SKP Pengawas
Sekolah. 4) Melakukan tahapan
penilaian perilaku kerja
Pengawas Sekolah. 5) Menyusun
Dupak Tahunan Pengawas Sekolah.
Selengkapnya silahkan Anda
baca Modul Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah).
Baca Juga !
Buku
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi
Akademik (Modul
Diklat Calon dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan
(Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi
Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi tentang Buku
Modul PPKPNS (Modul Diklat Calon dan
Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita